27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Minggu Besok, Gereja Katedral Jakarta Resmi Dibuka Kembali

KALTENGPOS.CO – Gereja Paroki Katedral Jakarta akan kembali dibuka
mulai Minggu 12 Juli 2020 untuk umat secara terbatas. Dibukanya kembali Gereja
Tua kebanggaan umat Katolik ini berdasarkan SK Tim Gugus Tugas Covid-19 KAJ,
No: 352/5.14.4.29/2020, tgl: 10 Juli 2020.

Sebelumnya, sekitar tiga bulan
Gereja Katedral ditututp untuk mencegah penularan Covid-19 serta
diberlakukannya PSBB.

Pastor Kepala Paroki Katedral
Jakarta, Rm Hani Rudi SJ, menyatakan bahwa Gereja Katedral Jakarta dibuka
kembali secara terbatas dan bertahap.

Mulai 12 Juli 2020 akan
dilaksanakan Misa Minggu & Harian bersama umat secara terbatas dengan
memenuhi ketentuan protokol kesehatan dan ketentuan KAJ.

Adapun ketentuan dari Keuskupan
Agung Jakarta yang harus dilakukan di Paroki:

1.      
Sebagai langkah awal, Misa Minggu hanya 1x yakni
pk. 09.00 dan Misa Harian pukul 18.00 WIB.

Baca Juga :  Hari Ini, ASN Mulai Kembali Bekerja, Tak Patuh Dikenai Sanksi

2.      
Untuk sementara, yang diizinkan mengikuti misa
di Katedral Jakarta hanya berlaku untuk warga Katedral yang tercatat dalam data
BIDUK Paroki dan memenuhi syarat yang ditentukan, misalnya sehat, usia 18-59
tahun dan didaftarkan melalui Ketua Lingkungan masing-masing sesuai kebijakan
Paroki Katedral Jakarta.

3.      
Untuk sementara, umat di luar Paroki Katedral
dipersilakan mengikuti misa di Gereja Paroki masing-masing.

“Jangan lupa tetap jaga
jarak, pakai masker, cuci tangan, demi keamanan dan keselamatan kita semua dari
penularan Covid-19,” kata Romo Hani.

Menurut Romo Hani, untuk tahap
pertama ini baru tiga paroki di wilayah Keuskupan Agung Jakarta yang akan
menyelenggarakan kebaktian, yakni Paroki Katedral, Paroki Harapan Indah dan
Paroki Tangerang.

Tiga Paroki tersebut sudah
menjalankan prosedur pengajuan izin sesuai dengan arahan KAJ dan sudah
dilakukan pengecekan ke lokasi untuk kesiapannya.

Baca Juga :  Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat Subsidi Upah Rp1 Juta, Cair Sebelum Lebaran

Informasi ini diharapkan tidak
menjadi hal yang membuat Paroki lain merasa harus terburu-buru membuka
Gereja.  Izin akan diberikan oleh KAJ
kepada Paroki dengan mempertimbangkan persiapan matang, jumlah umat yang bisa
ditangani dengan baik dan dalam kondisi sehat, serta telah memenuhi kondisi
yang disebutkan di Pedoman Umum dari KAJ.

Proses pendaftaran untuk misa
minggu, misa harian dan sakramen harus menggunakan website berasal dari KAJ,
sesuai dengan petunjuk dari Paroki yang sudah berkoordinasi dengan KAJ.

“Paroki yang sudah
mendapatkan izin akan tetap dievaluasi dan ditinjau secara kontinu, dalam
rangka memastikan gereja menerima umatnya mengikuti misa dengan aman dan
nyaman,” kata Romo Hani dalam keterangan tertulis, Sabtu 11 Juli 2020.

KALTENGPOS.CO – Gereja Paroki Katedral Jakarta akan kembali dibuka
mulai Minggu 12 Juli 2020 untuk umat secara terbatas. Dibukanya kembali Gereja
Tua kebanggaan umat Katolik ini berdasarkan SK Tim Gugus Tugas Covid-19 KAJ,
No: 352/5.14.4.29/2020, tgl: 10 Juli 2020.

Sebelumnya, sekitar tiga bulan
Gereja Katedral ditututp untuk mencegah penularan Covid-19 serta
diberlakukannya PSBB.

Pastor Kepala Paroki Katedral
Jakarta, Rm Hani Rudi SJ, menyatakan bahwa Gereja Katedral Jakarta dibuka
kembali secara terbatas dan bertahap.

Mulai 12 Juli 2020 akan
dilaksanakan Misa Minggu & Harian bersama umat secara terbatas dengan
memenuhi ketentuan protokol kesehatan dan ketentuan KAJ.

Adapun ketentuan dari Keuskupan
Agung Jakarta yang harus dilakukan di Paroki:

1.      
Sebagai langkah awal, Misa Minggu hanya 1x yakni
pk. 09.00 dan Misa Harian pukul 18.00 WIB.

Baca Juga :  Hari Ini, ASN Mulai Kembali Bekerja, Tak Patuh Dikenai Sanksi

2.      
Untuk sementara, yang diizinkan mengikuti misa
di Katedral Jakarta hanya berlaku untuk warga Katedral yang tercatat dalam data
BIDUK Paroki dan memenuhi syarat yang ditentukan, misalnya sehat, usia 18-59
tahun dan didaftarkan melalui Ketua Lingkungan masing-masing sesuai kebijakan
Paroki Katedral Jakarta.

3.      
Untuk sementara, umat di luar Paroki Katedral
dipersilakan mengikuti misa di Gereja Paroki masing-masing.

“Jangan lupa tetap jaga
jarak, pakai masker, cuci tangan, demi keamanan dan keselamatan kita semua dari
penularan Covid-19,” kata Romo Hani.

Menurut Romo Hani, untuk tahap
pertama ini baru tiga paroki di wilayah Keuskupan Agung Jakarta yang akan
menyelenggarakan kebaktian, yakni Paroki Katedral, Paroki Harapan Indah dan
Paroki Tangerang.

Tiga Paroki tersebut sudah
menjalankan prosedur pengajuan izin sesuai dengan arahan KAJ dan sudah
dilakukan pengecekan ke lokasi untuk kesiapannya.

Baca Juga :  Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat Subsidi Upah Rp1 Juta, Cair Sebelum Lebaran

Informasi ini diharapkan tidak
menjadi hal yang membuat Paroki lain merasa harus terburu-buru membuka
Gereja.  Izin akan diberikan oleh KAJ
kepada Paroki dengan mempertimbangkan persiapan matang, jumlah umat yang bisa
ditangani dengan baik dan dalam kondisi sehat, serta telah memenuhi kondisi
yang disebutkan di Pedoman Umum dari KAJ.

Proses pendaftaran untuk misa
minggu, misa harian dan sakramen harus menggunakan website berasal dari KAJ,
sesuai dengan petunjuk dari Paroki yang sudah berkoordinasi dengan KAJ.

“Paroki yang sudah
mendapatkan izin akan tetap dievaluasi dan ditinjau secara kontinu, dalam
rangka memastikan gereja menerima umatnya mengikuti misa dengan aman dan
nyaman,” kata Romo Hani dalam keterangan tertulis, Sabtu 11 Juli 2020.

Terpopuler

Artikel Terbaru