28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Ditangkap Usai Diperiksa 13 Jam, Ini Ancaman Hukuman Menanti Eggi Sudj

JAKARTA – Pengacara pelapor Eggi Sudjana, Petrus Salestinus
mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah
Penangkapan terhadap Eggi Sudjana.

Menurut Petrus, tindakan
penangkapan terhadap Eggi itu sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan
akan disusul lagi dengan perintah penahanan.

“Kita tunggu 1 x 24 jam maka
penyidik akan meningkatkan status penangkapan Eggi Sudjana menjadi penahanan
selama 20 hari,” ungkap Petrus dalam keterangan tertulisnya, Selasa
(14/5/2019).

Bahkan, pengacara Dewi Tanjung
ini menilai, jika dilihat dari pasal sangkaan Tindak Pidana Makar dan
Permufakatan Jahat yang dikenakan oleh Penyidik, maka nasib Eggi bakal tambah
mengenaskan.

Alasannya, dengan sangkaan pasal
tersebut, anak buah Amien Rais itu terancam pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Pasangan Dokter di Surabaya Positif Covid, Suami Meninggal

“Mengingat pasal sangkaan pasal
makar dan permufakatan jahat, ini bisa terancam penjara maksimum seumur hidup,”
ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro
Jaya telah mengeluarkan Surat Penangkapan terhadap Eggi Sudjana.

Surat Penangkapan itu tertuang
dengan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.

Di mana penentuan penahanan Eggi
mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan nasib ditahan atau tidaknya.

“Penyidik mempunyai waktu 24 jam
untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak. Penahanan wewenang
penyidik dan kemungkinan bisa terjadi (ditahan),” kata Kabid Humas Polda Metro
Jaya, Argo saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/ 2019).

Menurut Argo, surat perintah
penangkapan Eggi itu teresgritasi dengan Nomor:
SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.

Baca Juga :  Cita-cita Komjen Listyo Sigit: Ke Depan di Lapangan Polisi Tanpa Pisto

Surat itu juga sebelumnya sudah
diterima oleh istri Eggi, Asmini Budiani.

Karena itu, mantan Kabid Humas
Jatim ini berharap jangan ada lagi tuduhan-tuduhan negatif terhadap institusi
bayangkara.

Karena surat penangkapan sudah
sesuai dengan prosedur hukum. “Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan
surat perintah penangkapan diterima oleh istri tersangka atas nama saudari Dr
Asmini Budiani, ini suda sesui prosedur hukum,” ujar Argo.

Argo pun menegaskan, kalau Surat
Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei
2019 telah ditandatangani.

“Ditandatangani pada hari Selasa
tanggal 14 Mei 2019 pukul 06.25 WIB,” pungkasnya. (fir/pojoksatu/kpc)

JAKARTA – Pengacara pelapor Eggi Sudjana, Petrus Salestinus
mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah
Penangkapan terhadap Eggi Sudjana.

Menurut Petrus, tindakan
penangkapan terhadap Eggi itu sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan
akan disusul lagi dengan perintah penahanan.

“Kita tunggu 1 x 24 jam maka
penyidik akan meningkatkan status penangkapan Eggi Sudjana menjadi penahanan
selama 20 hari,” ungkap Petrus dalam keterangan tertulisnya, Selasa
(14/5/2019).

Bahkan, pengacara Dewi Tanjung
ini menilai, jika dilihat dari pasal sangkaan Tindak Pidana Makar dan
Permufakatan Jahat yang dikenakan oleh Penyidik, maka nasib Eggi bakal tambah
mengenaskan.

Alasannya, dengan sangkaan pasal
tersebut, anak buah Amien Rais itu terancam pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Pasangan Dokter di Surabaya Positif Covid, Suami Meninggal

“Mengingat pasal sangkaan pasal
makar dan permufakatan jahat, ini bisa terancam penjara maksimum seumur hidup,”
ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro
Jaya telah mengeluarkan Surat Penangkapan terhadap Eggi Sudjana.

Surat Penangkapan itu tertuang
dengan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.

Di mana penentuan penahanan Eggi
mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan nasib ditahan atau tidaknya.

“Penyidik mempunyai waktu 24 jam
untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak. Penahanan wewenang
penyidik dan kemungkinan bisa terjadi (ditahan),” kata Kabid Humas Polda Metro
Jaya, Argo saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/ 2019).

Menurut Argo, surat perintah
penangkapan Eggi itu teresgritasi dengan Nomor:
SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.

Baca Juga :  Cita-cita Komjen Listyo Sigit: Ke Depan di Lapangan Polisi Tanpa Pisto

Surat itu juga sebelumnya sudah
diterima oleh istri Eggi, Asmini Budiani.

Karena itu, mantan Kabid Humas
Jatim ini berharap jangan ada lagi tuduhan-tuduhan negatif terhadap institusi
bayangkara.

Karena surat penangkapan sudah
sesuai dengan prosedur hukum. “Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan
surat perintah penangkapan diterima oleh istri tersangka atas nama saudari Dr
Asmini Budiani, ini suda sesui prosedur hukum,” ujar Argo.

Argo pun menegaskan, kalau Surat
Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei
2019 telah ditandatangani.

“Ditandatangani pada hari Selasa
tanggal 14 Mei 2019 pukul 06.25 WIB,” pungkasnya. (fir/pojoksatu/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru