33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

MUI Perbolehkan Salat Idul Fitri Berjamaah, Begini Syaratnya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah
mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan
Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19. Dalam Fatwa itu, MUI membolehkan
pelaksanaan salat Idul Fitri secara berjamaah baik di masjid maupun di
lapangan.

“Kawasan sudah terkendali pada saat 1 Syawal
nanti. Apa indikatornya? salah satu indikasinya ditandai angka penularan sudah
menunjukkan kecenderungan menurun dan ada public policy terkait dengan
pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan,” kata
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh di Graha BNPB, Jakarta, Senin
(18/5).

Hal itu dapat diketahui berdasarkan otoritas
keilmuan pada bidang epidemiologi dan otoritas pada bidang kesehatan masyarakat
yang amanah, kompeten dan kredibel.

Kondisi kedua, kata Niam, berada di kawasan
terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat pada
larangan. Hal ini mungkin terjadi kawasan pedesaan yang terisolasi atau
kepulauan yang memang jarang keluar masuknya masyarakat dari luar.

Baca Juga :  Polisi Selesai Periksa Rambut Jennifer Jill, Hasilnya Positif Sabu

“Perumahan terbatas yang homogen, yang tidak
ada penyebaran Covid-19, serta tidak ada korban dan tidak ada orang lalu-lalang
keluar masuk yang diduga menjadi carrier,” ujar Niam.

Sementara itu, salat Idul Fitri harus
dilaksanakan di rumah, terutama bagi masyarakat yang berada di kawasan
penyebaran Covid-19 yang belum terkendali. Menurutnya, pelaksanaan salat Idul
Fitri di luar rumah maupun di dalam rumah harus menerapkan protokol kesehatan.

“Hal ini untuk mencegah terjadinya potensi
penularan antara lain dengan memperpendek bacaan salat dan juga pelaksanaan
khotbah,” ucap Niam.

Terkait pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah,
kata Niam, tata caranya bisa dilakukan secara berjamaah atau dilakukan dengan
sendiri. Jika dilakukan dengan berjamaah, minimal jumlahnya empat, satu imam
dan tiga makmum.

Baca Juga :  Ini Vaksin Rekomendasi Arab Saudi untuk Calon Jemaah Umrah

“Setelah itu ada salah satu di antaranya
menjadi khotib, tetapi jika jumlah jamaah kurang dari empat, atau jika di dalam
pelaksanaan jamaah di rumah tidak ada orang yang memiliki kompetensi atau
keberanian berkhotbah, maka salat idul fitri dilakukan tanpa melakukan
khotbah,” ungkap Niam.

Untuk yang melaksanakan salat Idul Fitri
sendiri, maka bacaannya tidak perlu dikeraskan dan tidak perlu ada khotbah.

“Maka kami mengimbau kepada segenap umat Islam
pemerintah dan juga masyarakat untuk mengumandangkan takbir, tahmid dan juga
tahlil saat malam Idul Fitri. Sebagai tanda kesuburan kita kepada Allah,
sekaligus doa yang kita panjatkan agar Covid-19 diangkat oleh Allah subhanahu
wa ta’ala,” pungkasnya.
 

 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah
mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan
Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19. Dalam Fatwa itu, MUI membolehkan
pelaksanaan salat Idul Fitri secara berjamaah baik di masjid maupun di
lapangan.

“Kawasan sudah terkendali pada saat 1 Syawal
nanti. Apa indikatornya? salah satu indikasinya ditandai angka penularan sudah
menunjukkan kecenderungan menurun dan ada public policy terkait dengan
pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan,” kata
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh di Graha BNPB, Jakarta, Senin
(18/5).

Hal itu dapat diketahui berdasarkan otoritas
keilmuan pada bidang epidemiologi dan otoritas pada bidang kesehatan masyarakat
yang amanah, kompeten dan kredibel.

Kondisi kedua, kata Niam, berada di kawasan
terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat pada
larangan. Hal ini mungkin terjadi kawasan pedesaan yang terisolasi atau
kepulauan yang memang jarang keluar masuknya masyarakat dari luar.

Baca Juga :  Polisi Selesai Periksa Rambut Jennifer Jill, Hasilnya Positif Sabu

“Perumahan terbatas yang homogen, yang tidak
ada penyebaran Covid-19, serta tidak ada korban dan tidak ada orang lalu-lalang
keluar masuk yang diduga menjadi carrier,” ujar Niam.

Sementara itu, salat Idul Fitri harus
dilaksanakan di rumah, terutama bagi masyarakat yang berada di kawasan
penyebaran Covid-19 yang belum terkendali. Menurutnya, pelaksanaan salat Idul
Fitri di luar rumah maupun di dalam rumah harus menerapkan protokol kesehatan.

“Hal ini untuk mencegah terjadinya potensi
penularan antara lain dengan memperpendek bacaan salat dan juga pelaksanaan
khotbah,” ucap Niam.

Terkait pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah,
kata Niam, tata caranya bisa dilakukan secara berjamaah atau dilakukan dengan
sendiri. Jika dilakukan dengan berjamaah, minimal jumlahnya empat, satu imam
dan tiga makmum.

Baca Juga :  Ini Vaksin Rekomendasi Arab Saudi untuk Calon Jemaah Umrah

“Setelah itu ada salah satu di antaranya
menjadi khotib, tetapi jika jumlah jamaah kurang dari empat, atau jika di dalam
pelaksanaan jamaah di rumah tidak ada orang yang memiliki kompetensi atau
keberanian berkhotbah, maka salat idul fitri dilakukan tanpa melakukan
khotbah,” ungkap Niam.

Untuk yang melaksanakan salat Idul Fitri
sendiri, maka bacaannya tidak perlu dikeraskan dan tidak perlu ada khotbah.

“Maka kami mengimbau kepada segenap umat Islam
pemerintah dan juga masyarakat untuk mengumandangkan takbir, tahmid dan juga
tahlil saat malam Idul Fitri. Sebagai tanda kesuburan kita kepada Allah,
sekaligus doa yang kita panjatkan agar Covid-19 diangkat oleh Allah subhanahu
wa ta’ala,” pungkasnya.
 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru