26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Mulai Sekarang, Reservasi Tiket Pesawat Wajib Cantumkan NIK

PROKALTENG.CO – Penumpang pesawat diwajibkan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat reservasi tiket dalam aturan terbaru Surat Edaran (SE) No. 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai Rabu (11/8) ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, tujuan penetapan SE  yaitu mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.

Menurutnya, SE baru Kemenhub ini sejalan dengan ditetapkannya Surat Edaran Satgas Covid-19 No.17 Tahun 2021. Sehingga SE sebelumnya No. 57 Tahun 2021 otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Surat edaran baru ini mengatur ketentuan bagi Penyelenggara Angkutan Udara, diantaranya mewajibkan penumpang pesawat udara mencantumkan NIK pada saat reservasi tiket, serta menghimbau penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi,” ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu (11/8).

Ia menambahkan PPKM Level 4 dokumen syarat perjalanan juga masih diperlukan untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Baca Juga :  Pendidikan Anak Lebih Baik dari Haji Berkali-kali

Selain itu syarat perjalanan adalah menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk penerbangan antar bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali selain persyaratan di atas bisa juga dengan menunjukkan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (sampel maksimal 2×24 jam) atau hasil negatif rapid test antigen (sampel maksimal 1×24 jam) sebelum keberangkatan.

Baca Juga :  Miris, Dokter dan Perawat Pasien COVID-19 Dilarang Pulang oleh Tetangg

"Persyaratan kesehatan tersebut dikecualikan bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing," ujar Novie Riyanto.

Seperti diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE No. 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Regulasi disesuaikan dengan PPKM Level 1-4. Kebijakan ini efektif berlaku mulai 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

"Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

PROKALTENG.CO – Penumpang pesawat diwajibkan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat reservasi tiket dalam aturan terbaru Surat Edaran (SE) No. 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai Rabu (11/8) ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, tujuan penetapan SE  yaitu mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.

Menurutnya, SE baru Kemenhub ini sejalan dengan ditetapkannya Surat Edaran Satgas Covid-19 No.17 Tahun 2021. Sehingga SE sebelumnya No. 57 Tahun 2021 otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Surat edaran baru ini mengatur ketentuan bagi Penyelenggara Angkutan Udara, diantaranya mewajibkan penumpang pesawat udara mencantumkan NIK pada saat reservasi tiket, serta menghimbau penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi,” ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu (11/8).

Ia menambahkan PPKM Level 4 dokumen syarat perjalanan juga masih diperlukan untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Baca Juga :  Pendidikan Anak Lebih Baik dari Haji Berkali-kali

Selain itu syarat perjalanan adalah menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk penerbangan antar bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali selain persyaratan di atas bisa juga dengan menunjukkan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (sampel maksimal 2×24 jam) atau hasil negatif rapid test antigen (sampel maksimal 1×24 jam) sebelum keberangkatan.

Baca Juga :  Miris, Dokter dan Perawat Pasien COVID-19 Dilarang Pulang oleh Tetangg

"Persyaratan kesehatan tersebut dikecualikan bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing," ujar Novie Riyanto.

Seperti diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE No. 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Regulasi disesuaikan dengan PPKM Level 1-4. Kebijakan ini efektif berlaku mulai 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

"Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Terpopuler

Artikel Terbaru