30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Lapindo Gagal Bayar Lunasi Dana Talangan, Segini Jumlah Utangnya!

Lapindo
Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya gagal bayar utang yang jatuh tempo
kepada pemerintah. Semestinya, utang yang digunakan sebagai dana talangan
korban lumpur Sidoarjo tersebut dilunasi pada 10 Juli 2019.

Dirjen
Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, hingga kini perseroan
baru membayar utang dana talangan Rp 5 miliar pada akhir tahun lalu. Total dana
talangan yang harus dibayar mencapai Rp 773,38 miliar. ”Penagihan sudah kami
layangkan,” terangnya seperti dikutip Jawa Pos, Sabtu (13/7).

Menurut
dia, pemerintah sudah berupaya menagih utang kepada mereka sebelum batas waktu
pembayaran habis, tetapi belum sesuai harapan. Saat ini, Lapindo telah
menjaminkan tanah dan bangunan di area terdampak untuk pembayaran utang. Mereka
sudah melakukan sertifikasi lahan seluas 46 hektare di sekitar tanggul atas
nama Minarak kepada Pusat Penanggulangan Lumpur Lapindo. Kemudian, Minarak
masih dalam proses sertifikasi 45 hektare di bekas Perumahan Tanggulangin
Sejahtera.

Baca Juga :  6 Fakta Jaksa Cantik di Pusaran Kasus Djoko Tjandra

”Itu
masih sebagian kecil dari area terdampak. Proses sertifikasi sudah sejak 2015
diupayakan, namun pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) kesulitan menemukan
koordinatnya karena batas-batasnya tertutup lumpur,” urainya. Pemerintah dan
Lapindo masing-masing sedang melakukan penilaian atas luasan tanah yang telah
disertifikasi tersebut.

Setelah
penilaian selesai, Lapindo maupun pemerintah baru bisa memastikan jumlah
tersebut cukup atau tidak untuk menutup utang-utang Lapindo. Jika memang
jaminan tanah tidak cukup, Kemenkeu akan menagih aset Lapindo yang lain lagi.

Selain
harus membayar pokok utang, Lapindo harus membayar denda dan bunga 4,8 persen
per tahun. Total utang Lapindo seperti yang tercatat di Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian PUPR 2018 mencapai Rp 773,38 miliar. Jumlah
tersebut belum termasuk bunga utang periode 2015 hingga 2018 senilai Rp 126,83
miliar.

Baca Juga :  Aisyiyah Milad ke-103, Ini Pesan Ketum PP Muhammadiyah

Selain
itu, ada denda atas keterlambatan pengembalian pinjaman. Dengan demikian, total
yang wajib dibayarkan oleh Grup Bakrie kepada pemerintah hingga akhir 2018
sejumlah Rp 1,56 triliun. Mereka berjanji melunasi utang tersebut.

Tapi,
pelunasan akan dilakukan dengan menggunakan piutang kepada pemerintah dalam
bentuk cost recovery setara Rp 1,9 triliun. Piutang kepada pemerintah tersebut
juga telah diketahui BPKP pada saat melakukan audit khusus terhadap pembukuan
Lapindo Brantas Inc dan Minarak Lapindo Jaya pada Juni 2018.

Komisaris
Lapindo Brantas Faruk Adi Nugroho mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan
informasi apa pun mengenai kelanjutan pembayaran utang tersebut. ”Kami sedang
proses bicara dengan pemerintah.
Nanti kalau sudah berhasil, kami info ya,” ujarnya.(jpc)

Lapindo
Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya gagal bayar utang yang jatuh tempo
kepada pemerintah. Semestinya, utang yang digunakan sebagai dana talangan
korban lumpur Sidoarjo tersebut dilunasi pada 10 Juli 2019.

Dirjen
Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, hingga kini perseroan
baru membayar utang dana talangan Rp 5 miliar pada akhir tahun lalu. Total dana
talangan yang harus dibayar mencapai Rp 773,38 miliar. ”Penagihan sudah kami
layangkan,” terangnya seperti dikutip Jawa Pos, Sabtu (13/7).

Menurut
dia, pemerintah sudah berupaya menagih utang kepada mereka sebelum batas waktu
pembayaran habis, tetapi belum sesuai harapan. Saat ini, Lapindo telah
menjaminkan tanah dan bangunan di area terdampak untuk pembayaran utang. Mereka
sudah melakukan sertifikasi lahan seluas 46 hektare di sekitar tanggul atas
nama Minarak kepada Pusat Penanggulangan Lumpur Lapindo. Kemudian, Minarak
masih dalam proses sertifikasi 45 hektare di bekas Perumahan Tanggulangin
Sejahtera.

Baca Juga :  6 Fakta Jaksa Cantik di Pusaran Kasus Djoko Tjandra

”Itu
masih sebagian kecil dari area terdampak. Proses sertifikasi sudah sejak 2015
diupayakan, namun pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) kesulitan menemukan
koordinatnya karena batas-batasnya tertutup lumpur,” urainya. Pemerintah dan
Lapindo masing-masing sedang melakukan penilaian atas luasan tanah yang telah
disertifikasi tersebut.

Setelah
penilaian selesai, Lapindo maupun pemerintah baru bisa memastikan jumlah
tersebut cukup atau tidak untuk menutup utang-utang Lapindo. Jika memang
jaminan tanah tidak cukup, Kemenkeu akan menagih aset Lapindo yang lain lagi.

Selain
harus membayar pokok utang, Lapindo harus membayar denda dan bunga 4,8 persen
per tahun. Total utang Lapindo seperti yang tercatat di Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian PUPR 2018 mencapai Rp 773,38 miliar. Jumlah
tersebut belum termasuk bunga utang periode 2015 hingga 2018 senilai Rp 126,83
miliar.

Baca Juga :  Aisyiyah Milad ke-103, Ini Pesan Ketum PP Muhammadiyah

Selain
itu, ada denda atas keterlambatan pengembalian pinjaman. Dengan demikian, total
yang wajib dibayarkan oleh Grup Bakrie kepada pemerintah hingga akhir 2018
sejumlah Rp 1,56 triliun. Mereka berjanji melunasi utang tersebut.

Tapi,
pelunasan akan dilakukan dengan menggunakan piutang kepada pemerintah dalam
bentuk cost recovery setara Rp 1,9 triliun. Piutang kepada pemerintah tersebut
juga telah diketahui BPKP pada saat melakukan audit khusus terhadap pembukuan
Lapindo Brantas Inc dan Minarak Lapindo Jaya pada Juni 2018.

Komisaris
Lapindo Brantas Faruk Adi Nugroho mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan
informasi apa pun mengenai kelanjutan pembayaran utang tersebut. ”Kami sedang
proses bicara dengan pemerintah.
Nanti kalau sudah berhasil, kami info ya,” ujarnya.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru