25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Besok, MenPAN-RB Pantau Langsung Kehadiran PNS Melalui Aplikasi Ini

KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk kerja pascacuti
bersama libur lebaran, atau Senin 10 Juni 2019.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi,
dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir menegaskan Menteri PANRB
Syafruddin akan memantau secara langsung kehadiran ASN di “command
centre” Kementerian PANRB Senin pagi.

“Menteri PANRB, Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN), dan pejabat terkait lainnya akan bersama-sama
memantau kehadiran ASN melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id,” jelas
Mudzakir di Jakarta, Minggu (9/6/2019).

Dia mengatakan, pada tanggal 27
Mei 2019 Menteri PANRB Syafruddin telah mengeluarkan surat no.
B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara
Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Baca Juga :  Tanggapi Bupati Boltim Bilang Menteri Goblok, Mensos: Wajar Saja Dalam

Surat tersebut ditujukan kepada
para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah. Dalam surat
itu, Kementerian PANRB mendorong para PPK dan Pejabat yang Berwenang (Pyb)
diseluruh instansi pemerintah, untuk melakukan pemantauan kehadiran Aparatur
Sipil Negara (ASN) seusai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yakni hari
Senin tanggal 10 Juni 2019. Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN diinput
melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id.

Bagi ASN yang tidak masuk kerja
tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, maka akan
dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal
3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga :  Menko PMK Perkirakan Sekolah Akan Dibuka pada Awal 2021

Untuk penjatuhan hukuman disiplin
kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019.

Sementara apabila dalam proses
pelaporan terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email asdep1.sdma@menpan.go.id.
(indopos/kpc)

KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk kerja pascacuti
bersama libur lebaran, atau Senin 10 Juni 2019.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi,
dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir menegaskan Menteri PANRB
Syafruddin akan memantau secara langsung kehadiran ASN di “command
centre” Kementerian PANRB Senin pagi.

“Menteri PANRB, Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN), dan pejabat terkait lainnya akan bersama-sama
memantau kehadiran ASN melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id,” jelas
Mudzakir di Jakarta, Minggu (9/6/2019).

Dia mengatakan, pada tanggal 27
Mei 2019 Menteri PANRB Syafruddin telah mengeluarkan surat no.
B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara
Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Baca Juga :  Tanggapi Bupati Boltim Bilang Menteri Goblok, Mensos: Wajar Saja Dalam

Surat tersebut ditujukan kepada
para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah. Dalam surat
itu, Kementerian PANRB mendorong para PPK dan Pejabat yang Berwenang (Pyb)
diseluruh instansi pemerintah, untuk melakukan pemantauan kehadiran Aparatur
Sipil Negara (ASN) seusai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yakni hari
Senin tanggal 10 Juni 2019. Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN diinput
melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id.

Bagi ASN yang tidak masuk kerja
tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, maka akan
dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal
3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga :  Menko PMK Perkirakan Sekolah Akan Dibuka pada Awal 2021

Untuk penjatuhan hukuman disiplin
kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019.

Sementara apabila dalam proses
pelaporan terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email asdep1.sdma@menpan.go.id.
(indopos/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru