28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Tito Karnavian Minta Kepala Daerah untuk Tak Bepergian ke Luar Negeri

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta
seluruh kepala daerah untuk menunda pelaksanaan perjalanan ke luar negeri.
Instruksi ini dikeluarkan bagi gubernur, bupati, maupun wali kota serta ketua
DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Surat tersebut dikeluarkan tidak lain untuk
mencegah terjadinya penyebaran wabah virus korona. Terlebih, Badan Kesehatan
Dunia (WHO) telah menyatakan virus korona (Covid-19) sebagai pandemi.

“Sehubungan dengan hal tersebut, jika tidak
sangat urgent sekali dimohon kepada kepala daerah/wakil kepala daerah, ketua
dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota beserta pejabat di daerah agar menunda
pelaksanaan perjalanan ke luar negeri untuk menghindari terpapar virus korona
(Covid-19),” kata Tito tulis dalam surat tersebut, Minggu (15/3).

Baca Juga :  BMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Kilat Sepekan ke Depan

Tito mengharapkan, agar para kepala daerah
mentaati isi dari surat tersebut. Sebab kini virus korona semakin mewabah di
Indonesia.

“Menjadi perhatian dalam pelaksanaannya,”
tegas Tito.

Adapun surat it itu dibuat pada 13 Maret 2020
dan ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Sebelumnya, Juru bicara pemerintah terkait
penanganan virus korona, Achmad Yurianto mengatakan, kasus positif terinfeksi
virus korona di Indonesia pada Sabtu (14/3) kemarin, mencapai 96 orang. Bahkan,
salah satu yang positif terinfeksi virus korona pasien dengan nomor 76
merupakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.(jpc)

 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta
seluruh kepala daerah untuk menunda pelaksanaan perjalanan ke luar negeri.
Instruksi ini dikeluarkan bagi gubernur, bupati, maupun wali kota serta ketua
DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Surat tersebut dikeluarkan tidak lain untuk
mencegah terjadinya penyebaran wabah virus korona. Terlebih, Badan Kesehatan
Dunia (WHO) telah menyatakan virus korona (Covid-19) sebagai pandemi.

“Sehubungan dengan hal tersebut, jika tidak
sangat urgent sekali dimohon kepada kepala daerah/wakil kepala daerah, ketua
dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota beserta pejabat di daerah agar menunda
pelaksanaan perjalanan ke luar negeri untuk menghindari terpapar virus korona
(Covid-19),” kata Tito tulis dalam surat tersebut, Minggu (15/3).

Baca Juga :  BMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Kilat Sepekan ke Depan

Tito mengharapkan, agar para kepala daerah
mentaati isi dari surat tersebut. Sebab kini virus korona semakin mewabah di
Indonesia.

“Menjadi perhatian dalam pelaksanaannya,”
tegas Tito.

Adapun surat it itu dibuat pada 13 Maret 2020
dan ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Sebelumnya, Juru bicara pemerintah terkait
penanganan virus korona, Achmad Yurianto mengatakan, kasus positif terinfeksi
virus korona di Indonesia pada Sabtu (14/3) kemarin, mencapai 96 orang. Bahkan,
salah satu yang positif terinfeksi virus korona pasien dengan nomor 76
merupakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru