31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Gelar RUPSLB, BRI Tegaskan Komitmen Penerapan Keuangan Berkelanjutan

JAKARTA – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis (07/10) di Jakarta. Dalam RUPSLB tersebut, perseroan menetapkan  dua agenda, pertama adalah mengukuhan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-05/MBU/04/2021 tanggal 8 April 2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Kedua, mengenai perubahan susunan pengurus perseroan.

Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan, penetapan ini merupakan upaya perseroan untuk terus menerapkan praktik keuangan yang berkelanjutan. “Fokus program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN (‘Program TJSL BUMN’) berupa kegiatan yang memberikan manfaat pada ekonomi, sosial, lingkungan serta hukum & tata kelola dengan prinsip yang lebih terintegrasi, terarah, terukur dampaknya serta dapat dipertanggungjawabkan. Saat ini perseroan menerapkan program ini melalui pembiayaan kepada pelaku usaha mikro & kecil (‘UMK’) yang dikenal sebagai Program Pinjaman Kemitraan serta bantuan lainnya yang disalurkan dalam Program TJSL BRI

Peduli,” urainya.

Sunarso menambahkan, saat ini penerapan Permen TJSL sejalan dengan aktivitas perseroan. Diantaranya yakni konsep Triple Bottom Line, yaitu Pro People, Pro Planet dan Pro Profit yang mendasari program Perseron selama ini serta strategi Environmental, Social dan Governance (ESG) dalam setiap kegiatan bisnis dan investasi. BRI juga memiliki Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) dalam rangka memastikan keberlangsungan kinerja perusahaan.

Komitmen BRI dalam penerapan keuangan berkelanjutan tersebut tercermin dari kinerja perseroan. Hingga akhir Kuartal II 2021, BRI mencatat 64,5% dari total kredit atau sebesar Rp 588,6 Triliun merupakan portofolio berkelanjutan yang disalurkan kepada UMKM, kegiatan bisnis berbasis energi baru terbarukan (renewable energy), clean transportation, green building dan lain-lain. Kemudian, pada sisi liabilities, Perseroan, pada tahun 2019, telah menerbitkan

Baca Juga :  Imbas Resesi, Gelombang PHK Jilid Dua Tak Terelakan

Sustainability Bond. Seluruh dana sejumlah USD500 juta dari Sustainability Bond

tersebut digunakan untuk kegiatan yang berwawasan sosial dan lingkungan.

Dari sisi operasional, BRI telah mengembangkan berbagai inisiatif digital dalam business process re-engineering dengan harapan mampu mendukung pelestarian lingkungan melalui pengurangan penggunaan kertas dan emisi karbon. Inisiatif digital dimaksud antara lain berbentuk BRISPOT (Digital Loan Underwriting App), BRImo (Mobile Internet Banking), BRISTARS (Digital Office), BRISMART (Digital E-Learning System), serta end-to-end digital loan apps seperti PINANG dan CERIA.

“BRI konsisten dalam menerapkan komitmen untuk memperkuat implementasi ESG (Environmental, Social, Governance)  sehingga mampu memberikan value berkelanjutan kepada seluruh stakeholders,” tambahnya.


Perubahan Pengurus Perseroan

Dalam RUPSLB tersebut juga ditetapkan perubahan pengurus baru perseroan, dimana RUPSLB mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/ Komisaris Independen serta menetapkan Heri Sunaryadi sebagai Komisaris Independen.

RUPSLB tersebut juga mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi perseroan, dari semula Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN menjadi Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan dan Direktur Konsumer menjadi Direktur Bisnis Konsumer. 

Selain itu, dalam RUPSLB BRI kali ini juga mengalihkan tugas nama di bawah ini sebagai pengurus perseroan:

Baca Juga :  RI Darurat Covid-19, WN Jepang dan Arab Dievakuasi, Ini Kata Kemlu

Rofikoh Rokhim, semula Komisaris Independen, menjadi Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen.

Agus Noorsanto, semula Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN, menjadi Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan Handayani, semula Direktur Konsumer menjadi Direktur Bisnis Konsumer Sehingga susunan baru Direksi dan Komisaris BRI sebagai berikut: 


Dewan Komisaris 

• Komisaris Utama 

Kartika Wirjoatmodjo 

• Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen 

Rofikoh Rokhim* 

• Komisaris Independen

R.Widyo Pramono

• Komisaris Independen

Zulnahar Usman

• Komisaris Independen

Hendrikus Ivo

• Komisaris Independen

Dwi Ria Latifa

• Komisaris Independen

Heri Sunaryadi*

• Komisaris

• Rabin Indrajad Hattari

• Komisaris

Nicolaus Teguh Budi Harjanto

• Komisaris

Hadiyanto


Anggota Direksi

• Direktur Utama 

Sunarso

• Wakil Direktur Utama

Catur Budi Harto

• Direktur Bisnis Mikro

Supari

• Direktur Bisnis Kecil dan Menengah

Amam Sukriyanto

• Direktur Bisnis Konsumer

Handayani

• Direktur Human Capital

Agus Winardono

• Direktur Keuangan

Viviana Dyah Ayu Retno K.

• Direktur Digital dan Teknologi Informasi

Indra Utoyo

• Direktur Manajemen Risiko

Agus Sudiarto

• Direktur Bisnis Wholesale & Kelembagaan

Agus Noorsanto

• Direktur Jaringan dan Layanan

Arga M. Nugraha

• Direktur Kepatuhan

A. Solichin Lutfiyanto


*Anggota Komisaris yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

JAKARTA – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis (07/10) di Jakarta. Dalam RUPSLB tersebut, perseroan menetapkan  dua agenda, pertama adalah mengukuhan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-05/MBU/04/2021 tanggal 8 April 2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Kedua, mengenai perubahan susunan pengurus perseroan.

Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan, penetapan ini merupakan upaya perseroan untuk terus menerapkan praktik keuangan yang berkelanjutan. “Fokus program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN (‘Program TJSL BUMN’) berupa kegiatan yang memberikan manfaat pada ekonomi, sosial, lingkungan serta hukum & tata kelola dengan prinsip yang lebih terintegrasi, terarah, terukur dampaknya serta dapat dipertanggungjawabkan. Saat ini perseroan menerapkan program ini melalui pembiayaan kepada pelaku usaha mikro & kecil (‘UMK’) yang dikenal sebagai Program Pinjaman Kemitraan serta bantuan lainnya yang disalurkan dalam Program TJSL BRI

Peduli,” urainya.

Sunarso menambahkan, saat ini penerapan Permen TJSL sejalan dengan aktivitas perseroan. Diantaranya yakni konsep Triple Bottom Line, yaitu Pro People, Pro Planet dan Pro Profit yang mendasari program Perseron selama ini serta strategi Environmental, Social dan Governance (ESG) dalam setiap kegiatan bisnis dan investasi. BRI juga memiliki Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) dalam rangka memastikan keberlangsungan kinerja perusahaan.

Komitmen BRI dalam penerapan keuangan berkelanjutan tersebut tercermin dari kinerja perseroan. Hingga akhir Kuartal II 2021, BRI mencatat 64,5% dari total kredit atau sebesar Rp 588,6 Triliun merupakan portofolio berkelanjutan yang disalurkan kepada UMKM, kegiatan bisnis berbasis energi baru terbarukan (renewable energy), clean transportation, green building dan lain-lain. Kemudian, pada sisi liabilities, Perseroan, pada tahun 2019, telah menerbitkan

Baca Juga :  Imbas Resesi, Gelombang PHK Jilid Dua Tak Terelakan

Sustainability Bond. Seluruh dana sejumlah USD500 juta dari Sustainability Bond

tersebut digunakan untuk kegiatan yang berwawasan sosial dan lingkungan.

Dari sisi operasional, BRI telah mengembangkan berbagai inisiatif digital dalam business process re-engineering dengan harapan mampu mendukung pelestarian lingkungan melalui pengurangan penggunaan kertas dan emisi karbon. Inisiatif digital dimaksud antara lain berbentuk BRISPOT (Digital Loan Underwriting App), BRImo (Mobile Internet Banking), BRISTARS (Digital Office), BRISMART (Digital E-Learning System), serta end-to-end digital loan apps seperti PINANG dan CERIA.

“BRI konsisten dalam menerapkan komitmen untuk memperkuat implementasi ESG (Environmental, Social, Governance)  sehingga mampu memberikan value berkelanjutan kepada seluruh stakeholders,” tambahnya.


Perubahan Pengurus Perseroan

Dalam RUPSLB tersebut juga ditetapkan perubahan pengurus baru perseroan, dimana RUPSLB mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/ Komisaris Independen serta menetapkan Heri Sunaryadi sebagai Komisaris Independen.

RUPSLB tersebut juga mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi perseroan, dari semula Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN menjadi Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan dan Direktur Konsumer menjadi Direktur Bisnis Konsumer. 

Selain itu, dalam RUPSLB BRI kali ini juga mengalihkan tugas nama di bawah ini sebagai pengurus perseroan:

Baca Juga :  RI Darurat Covid-19, WN Jepang dan Arab Dievakuasi, Ini Kata Kemlu

Rofikoh Rokhim, semula Komisaris Independen, menjadi Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen.

Agus Noorsanto, semula Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN, menjadi Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan Handayani, semula Direktur Konsumer menjadi Direktur Bisnis Konsumer Sehingga susunan baru Direksi dan Komisaris BRI sebagai berikut: 


Dewan Komisaris 

• Komisaris Utama 

Kartika Wirjoatmodjo 

• Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen 

Rofikoh Rokhim* 

• Komisaris Independen

R.Widyo Pramono

• Komisaris Independen

Zulnahar Usman

• Komisaris Independen

Hendrikus Ivo

• Komisaris Independen

Dwi Ria Latifa

• Komisaris Independen

Heri Sunaryadi*

• Komisaris

• Rabin Indrajad Hattari

• Komisaris

Nicolaus Teguh Budi Harjanto

• Komisaris

Hadiyanto


Anggota Direksi

• Direktur Utama 

Sunarso

• Wakil Direktur Utama

Catur Budi Harto

• Direktur Bisnis Mikro

Supari

• Direktur Bisnis Kecil dan Menengah

Amam Sukriyanto

• Direktur Bisnis Konsumer

Handayani

• Direktur Human Capital

Agus Winardono

• Direktur Keuangan

Viviana Dyah Ayu Retno K.

• Direktur Digital dan Teknologi Informasi

Indra Utoyo

• Direktur Manajemen Risiko

Agus Sudiarto

• Direktur Bisnis Wholesale & Kelembagaan

Agus Noorsanto

• Direktur Jaringan dan Layanan

Arga M. Nugraha

• Direktur Kepatuhan

A. Solichin Lutfiyanto


*Anggota Komisaris yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terpopuler

Artikel Terbaru