33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Aparat Tolong Baca Teliti Fatwa MUI, Tidak Semua Daerah Dilarang Salat

JAKARTA – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperbolehkan Salat
Idul Fitri di masjid atau lapangan di wilayah yang tak menerapkan pembatasan
sosial berskala besar (PSB) atau wilayah belum ditemukan kasus positif Covid-19
dinilai menjadi penerang kesimpangsiuran informasi di masyarakat.

“Fatwa MUI tersebut cukup jelas
jika suatu wilayah atau kampung atau desa tak ada yang positif kena virus
corona, itu berarti termasuk wilayah aman dipersilakan salat jamaah juga Salat
Ied di masjid atau di tanah lapang namun tetap taati protokol era wabah,” kata
pengurus MUI Pusat, Anton Tabah Digdoyo saat dihubungi redaksi, Minggu (17/5).

Penjelasan fatwa 28/2020
tertanggal 20 Ramadan 1441H atau 13 Mei 2020 tersebut dinilai Anton Tabah
penting lantaran hingga kini masih banyak masyarakat yang salah persepsi soal
imbauan ibadah di masjid.

Baca Juga :  Omongan Komjen Listyo Bikin Anggota Polri se-Indonesia Langsung Melong

Hal itu juga bisa menjadi rujukan
bagi aparat keamanan setempat sebelum menindak jamaah yang tetap berkeinginan
menggelar salat berjamaah di masjid.

“Bagaimana kalau aparat menutup
atau melarang salat jamaah di masjid atau Salat Ied di lapangan? Inilah problem
karena keliru memahami apa itu daerah PSBB dan yang bukan. Jika hal itu
terjadi, maka diimbau RT/RW atau lurah setempat menjelaskannya dan pastikan
jika kampungnya aman dari virus corona,” tegasnya.

Upaya tersebut bisa dengan
menunjukkan surat sehat dari Dinas Kesehatan yang diketahui aparat setempat.
Dengan surat tersebut, lanjutnya, aparat tidak boleh melarang jamaah beribadah
dengan alasan apapun.

“Apalagi menutup masjid atau
lapangan untuk salat berjamaah. Jamaah juga harus sadar walau daerahnya aman,
tidak ada yang kena virus corona harap tetap taati protokol wabah, misalnya
shaf antarjamaah minimal 1 meter, masing-masing memakai masker, tdak jabat
tangan, dan lain-lain,” urainya.

Baca Juga :  Dua Malam Terapung di Laut, 12 Pemancing Diserang Hiu

Sebaliknya, bila daerah yang
terdapat pasien positif Covid-19 diimbau untuk tidak menggelar salat jamaah di
masjid atau lapangan, melainkan cukup beribadah di rumah masing-masing.

“Ini juga perintah agama karena
Rasulullah SAW memberi contoh seperti itu jika terkena sakit menular, apalagi
era wabah untuk sementara masjid di lingkungan tersebut tiak difungsikan,”
tandas anggota Dewan Pakar ICMI Pusat ini.

JAKARTA – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperbolehkan Salat
Idul Fitri di masjid atau lapangan di wilayah yang tak menerapkan pembatasan
sosial berskala besar (PSB) atau wilayah belum ditemukan kasus positif Covid-19
dinilai menjadi penerang kesimpangsiuran informasi di masyarakat.

“Fatwa MUI tersebut cukup jelas
jika suatu wilayah atau kampung atau desa tak ada yang positif kena virus
corona, itu berarti termasuk wilayah aman dipersilakan salat jamaah juga Salat
Ied di masjid atau di tanah lapang namun tetap taati protokol era wabah,” kata
pengurus MUI Pusat, Anton Tabah Digdoyo saat dihubungi redaksi, Minggu (17/5).

Penjelasan fatwa 28/2020
tertanggal 20 Ramadan 1441H atau 13 Mei 2020 tersebut dinilai Anton Tabah
penting lantaran hingga kini masih banyak masyarakat yang salah persepsi soal
imbauan ibadah di masjid.

Baca Juga :  Omongan Komjen Listyo Bikin Anggota Polri se-Indonesia Langsung Melong

Hal itu juga bisa menjadi rujukan
bagi aparat keamanan setempat sebelum menindak jamaah yang tetap berkeinginan
menggelar salat berjamaah di masjid.

“Bagaimana kalau aparat menutup
atau melarang salat jamaah di masjid atau Salat Ied di lapangan? Inilah problem
karena keliru memahami apa itu daerah PSBB dan yang bukan. Jika hal itu
terjadi, maka diimbau RT/RW atau lurah setempat menjelaskannya dan pastikan
jika kampungnya aman dari virus corona,” tegasnya.

Upaya tersebut bisa dengan
menunjukkan surat sehat dari Dinas Kesehatan yang diketahui aparat setempat.
Dengan surat tersebut, lanjutnya, aparat tidak boleh melarang jamaah beribadah
dengan alasan apapun.

“Apalagi menutup masjid atau
lapangan untuk salat berjamaah. Jamaah juga harus sadar walau daerahnya aman,
tidak ada yang kena virus corona harap tetap taati protokol wabah, misalnya
shaf antarjamaah minimal 1 meter, masing-masing memakai masker, tdak jabat
tangan, dan lain-lain,” urainya.

Baca Juga :  Dua Malam Terapung di Laut, 12 Pemancing Diserang Hiu

Sebaliknya, bila daerah yang
terdapat pasien positif Covid-19 diimbau untuk tidak menggelar salat jamaah di
masjid atau lapangan, melainkan cukup beribadah di rumah masing-masing.

“Ini juga perintah agama karena
Rasulullah SAW memberi contoh seperti itu jika terkena sakit menular, apalagi
era wabah untuk sementara masjid di lingkungan tersebut tiak difungsikan,”
tandas anggota Dewan Pakar ICMI Pusat ini.

Terpopuler

Artikel Terbaru