30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

PKPU Tak Larang Mantan Koruptor Maju Pilkada, PPP Anggap Sudah Tepat

Komisi Pemilihan Umum
(KPU) akhirnya memutuskan tidak melarang mantan terpidana korupsi maju sebagai
calon kepala daerah pada Pilkada 2020 mendatang. Wakil Ketua Umum PPP Arwani
Thomafi menganggap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan
Pilkada sudah tepat.

“Ya, saya kira itu
sudah harus dilakukan KPU,” kata Arwani di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu
(7/12).

Wakil Ketua Komisi II
DPR RI itu menjelaskan, pelarangan mantan koruptor maju dalam sebuah pemilu
sudah pernah dibatalkan oleh oleh Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu, dalam
penyusunan PKPU tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.

“Ada keputusan MA yang
sudah menganulir PKPU sebelumnya. Kalau PKPU atau penyusunan peraturan
perundangan harus melihat peraturan di atasnya. Selama ini kita melihat ada
keputusan MA, acuannya di sana,” terangnya.

Selain terhambat
regulasi di atasnya, ada aspek kemanusiaan yang harus dipertimbangkan dalam
membuat sebuah aturan. Seorang koruptor sudah mendapat balasan atas perbuatannya
dari proses hukuman pidana.

“Lalu kita lihat aspek
kemanusiaan. Orang yang sudah melewati masa pemidanaan, masa hukuman, kan sudah
kembali ke masyarakat seperti kita. Kecuali hak politiknya dilarang
pengadilan,” jelasnya.

Sebelumnya, PKPU Nomor
18 Tahun 2019 tidak membuat pelarangan terhadap mantan koruptor maju di Pilkada
2020. Seperti pada pasal 4 huruf h, disebutkan bahwa WNI yang tidak bisa
mencalonkan diri di pilkada hanya mantan terpidana narkoba, dan kejahatan
seksual terhadap anak.(jpc)

 

Baca Juga :  Birokrasi yang Fleksibel Jadi Alasan Jokowi Pangkas Posisi Eselon

Komisi Pemilihan Umum
(KPU) akhirnya memutuskan tidak melarang mantan terpidana korupsi maju sebagai
calon kepala daerah pada Pilkada 2020 mendatang. Wakil Ketua Umum PPP Arwani
Thomafi menganggap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan
Pilkada sudah tepat.

“Ya, saya kira itu
sudah harus dilakukan KPU,” kata Arwani di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu
(7/12).

Wakil Ketua Komisi II
DPR RI itu menjelaskan, pelarangan mantan koruptor maju dalam sebuah pemilu
sudah pernah dibatalkan oleh oleh Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu, dalam
penyusunan PKPU tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.

“Ada keputusan MA yang
sudah menganulir PKPU sebelumnya. Kalau PKPU atau penyusunan peraturan
perundangan harus melihat peraturan di atasnya. Selama ini kita melihat ada
keputusan MA, acuannya di sana,” terangnya.

Selain terhambat
regulasi di atasnya, ada aspek kemanusiaan yang harus dipertimbangkan dalam
membuat sebuah aturan. Seorang koruptor sudah mendapat balasan atas perbuatannya
dari proses hukuman pidana.

“Lalu kita lihat aspek
kemanusiaan. Orang yang sudah melewati masa pemidanaan, masa hukuman, kan sudah
kembali ke masyarakat seperti kita. Kecuali hak politiknya dilarang
pengadilan,” jelasnya.

Sebelumnya, PKPU Nomor
18 Tahun 2019 tidak membuat pelarangan terhadap mantan koruptor maju di Pilkada
2020. Seperti pada pasal 4 huruf h, disebutkan bahwa WNI yang tidak bisa
mencalonkan diri di pilkada hanya mantan terpidana narkoba, dan kejahatan
seksual terhadap anak.(jpc)

 

Baca Juga :  Birokrasi yang Fleksibel Jadi Alasan Jokowi Pangkas Posisi Eselon

Terpopuler

Artikel Terbaru