28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

KABAR GEMBIRA ! THR untuk PNS Dipastikan Cair 24 Mei

Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo memastikan
pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal
dibayarkan pada tanggal 24 Mei 2019. Pemerintah juga akan membayarkan gaji
ke-13 pada Juni 2019.

Kebijakan
itu diberlakukan untuk pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah (pemda). Penegasan
itu disampaikan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di Kementerian Dalam Negeri,
Jakarta, Rabu (15/5).

Karena
sudah ada ketentuan yang telah diterbitkan, baik itu Peraturan Pemerintah Nomor
35 Tahun 2019 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 bahwa THR akan
dibayarkan tepat pada waktunya.

“Seperti
apa yang diharapkan Pak Presiden, pada tanggal 24 Mei 2019, sebelum Hari Raya
Idul Fitri semua akan dapat direalisasikan,” kata Hadi.

Hadi juga
menambahkan, petunjuk teknis terkait pembayaran THR terhadap ASN di pemerintah
daerah akan diterbitkan Ditjen Bina Keuangan Kemendagri pada hari Rabu (15/5).
Ini terkait dengan pencairan dana yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD).

Karena,
lanjut Hadi, memang daerah inilah yang terbeban pada APBD sehingga hari ini
akan diterbitkan surat edaran dengan didasarkan pada peraturan kepala daerah
yang lebih khusus sehingga tidak ada permasalahan seperti tahun-tahun kemarin.

Baca Juga :  Wow! Kakek 58 Tahun Nikahi Gadis 19 Tahun

“Termasuk
yang menyangkut pembayaran THR maupun pemberian gaji ke-13 yang juga akan
direalisasikan pada bulan Juni tahun 2019,” ujar Hadi.

Diketahui,
terkait APBD 2019, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018
mengenai pedoman penyusunan APBD Tahun 2019.

“Di dalam
peraturan itu Pemda sudah diminta untuk menyediakan anggaran gaji ke-13 dan
THR. Artinya, dengan pengaturan itu kita harapkan daerah seyogyanya sudah
menganggarkan di dalam APBD-nya untuk gaji ke-13 ini,” katanya.

Seandainya,
Pemda belum menganggarkan atau sudah menganggarkan tapi tidak cukup dana untuk
membayarkan THR dan gaji ke-13 maka sesuai Permendagri ini karena sifatnya
kebutuhan mendesak, penyediaan dananya dapat melalui perubahan penjabaran APBD
tanpa menunggu perubahan APBD 2019.

“Karena
itu, kita harapkan dengan keluarnya PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 36
Tahun 2019 ini tidak ada daerah lagi yang merasa kesulitan di dalam penyediaan
anggaran,” tuturnya.

Baca Juga :  Perubahan Skema Pensiun PNS Belum Diputuskan

Sementara
itu tekait sanksi kepada kepala daerah yang tidak mau menganggarkan maupun
mencairkan dana THR, Hadi menegaskan, ada sanksinya aturan yang berlaku.

“Pasti ada
sanksinya karena ini kebijakan nasional dan ini dalam rangka peningkatan
kesejahteraan PNS, TNI, Polri dan para pensiunan. Sehingga ini harus
dilaksanakan dengan benar, sanksinya sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2017, itu
sanksinya ada tahapan dimulai dari teguran satu, dua dan tiga dan sebagainya,”
tuturnya.

Lebih
lanjut, Hadi juga mengatakan, pihaknya membuka pengaduan kalau ada PNS di
daerah yang belum menerima THR. Namun perlu diingat dalam PP Nomor 35 dan PP
Nomor 36 Tahun 2019 ini juga diatur kalau dana belum siap sebelum lebaran, maka
ini harus dibayar setelah lebaran.

“Ini
hukumnya wajib. Tapi, kita harapkan semua daerah dapat merealisasikan sebelum
lebaran,” katanya.

Dalam
kesempatan itu, Sekjen Kemendagri juga didampingi Dirjen Bina Keuangan Daerah
Kemendagri Syarifudin, Kepala Biro Hukum Kemendagri R. Gani Muhamad, dan
Kapuspen Kemendagri Bahtiar.(
Muhammad Ridwan/jpc)

Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo memastikan
pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal
dibayarkan pada tanggal 24 Mei 2019. Pemerintah juga akan membayarkan gaji
ke-13 pada Juni 2019.

Kebijakan
itu diberlakukan untuk pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah (pemda). Penegasan
itu disampaikan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di Kementerian Dalam Negeri,
Jakarta, Rabu (15/5).

Karena
sudah ada ketentuan yang telah diterbitkan, baik itu Peraturan Pemerintah Nomor
35 Tahun 2019 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 bahwa THR akan
dibayarkan tepat pada waktunya.

“Seperti
apa yang diharapkan Pak Presiden, pada tanggal 24 Mei 2019, sebelum Hari Raya
Idul Fitri semua akan dapat direalisasikan,” kata Hadi.

Hadi juga
menambahkan, petunjuk teknis terkait pembayaran THR terhadap ASN di pemerintah
daerah akan diterbitkan Ditjen Bina Keuangan Kemendagri pada hari Rabu (15/5).
Ini terkait dengan pencairan dana yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD).

Karena,
lanjut Hadi, memang daerah inilah yang terbeban pada APBD sehingga hari ini
akan diterbitkan surat edaran dengan didasarkan pada peraturan kepala daerah
yang lebih khusus sehingga tidak ada permasalahan seperti tahun-tahun kemarin.

Baca Juga :  Wow! Kakek 58 Tahun Nikahi Gadis 19 Tahun

“Termasuk
yang menyangkut pembayaran THR maupun pemberian gaji ke-13 yang juga akan
direalisasikan pada bulan Juni tahun 2019,” ujar Hadi.

Diketahui,
terkait APBD 2019, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018
mengenai pedoman penyusunan APBD Tahun 2019.

“Di dalam
peraturan itu Pemda sudah diminta untuk menyediakan anggaran gaji ke-13 dan
THR. Artinya, dengan pengaturan itu kita harapkan daerah seyogyanya sudah
menganggarkan di dalam APBD-nya untuk gaji ke-13 ini,” katanya.

Seandainya,
Pemda belum menganggarkan atau sudah menganggarkan tapi tidak cukup dana untuk
membayarkan THR dan gaji ke-13 maka sesuai Permendagri ini karena sifatnya
kebutuhan mendesak, penyediaan dananya dapat melalui perubahan penjabaran APBD
tanpa menunggu perubahan APBD 2019.

“Karena
itu, kita harapkan dengan keluarnya PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 36
Tahun 2019 ini tidak ada daerah lagi yang merasa kesulitan di dalam penyediaan
anggaran,” tuturnya.

Baca Juga :  Perubahan Skema Pensiun PNS Belum Diputuskan

Sementara
itu tekait sanksi kepada kepala daerah yang tidak mau menganggarkan maupun
mencairkan dana THR, Hadi menegaskan, ada sanksinya aturan yang berlaku.

“Pasti ada
sanksinya karena ini kebijakan nasional dan ini dalam rangka peningkatan
kesejahteraan PNS, TNI, Polri dan para pensiunan. Sehingga ini harus
dilaksanakan dengan benar, sanksinya sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2017, itu
sanksinya ada tahapan dimulai dari teguran satu, dua dan tiga dan sebagainya,”
tuturnya.

Lebih
lanjut, Hadi juga mengatakan, pihaknya membuka pengaduan kalau ada PNS di
daerah yang belum menerima THR. Namun perlu diingat dalam PP Nomor 35 dan PP
Nomor 36 Tahun 2019 ini juga diatur kalau dana belum siap sebelum lebaran, maka
ini harus dibayar setelah lebaran.

“Ini
hukumnya wajib. Tapi, kita harapkan semua daerah dapat merealisasikan sebelum
lebaran,” katanya.

Dalam
kesempatan itu, Sekjen Kemendagri juga didampingi Dirjen Bina Keuangan Daerah
Kemendagri Syarifudin, Kepala Biro Hukum Kemendagri R. Gani Muhamad, dan
Kapuspen Kemendagri Bahtiar.(
Muhammad Ridwan/jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru