27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Ini Fatwa MUI Tentang Salat Idulfitri Saat Pandemi Covid-19

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang
panduan takbir dan salat Idulfitri saat pandemi Covid-19.

“Fatwa ini dibahas mulai
Rabu (6/5) atas pertanyaan dari masyarakat,” kata Sekretaris Komisi Fatwa
MUI Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5).

Dia mengatakan, Fatwa Majelis
Ulama Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri
saat pandemi itu agar dapat dijadikan pedoman ibadah umat Islam.

Niam mengatakan, secara umum,
fatwa itu memiliki pertimbangan bahwa Salat Idulfitri merupakan ibadah yang
menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama
bulan Ramadan.

“Sampai saat ini wabah
COVID-19 masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh
Allah SWT,” kata dia.

Baca Juga :  Senpi Milik Satgas Apter TNI di Papua Dirampas Warga

Dia mengatakan, salat Idulfitri
dapat diselenggarakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala atau
tempat lain selama angka penularan Covid-19 menurun dan ada kebijakan pelonggaran
aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli yang kredibel dan amanah.

“Jika umat Islam berada di
kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat
penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen,
tidak ada yang terkena COVID-19 dan tidak ada keluar masuk orang), shalat
Idulfitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah dapat dilakukan,”
katanya.

Sementara salat Idulfitri boleh
dilaksanakan di rumah, kata dia, dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau
secara sendiri terutama jika berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum
terkendali.

Baca Juga :  Kabar Baik Bagi Indonesia, 102 Pasien Covid-19 Sembuh dalam Sehari

“Pelaksanaan Salat
Idulfitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol
kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan. Fatwa agar dapat dijadikan
pedoman pelaksanaan ibadah Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada
Allah sekaligus menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai
penularan COVID-19,” katanya.

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang
panduan takbir dan salat Idulfitri saat pandemi Covid-19.

“Fatwa ini dibahas mulai
Rabu (6/5) atas pertanyaan dari masyarakat,” kata Sekretaris Komisi Fatwa
MUI Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5).

Dia mengatakan, Fatwa Majelis
Ulama Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri
saat pandemi itu agar dapat dijadikan pedoman ibadah umat Islam.

Niam mengatakan, secara umum,
fatwa itu memiliki pertimbangan bahwa Salat Idulfitri merupakan ibadah yang
menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama
bulan Ramadan.

“Sampai saat ini wabah
COVID-19 masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh
Allah SWT,” kata dia.

Baca Juga :  Senpi Milik Satgas Apter TNI di Papua Dirampas Warga

Dia mengatakan, salat Idulfitri
dapat diselenggarakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala atau
tempat lain selama angka penularan Covid-19 menurun dan ada kebijakan pelonggaran
aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli yang kredibel dan amanah.

“Jika umat Islam berada di
kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat
penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen,
tidak ada yang terkena COVID-19 dan tidak ada keluar masuk orang), shalat
Idulfitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah dapat dilakukan,”
katanya.

Sementara salat Idulfitri boleh
dilaksanakan di rumah, kata dia, dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau
secara sendiri terutama jika berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum
terkendali.

Baca Juga :  Kabar Baik Bagi Indonesia, 102 Pasien Covid-19 Sembuh dalam Sehari

“Pelaksanaan Salat
Idulfitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol
kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan. Fatwa agar dapat dijadikan
pedoman pelaksanaan ibadah Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada
Allah sekaligus menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai
penularan COVID-19,” katanya.

Terpopuler

Artikel Terbaru