31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Revisi UU Perkawinan Disahkan, Ini Batas Minimal Usia Boleh Menikah

JAKARTA – Selain menyepakati perubahan UU MD3, DPR
juga menyepakati revisi terbatas UU Perkawinan. Salah satu poin utama dalam
perubahan itu adalah batas minimal usia boleh melakukan pernikahan.

Wakil Ketua Badan Legislasi
(Baleg) DPR RI Totok Daryanto mengatakan, DPR juga sepakat merevisi UU Perkawinan
secara terbatas terutama Pasal 7 ayat 1 terkait batas usia minimal pernikahan
bagi laki-laki dan perempuan.

Dia menjelaskan, dalam aturan
tersebut, disepakati batasan usia minimal yang diperbolehkan menikah bagi
laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Namun ada catatan dari dua fraksi.
Yakni PKS dan PPP. Kedua partai itu menginginkan usia minimal perkawinan adalah
18 tahun.

“Dispensasi bisa diberikan harus
melalui pengadilan yang diajukan oleh orang tua pihak laki-laki dan atau
perempuan,” jelasnya.

Baca Juga :  PKPU Tak Larang Mantan Koruptor Maju Pilkada, PPP Anggap Sudah Tepat

Dispensasi, lanjutnya, harus
disertai dengan alasan-alasan yang kuat. Selain itu, pengadilan harus
menghadirkan calon laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan perkawinan.

Sementara itu, Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengatakan revisi UU
Perkawinan merupakan sejarah. Sebab, sudah lama dinanti oleh masyarakat.
Khususnya dalam menyelamatkan anak dari perkawinan yang merugikan.

“Hasil revisi UU Perkawninan ini
diharapkan dapat mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan membangun
generasi tanpa kekerasan terhadap anak. Usia 19 tahun adalah usia matang dan
diharapkan mendapatkan keturunan yang berkualitas,” jelas Yohana.

Selain itu, dengan usia
perkawinan minimal 19 tahun, diharapkan dapat menekan angka kematian ibu dan
anak. Dia mengucapkan terima kasih kepada DPR atas kerja sama dalam pembahasan
revisi UU Perkawinan.

Baca Juga :  Ilmuwan Inggris Sebut Lokasi Ibu Kota Baru Indonesia Rawan Tsunami

Selanjutnya, pemerintah akan
melakukan sosialisasi dan pendidikan soal bahaya pernikahan dini.
“Undang-undang juga mewajibkan pemerintah melakukan sosialisasi dan pendidikan
kepada masyarakat. Terutama tentang berbahayanya perkawinan usia dini ditinjau dari
berbagai aspek,” imbuhnya.

Diketahui, UU No 1/1974 pasal 7 menyebutkan Perkawinan hanya diizinkan jika
pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah
mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

Kini dengan adanya revisi itu, baik pria maupun wanita batas usia
pernikahan adalah 19 tahun
(rh/fin/kpc)

JAKARTA – Selain menyepakati perubahan UU MD3, DPR
juga menyepakati revisi terbatas UU Perkawinan. Salah satu poin utama dalam
perubahan itu adalah batas minimal usia boleh melakukan pernikahan.

Wakil Ketua Badan Legislasi
(Baleg) DPR RI Totok Daryanto mengatakan, DPR juga sepakat merevisi UU Perkawinan
secara terbatas terutama Pasal 7 ayat 1 terkait batas usia minimal pernikahan
bagi laki-laki dan perempuan.

Dia menjelaskan, dalam aturan
tersebut, disepakati batasan usia minimal yang diperbolehkan menikah bagi
laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Namun ada catatan dari dua fraksi.
Yakni PKS dan PPP. Kedua partai itu menginginkan usia minimal perkawinan adalah
18 tahun.

“Dispensasi bisa diberikan harus
melalui pengadilan yang diajukan oleh orang tua pihak laki-laki dan atau
perempuan,” jelasnya.

Baca Juga :  PKPU Tak Larang Mantan Koruptor Maju Pilkada, PPP Anggap Sudah Tepat

Dispensasi, lanjutnya, harus
disertai dengan alasan-alasan yang kuat. Selain itu, pengadilan harus
menghadirkan calon laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan perkawinan.

Sementara itu, Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengatakan revisi UU
Perkawinan merupakan sejarah. Sebab, sudah lama dinanti oleh masyarakat.
Khususnya dalam menyelamatkan anak dari perkawinan yang merugikan.

“Hasil revisi UU Perkawninan ini
diharapkan dapat mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan membangun
generasi tanpa kekerasan terhadap anak. Usia 19 tahun adalah usia matang dan
diharapkan mendapatkan keturunan yang berkualitas,” jelas Yohana.

Selain itu, dengan usia
perkawinan minimal 19 tahun, diharapkan dapat menekan angka kematian ibu dan
anak. Dia mengucapkan terima kasih kepada DPR atas kerja sama dalam pembahasan
revisi UU Perkawinan.

Baca Juga :  Ilmuwan Inggris Sebut Lokasi Ibu Kota Baru Indonesia Rawan Tsunami

Selanjutnya, pemerintah akan
melakukan sosialisasi dan pendidikan soal bahaya pernikahan dini.
“Undang-undang juga mewajibkan pemerintah melakukan sosialisasi dan pendidikan
kepada masyarakat. Terutama tentang berbahayanya perkawinan usia dini ditinjau dari
berbagai aspek,” imbuhnya.

Diketahui, UU No 1/1974 pasal 7 menyebutkan Perkawinan hanya diizinkan jika
pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah
mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

Kini dengan adanya revisi itu, baik pria maupun wanita batas usia
pernikahan adalah 19 tahun
(rh/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru