31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Paling Lambat Akhir November, Gubernur Sudah Tetapkan UMP dan UMK

PROKALTENG.CO –  Seluruh gubernur diwajibkan menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat yakni 21 November 2023. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangannya pada senin (13/11).

Dilansir dari Antaranews, Selasa (14/11) Fauziyah mengatakan jika penetapan UMP harus dilakukan sebelum tanggal 21 November, sedangkan untuk UMK paling lambat yaitu tanggal 30 November.

Pada 10 November lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 5` tahun 2023 telah mengumumkan dan menetapkan kenaikan UMP menyusul adanya kenaikan upah minimum.

Fauziyah mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimum ini sudah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.

Baca Juga :  Erick Tohir Apresiasi BRI, Percepat Herd Immunity

Penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 ini mencakup tiga variabel, di antaranya Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Indeks Tertentu.

Ia berharap jika PP Nomor 51 Tahun 2023 tersebut tidak dijadikan sebagai tolak ukur untuk kepentingan kelompok tertentu.

Menteri Ketenagakerjaan itu juga menekankan keberadaan Peraturan Pemerintah dalam menciptakan kepastian bagi dunia usaha dan industri.

Dalam kondisi seperti ini industri akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan, sehingga bisa menjadi keuntungan dan keuangan perusahaan bisa berjalan dengan baik dan stabil.

“Jika keuangan perusahaan yang stabil, maka sistem pengupahan yang berkeadilan melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan, menjadi pilihan dan wajib untuk dijadikan sebagai sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan. Penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja agar sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Jadi, sistem pengupahan yang adil akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja,” katanya.

Baca Juga :  Soal Jatah Menteri, Partai Golkar Berharap Dapat Lebih

Selain itu, dalam sistem pengupahan yang adil, juga turut mempertahankan daya saing usaha, dan faktor lainnya yang akan mensejahterakan pekerja atau buruh serta perusahaan.

“Untuk itu, sekarang adalah waktunya kita memanfaatkan peluang ini dan berkonsentrasi pada penerapan struktur dan skala upah di Perusahaan,” Ungkap wanita tersebut.

Menaker kini meminta para gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan serta Dewan Pengupahan Daerah untuk bisa segera menjalankan tugas ini sesuai dengan peraturan pemerintah. (pri/jawapos.com)

PROKALTENG.CO –  Seluruh gubernur diwajibkan menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat yakni 21 November 2023. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangannya pada senin (13/11).

Dilansir dari Antaranews, Selasa (14/11) Fauziyah mengatakan jika penetapan UMP harus dilakukan sebelum tanggal 21 November, sedangkan untuk UMK paling lambat yaitu tanggal 30 November.

Pada 10 November lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 5` tahun 2023 telah mengumumkan dan menetapkan kenaikan UMP menyusul adanya kenaikan upah minimum.

Fauziyah mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimum ini sudah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.

Baca Juga :  Erick Tohir Apresiasi BRI, Percepat Herd Immunity

Penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 ini mencakup tiga variabel, di antaranya Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Indeks Tertentu.

Ia berharap jika PP Nomor 51 Tahun 2023 tersebut tidak dijadikan sebagai tolak ukur untuk kepentingan kelompok tertentu.

Menteri Ketenagakerjaan itu juga menekankan keberadaan Peraturan Pemerintah dalam menciptakan kepastian bagi dunia usaha dan industri.

Dalam kondisi seperti ini industri akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan, sehingga bisa menjadi keuntungan dan keuangan perusahaan bisa berjalan dengan baik dan stabil.

“Jika keuangan perusahaan yang stabil, maka sistem pengupahan yang berkeadilan melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan, menjadi pilihan dan wajib untuk dijadikan sebagai sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan. Penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja agar sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Jadi, sistem pengupahan yang adil akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja,” katanya.

Baca Juga :  Soal Jatah Menteri, Partai Golkar Berharap Dapat Lebih

Selain itu, dalam sistem pengupahan yang adil, juga turut mempertahankan daya saing usaha, dan faktor lainnya yang akan mensejahterakan pekerja atau buruh serta perusahaan.

“Untuk itu, sekarang adalah waktunya kita memanfaatkan peluang ini dan berkonsentrasi pada penerapan struktur dan skala upah di Perusahaan,” Ungkap wanita tersebut.

Menaker kini meminta para gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan serta Dewan Pengupahan Daerah untuk bisa segera menjalankan tugas ini sesuai dengan peraturan pemerintah. (pri/jawapos.com)

Terpopuler

Artikel Terbaru