30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kubu Moeldoko dan AHY Siap Tempur di Pengadilan

PROKALTENG.CO-Salah satu penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Hengky Luntungan menegaskan siap bertempur dengan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan.

Itu disampaikan Hengky menanggapi klaim AHY yang menyebut hasil KLB Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) tidak sah karena tidak sesuai dengan AD/ART Partai.

“kita juga sudah memiliki bukti yang kuat. Jadi tempur saja, mau di pengadilan mana pun, oke,” kata Hengky kepada wartawan, Senin (8/3/2021).

Hengky juga mengklaim bukti yang dibawa oleh AHY dan pasukannya ke Kemenhum HAM pada siang tadi, Senin(2/3) belum tentu valid.

Begitu juga sebaliknya, kawan Moeldoko itu menyebut bahwa mereka juga memegang bukti yang kuat.

“Ya belum tentu bukti dia, kita juga punya bukti bahwa di AD ART itu dimintakan, poin B itu 50 persen. Nah ini kan sudah melebihi,” tutur Hengky.

Karena itu, Pendiri Partai berlambang bintang mercy itu mengaku tidak gentar dan tidak takut melawan klaim AHY.

“Apa yang kita takut,” tegasnya.

Menurut Hengky, AHY mendatangi Kemenkum HAM bersama pasukannya karena panik menanggapi hasil KLB yang digelar di Sumut terbukti tidak ilegal.

Baca Juga :  Pedagang Pecel Sumbangkan Uang Saku Umrah untuk Penanganan Covid-19

“Ya nggak ada yang ilegal, semua punya dasar untuk melakukan,” ucapnya.

Karena itu, Hengky menyarankan agar AHY bersama pengurusnya untuk menggugat ke PTUN terkait dengan KLB yang berlangsung di Sumut itu yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat.

“Jadi kalau dia mau keberatan silakan gugat ke PTUN atau apa. Kan enak. Udahlah saya nggak mau layani yang gitu-gituan, orang sudah panik kok. Panik, panik, panik, panik,” tandasnya.

Seperti diketahui, Agus Harimurti Yudhoyono bersama pasukannya baru saja menyambangi Gedung Kemenkum HAM, Senin (8/3).

Dalam kesempatan itu, AHY mengaku menyerahkan 5 kontiner bukti kepengurusan yang sah sebagaimana yang terdaftar pada tahun lalu hasil kongres V.

Kepada wartawan, AHY juga menyatakan ingin menyerahkan surat keberatan kepada Menkumham Yasonna Laoly.

Itu terkait klaim Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum menggantikan dirinya.

“Saya hadir hari ini dengan niat baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menkumham jajaran untuk menyampaikan keberatan,” tuturnya.

Putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini tegas menyatakan menolak apapun hasil KLB Sibolangit yang disebutnya ilegal.

Baca Juga :  Ekonomi dan Investasi di Batam Terus Menurun, Mukhtarudin: Jelas Ada S

“Agar Kemenkumham menolak gerakan pengembailalihan kekuasaam atau klaim sebagai KLB,” sambungnya.

Bersama dengan itu, AHY juga membawa dua kontainer box berisi dokumen otentik.

Itu membuktikan bahwa KLB Sibolangit benar-benar ilegal sebagaiamana pernyataannya.

“Kami sudah sediakan berkasnya lengkap, otentik, bahwa dari sisi penyelenggaraan maupun peserta yang mereka klaim KLB itu sama sekali tidak memenuhi AD/ART konstitusi Demokrat,” ungkapnya.

Bukan saja tidak sah. KLB Sibolangit juga disebut AHY tidak memenuhi kuorum dan tidak dihadiri unsur DPP yang seharusnya menjadi penyelenggara KLB.

Berdasarkan AD/ART, kata AHY, aturan mengenai penyelenggaraan KLB itu apabila disetujui dan diikuti sekurang-kurangnya 2/3 DPD.

Kemudian, sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah ketua DPC se-Indonesia, dan harus mendapat persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) dalam hal ini Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Jadi semua itu menggugurkan hasil dan semua klaim, hasil, dan produk yang mereka hasilkan pada saat KLB Deli Serdang tersebut,” tuturnya.

“Belum lagi berbicara mereka tidak menggunakan konstitusi Demokrat yang sah, AD/ART yang sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM pada Mei 2020 lalu,” tandasnya.

PROKALTENG.CO-Salah satu penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Hengky Luntungan menegaskan siap bertempur dengan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan.

Itu disampaikan Hengky menanggapi klaim AHY yang menyebut hasil KLB Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) tidak sah karena tidak sesuai dengan AD/ART Partai.

“kita juga sudah memiliki bukti yang kuat. Jadi tempur saja, mau di pengadilan mana pun, oke,” kata Hengky kepada wartawan, Senin (8/3/2021).

Hengky juga mengklaim bukti yang dibawa oleh AHY dan pasukannya ke Kemenhum HAM pada siang tadi, Senin(2/3) belum tentu valid.

Begitu juga sebaliknya, kawan Moeldoko itu menyebut bahwa mereka juga memegang bukti yang kuat.

“Ya belum tentu bukti dia, kita juga punya bukti bahwa di AD ART itu dimintakan, poin B itu 50 persen. Nah ini kan sudah melebihi,” tutur Hengky.

Karena itu, Pendiri Partai berlambang bintang mercy itu mengaku tidak gentar dan tidak takut melawan klaim AHY.

“Apa yang kita takut,” tegasnya.

Menurut Hengky, AHY mendatangi Kemenkum HAM bersama pasukannya karena panik menanggapi hasil KLB yang digelar di Sumut terbukti tidak ilegal.

Baca Juga :  Pedagang Pecel Sumbangkan Uang Saku Umrah untuk Penanganan Covid-19

“Ya nggak ada yang ilegal, semua punya dasar untuk melakukan,” ucapnya.

Karena itu, Hengky menyarankan agar AHY bersama pengurusnya untuk menggugat ke PTUN terkait dengan KLB yang berlangsung di Sumut itu yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat.

“Jadi kalau dia mau keberatan silakan gugat ke PTUN atau apa. Kan enak. Udahlah saya nggak mau layani yang gitu-gituan, orang sudah panik kok. Panik, panik, panik, panik,” tandasnya.

Seperti diketahui, Agus Harimurti Yudhoyono bersama pasukannya baru saja menyambangi Gedung Kemenkum HAM, Senin (8/3).

Dalam kesempatan itu, AHY mengaku menyerahkan 5 kontiner bukti kepengurusan yang sah sebagaimana yang terdaftar pada tahun lalu hasil kongres V.

Kepada wartawan, AHY juga menyatakan ingin menyerahkan surat keberatan kepada Menkumham Yasonna Laoly.

Itu terkait klaim Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum menggantikan dirinya.

“Saya hadir hari ini dengan niat baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menkumham jajaran untuk menyampaikan keberatan,” tuturnya.

Putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini tegas menyatakan menolak apapun hasil KLB Sibolangit yang disebutnya ilegal.

Baca Juga :  Ekonomi dan Investasi di Batam Terus Menurun, Mukhtarudin: Jelas Ada S

“Agar Kemenkumham menolak gerakan pengembailalihan kekuasaam atau klaim sebagai KLB,” sambungnya.

Bersama dengan itu, AHY juga membawa dua kontainer box berisi dokumen otentik.

Itu membuktikan bahwa KLB Sibolangit benar-benar ilegal sebagaiamana pernyataannya.

“Kami sudah sediakan berkasnya lengkap, otentik, bahwa dari sisi penyelenggaraan maupun peserta yang mereka klaim KLB itu sama sekali tidak memenuhi AD/ART konstitusi Demokrat,” ungkapnya.

Bukan saja tidak sah. KLB Sibolangit juga disebut AHY tidak memenuhi kuorum dan tidak dihadiri unsur DPP yang seharusnya menjadi penyelenggara KLB.

Berdasarkan AD/ART, kata AHY, aturan mengenai penyelenggaraan KLB itu apabila disetujui dan diikuti sekurang-kurangnya 2/3 DPD.

Kemudian, sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah ketua DPC se-Indonesia, dan harus mendapat persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) dalam hal ini Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Jadi semua itu menggugurkan hasil dan semua klaim, hasil, dan produk yang mereka hasilkan pada saat KLB Deli Serdang tersebut,” tuturnya.

“Belum lagi berbicara mereka tidak menggunakan konstitusi Demokrat yang sah, AD/ART yang sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM pada Mei 2020 lalu,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru