27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pekerja yang Tak Libur pada 9 Desember Berhak Dapat Uang Lembur

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida
Fauziyah menandatangani edaran yang resmi menetapkan 9 Desember 2020 sebagai
hari libur nasional sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) 2020.

Ia mengingatkan pekerja berhak
atas upah lembur apabila tetap masuk kerja pada tanggal tersebut.

“Bagi pekerja atau buruh yang
daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara,
maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja dapat
menggunakan hak pilihnya,” kata Menaker Ida dalam keterangan tertulis, Senin
(7/12).

Edaran Menaker RI Nomor
M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan
Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 itu diteken pada 7 Desember 2020 dan
ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.

Baca Juga :  Hotman Paris Tantang Menaker Ida Fauziyah: Saya Tunggu Jawaban Ibu!

Ia menegaskan, pekerja yang masuk
kerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan
hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Begitu pun dengan pekerja/buruh
yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka
pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak
lainnya,” tambah Ida.

Ia juga mengingatkan pekerja,
pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menggunakan hak suaranya
dalam pilkada, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna
mencegah penularan Covid-19.

Sebelumnya, pemerintah telah
menetapkan 9 Desember 2020 sebagai libur nasional. Ketetapan itu sesuai dengan
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil
Wali Kota Tahun 2020.

Baca Juga :  Kadiv Humas Pastikan Pengunggah Lelucon Polisi Jujur Tidak Dipidana

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida
Fauziyah menandatangani edaran yang resmi menetapkan 9 Desember 2020 sebagai
hari libur nasional sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) 2020.

Ia mengingatkan pekerja berhak
atas upah lembur apabila tetap masuk kerja pada tanggal tersebut.

“Bagi pekerja atau buruh yang
daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara,
maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja dapat
menggunakan hak pilihnya,” kata Menaker Ida dalam keterangan tertulis, Senin
(7/12).

Edaran Menaker RI Nomor
M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan
Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 itu diteken pada 7 Desember 2020 dan
ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.

Baca Juga :  Hotman Paris Tantang Menaker Ida Fauziyah: Saya Tunggu Jawaban Ibu!

Ia menegaskan, pekerja yang masuk
kerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan
hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Begitu pun dengan pekerja/buruh
yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka
pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak
lainnya,” tambah Ida.

Ia juga mengingatkan pekerja,
pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menggunakan hak suaranya
dalam pilkada, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna
mencegah penularan Covid-19.

Sebelumnya, pemerintah telah
menetapkan 9 Desember 2020 sebagai libur nasional. Ketetapan itu sesuai dengan
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil
Wali Kota Tahun 2020.

Baca Juga :  Kadiv Humas Pastikan Pengunggah Lelucon Polisi Jujur Tidak Dipidana

Terpopuler

Artikel Terbaru