30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Duh, Kini Giliran Tarif Angkutan Penyeberangan yang Naik 28 Persen

PEMERINTAH akan menaikkan
tarif angkutan kapal penyeberangan
antarprovinsi. kenaikan itu mencapai
28 persen.

Dirjen Perhubungan Darat
Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, kenaikan dilakukan karena ada
perubahan skema perhitungan tarif.

“Rata-rata naik 28 persen
secara keseluruhan. Ada beberapa lintasan dari 10, 20 dan 30 persen. Jadi
rata-rata 28 persen,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (9/10).

Budi menambahkan, pihaknya akan
melakukan uji publik untuk menampung aspirasi masyarakat soal kenaikan
tersebut.

“Harapannya adalah walaupun
ada kenaikan, tapi nanti dengan kemampuan masyarakat yang sekarang jangan
sampai tidak terakomodasi perwakilannya,” imbuhnya.

Lebih lanjut Budi menuturkan,
kenaikan ini karena selama 16 tahun tidak ada perubahan formula tarif
penyeberangan.

Formulasi tarif angkutan
penyeberangan antarprovinsi selama ini diatur dalam Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor 58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi
Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan.

Baca Juga :  Laode Berharap Komisioner KPK Baru Rajin Ungkap Korupsi Korporasi

Budi berharap kenaikan tarif
nantinya bisa menjadi angin segar bagi operator, terutama untuk menambah
penghasilan.

“Kenaikan tarif nantinya
akan diimbangi peningkatan aspek keselamatan, pelayanan dan kenyamanan. Saya
harap dengan ini kalau ada penumpang jatuh, mobil jatuh, semua
diperbaiki,” pungkasnya.

Direktur Eksekutif Government and Political Studies (GPS), Gde Siriana
menilai, kenaikan tersebut cukup tinggi. Dia mempertanyakan pemerintah sudah
memikirkan imbas kenaikan tersebut.

“Kenaikan tarif ini cukup tinggi. Apakah sudah dipikirkan pemerintah
dampaknya pada tarif perusahaan ekspedisi atau pengiriman barang dan akhirnya
pada harga barang-barang,” tulis Gde lewat keterangan tertulisnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/10).

Berdasarkan data, lanjut Gde, indeks kinerja logistik Bank Dunia tahun 2007
Indonesia lebih mahal dari beberapa negara.

Baca Juga :  Penuh Suka Cita, Masyarakat Sambut 21 Pembangunan dari 8 Kementerian

“Saya baca indeks kinerja logistik LPI Bank Dunia tahun 2007 RI lebih
mahal dari China, Malaysia, Thailand dan Vietnam,” imbuhnya.

“RI hanya lebih murah dari Laos,” lanjutnya.

Gde menambahkan, biaya logistik yang tinggi membuat para investor atau
perusahaan asing di China merelokasi pabrik ke Vietnam dibanding ke Indonesia.

Jadi, kata Gde, kebijakan menaikkan tarif penyeberangan ini sedikit banyak
menambah cost biaya logistik.

“Kebijakan yang inkonsisten dengan harapan pemerintahan Jokowi
mendatang, para investor bangun pabrik di Indonesia,” pungkasnya. (rmol/kpc)

PEMERINTAH akan menaikkan
tarif angkutan kapal penyeberangan
antarprovinsi. kenaikan itu mencapai
28 persen.

Dirjen Perhubungan Darat
Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, kenaikan dilakukan karena ada
perubahan skema perhitungan tarif.

“Rata-rata naik 28 persen
secara keseluruhan. Ada beberapa lintasan dari 10, 20 dan 30 persen. Jadi
rata-rata 28 persen,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (9/10).

Budi menambahkan, pihaknya akan
melakukan uji publik untuk menampung aspirasi masyarakat soal kenaikan
tersebut.

“Harapannya adalah walaupun
ada kenaikan, tapi nanti dengan kemampuan masyarakat yang sekarang jangan
sampai tidak terakomodasi perwakilannya,” imbuhnya.

Lebih lanjut Budi menuturkan,
kenaikan ini karena selama 16 tahun tidak ada perubahan formula tarif
penyeberangan.

Formulasi tarif angkutan
penyeberangan antarprovinsi selama ini diatur dalam Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor 58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi
Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan.

Baca Juga :  Laode Berharap Komisioner KPK Baru Rajin Ungkap Korupsi Korporasi

Budi berharap kenaikan tarif
nantinya bisa menjadi angin segar bagi operator, terutama untuk menambah
penghasilan.

“Kenaikan tarif nantinya
akan diimbangi peningkatan aspek keselamatan, pelayanan dan kenyamanan. Saya
harap dengan ini kalau ada penumpang jatuh, mobil jatuh, semua
diperbaiki,” pungkasnya.

Direktur Eksekutif Government and Political Studies (GPS), Gde Siriana
menilai, kenaikan tersebut cukup tinggi. Dia mempertanyakan pemerintah sudah
memikirkan imbas kenaikan tersebut.

“Kenaikan tarif ini cukup tinggi. Apakah sudah dipikirkan pemerintah
dampaknya pada tarif perusahaan ekspedisi atau pengiriman barang dan akhirnya
pada harga barang-barang,” tulis Gde lewat keterangan tertulisnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/10).

Berdasarkan data, lanjut Gde, indeks kinerja logistik Bank Dunia tahun 2007
Indonesia lebih mahal dari beberapa negara.

Baca Juga :  Penuh Suka Cita, Masyarakat Sambut 21 Pembangunan dari 8 Kementerian

“Saya baca indeks kinerja logistik LPI Bank Dunia tahun 2007 RI lebih
mahal dari China, Malaysia, Thailand dan Vietnam,” imbuhnya.

“RI hanya lebih murah dari Laos,” lanjutnya.

Gde menambahkan, biaya logistik yang tinggi membuat para investor atau
perusahaan asing di China merelokasi pabrik ke Vietnam dibanding ke Indonesia.

Jadi, kata Gde, kebijakan menaikkan tarif penyeberangan ini sedikit banyak
menambah cost biaya logistik.

“Kebijakan yang inkonsisten dengan harapan pemerintahan Jokowi
mendatang, para investor bangun pabrik di Indonesia,” pungkasnya. (rmol/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru