32.1 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Kadiv Humas Pastikan Pengunggah Lelucon Polisi Jujur Tidak Dipidana

JAKARTA – Polisi memastikan tidak ada proses hukum terhadap Ismail
Ahmad, terkait unggahan lelucon Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
soal tiga polisi jujur di media sosialnya. Sebelumnya, Ismail dipanggil Polres
Kepulauan Sula, Maluku Utara.

“Tidak ada BAP, tidak ada kasus.
Tidak ada pidana,” tegas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta,
Jumat (19/6).

Polda Maluku Utara, lanjutnya,
sudah menegur anggota Polres Kepulauan Sula terkait hal tersebut.

Selain itu, Polda Maluku Utara
juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk lebih teliti mengamati
informasi yang beredar di masyarakat. Terutama di media sosial.

“Yang bersangkutan hanya
dipanggil dan diminta klarifikasi terkait apa yang ditulisnya di media sosial.
Penafsiran anggota reserse ini seolah-olah ada sesuatu antara dia dan
institusi. Kemudian dipanggil dan diklarifikasi,” paparnya.

Baca Juga :  Ingat! Kabareskrim Tegaskan Tidak Ada SP3 Kasus Karhutla

Seperti diketahui, Ismail Ahmad
dipanggil ke Polres Kepulauan Sula pada Jumat 12 Juni 2020 lalu. Ini setelah
dirinya membuat status di akun Facebooknya dengan tulisan “Hanya ada tiga
polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur dan Jenderal Hoegeng
(Gus Dur).

JAKARTA – Polisi memastikan tidak ada proses hukum terhadap Ismail
Ahmad, terkait unggahan lelucon Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
soal tiga polisi jujur di media sosialnya. Sebelumnya, Ismail dipanggil Polres
Kepulauan Sula, Maluku Utara.

“Tidak ada BAP, tidak ada kasus.
Tidak ada pidana,” tegas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta,
Jumat (19/6).

Polda Maluku Utara, lanjutnya,
sudah menegur anggota Polres Kepulauan Sula terkait hal tersebut.

Selain itu, Polda Maluku Utara
juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk lebih teliti mengamati
informasi yang beredar di masyarakat. Terutama di media sosial.

“Yang bersangkutan hanya
dipanggil dan diminta klarifikasi terkait apa yang ditulisnya di media sosial.
Penafsiran anggota reserse ini seolah-olah ada sesuatu antara dia dan
institusi. Kemudian dipanggil dan diklarifikasi,” paparnya.

Baca Juga :  Ingat! Kabareskrim Tegaskan Tidak Ada SP3 Kasus Karhutla

Seperti diketahui, Ismail Ahmad
dipanggil ke Polres Kepulauan Sula pada Jumat 12 Juni 2020 lalu. Ini setelah
dirinya membuat status di akun Facebooknya dengan tulisan “Hanya ada tiga
polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur dan Jenderal Hoegeng
(Gus Dur).

Terpopuler

Artikel Terbaru