30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Negara Awasi Medsos para PNS, Terutama Eselon I dan II

Pemerintah akan terus mengawasi secara ketat pergerakan Aparatur
Sipil Negara (ASN), terutama untuk pejabat eselon I dan II. Tujuannya jangan
sampai para abdi negara itu terpapar paham radikalisme.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini seluruh pejabat eselon I dan
eselon II semua sudah terdata dengan baik.

“Jadi nanti terlihat ada atau tidaknya klik dengan
kelompok-kelompok radikal terorisme menggunakan medsosnya. Bagaimana lingkungan
keluarganya. Bagaimana aktivitas politiknya,” ujar Tjahjo, Selasa (18/2).

Untuk mencegah tumbuhnya benih-benih radikalisme di kalangan
ASN, pada 2018 sudah diterbitkan Surat Edaran MenPAN-RB No. 137/2018 tentang
Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN. Menteri Tjahjo
mengatakan, pemerintah memiliki akses jejak digital terhadap para pejabat
eselon I dan II.

Baca Juga :  Belanja Pemerintah untuk PNS Membengkak 15,9 Persen

“Sebagai abdi negara, ASN sudah seharusnya santun dalam
menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan
informasi, baik antar individu, individu dan institusi, serta antar institusi,
untuk membangun suasana dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan,”
terangnya.

Tjahjo juga menegaskan, permasalahan ini tidak bisa ditangani
KemenPAN-RB sendiri, tetapi harus melibatkan beberapa kementerian/lembaga
terkait. Dalam surat edaran yang telah diterbitkan, pemerintah dengan tegas
menerapkan sanksi disiplin.

“Proses hukum yang terkait kelompok radikal, ada yang diturunkan
pangkatnya, tidak kami dukung terpilih sebagai pejabat eselon II dan I,” papar
Tjahjo.

Keseriusan pemerintah untuk menjauhkan paham radikalisme dari
internal ASN, juga dibuktikan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama
(SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan.

Baca Juga :  PPKM Level 3 Batal, Muktamar NU Tetap Digelar 23-25 Desember 2021

Ada 11 kementerian dan lembaga yang mendandatangani SKB
tersebut, di antaranya adalah Menteri PANRB, Kepala BKN, Ketua KASN, Menteri
Agama, Kepala BIN, dan instansi lainnya yang terkait.(jpc)

 

Pemerintah akan terus mengawasi secara ketat pergerakan Aparatur
Sipil Negara (ASN), terutama untuk pejabat eselon I dan II. Tujuannya jangan
sampai para abdi negara itu terpapar paham radikalisme.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini seluruh pejabat eselon I dan
eselon II semua sudah terdata dengan baik.

“Jadi nanti terlihat ada atau tidaknya klik dengan
kelompok-kelompok radikal terorisme menggunakan medsosnya. Bagaimana lingkungan
keluarganya. Bagaimana aktivitas politiknya,” ujar Tjahjo, Selasa (18/2).

Untuk mencegah tumbuhnya benih-benih radikalisme di kalangan
ASN, pada 2018 sudah diterbitkan Surat Edaran MenPAN-RB No. 137/2018 tentang
Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN. Menteri Tjahjo
mengatakan, pemerintah memiliki akses jejak digital terhadap para pejabat
eselon I dan II.

Baca Juga :  Belanja Pemerintah untuk PNS Membengkak 15,9 Persen

“Sebagai abdi negara, ASN sudah seharusnya santun dalam
menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan
informasi, baik antar individu, individu dan institusi, serta antar institusi,
untuk membangun suasana dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan,”
terangnya.

Tjahjo juga menegaskan, permasalahan ini tidak bisa ditangani
KemenPAN-RB sendiri, tetapi harus melibatkan beberapa kementerian/lembaga
terkait. Dalam surat edaran yang telah diterbitkan, pemerintah dengan tegas
menerapkan sanksi disiplin.

“Proses hukum yang terkait kelompok radikal, ada yang diturunkan
pangkatnya, tidak kami dukung terpilih sebagai pejabat eselon II dan I,” papar
Tjahjo.

Keseriusan pemerintah untuk menjauhkan paham radikalisme dari
internal ASN, juga dibuktikan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama
(SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan.

Baca Juga :  PPKM Level 3 Batal, Muktamar NU Tetap Digelar 23-25 Desember 2021

Ada 11 kementerian dan lembaga yang mendandatangani SKB
tersebut, di antaranya adalah Menteri PANRB, Kepala BKN, Ketua KASN, Menteri
Agama, Kepala BIN, dan instansi lainnya yang terkait.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru