27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Jokowi Kembalikan UU KPK ke DPR, Puan: Itu Soal Teknis Saja

Dalam Undang-Undang (UU)
tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya adanya kesalahan ketik alias
typo. Hal ini yang menjadikan UU KPK belum bisa dieksekusi untuk diberikan
penomoran.

Ketua DPR RI Puan Maharani
mengatakan, terdapat salah ketik itu merupkan hal wajar. Karena hanya berkaitan
dengan soal teknis. DPR pun sudah mengkonsolidasikan supaya bisa
ditindaklanjuti.

“Itu teknis, kita sudah
bicarakan, nanti selanjutnya kita lakukan hal-hal yang memang perlu dilakukan
(ditindaklanjuti diubah),” ujar Puan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/10).

Puan menyadari kesalahan
ketik pada UU KPK itu bisa berdampak besar terkait perubahan makna pada UU yang
mengatur lembaga antirasuah itu. Sehingga DPR akan memperbaikinya dengan cepat.

“Justru itu kita akan
update, kita akan lakukan secepatnya terkait hal-hal itu,” ucapnya.

Baca Juga :  Wah, Kementan Tetapkan Ganja Sebagai Komoditas Tanaman Obat

‎Sementara terpisah, Ketua
Baleg DPR periode 2014-2019, Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam waktu dekat
akan berkomunikasi dengan para fraksi dan memperbaiki kesalahan ketik tersebut.

“Saya harus kumpulkan semua
pengusul dan minimal anggota panja bersama pemerintah untuk membuatkan berita
acara soal perbaikan tadi,” kata Supratman.

Politikus Partai Gerindra
ini menyebut kesalahan ketik di UU KPK ini hanya soal usia pimpinan KPK.
Selebihnya ia menduga tidak ada kesalahan lagi yang dilakukan DPR dalam
penyusunan UU lembaga antirasuah itu.

“Itu hanya soal menyangkut
soal konsistensi saja, konsistensi penulisan. nanti akan saya berikan. Tetapi,
yang paling penting adalah soal umur,” pungkasnya.

Diketahui, salah pengetikan
di UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu ada pada Pasal 29 huruf
e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK.

Baca Juga :  Prabowo Minta Demonstran Hentikan Aksinya

Di situ tertulis syarat
huruf e, berusia paling rendah 50 tahun. Namun keterangan di dalam kurung yang
ditulis dengan huruf tertulis ’empat puluh’ tahun.

Sebelumnya, Menteri
Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut UU KPK sudah dikirim DPR ke
Istana. Namun, UU itu belum ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena
masih ada kesalahan penulisan atau typo.

“Sudah dikirim, tetapi
masih ada typo, yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses
mengirim katanya, sudah di Baleg,” kata Pratikno.(jpg)

Dalam Undang-Undang (UU)
tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya adanya kesalahan ketik alias
typo. Hal ini yang menjadikan UU KPK belum bisa dieksekusi untuk diberikan
penomoran.

Ketua DPR RI Puan Maharani
mengatakan, terdapat salah ketik itu merupkan hal wajar. Karena hanya berkaitan
dengan soal teknis. DPR pun sudah mengkonsolidasikan supaya bisa
ditindaklanjuti.

“Itu teknis, kita sudah
bicarakan, nanti selanjutnya kita lakukan hal-hal yang memang perlu dilakukan
(ditindaklanjuti diubah),” ujar Puan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/10).

Puan menyadari kesalahan
ketik pada UU KPK itu bisa berdampak besar terkait perubahan makna pada UU yang
mengatur lembaga antirasuah itu. Sehingga DPR akan memperbaikinya dengan cepat.

“Justru itu kita akan
update, kita akan lakukan secepatnya terkait hal-hal itu,” ucapnya.

Baca Juga :  Wah, Kementan Tetapkan Ganja Sebagai Komoditas Tanaman Obat

‎Sementara terpisah, Ketua
Baleg DPR periode 2014-2019, Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam waktu dekat
akan berkomunikasi dengan para fraksi dan memperbaiki kesalahan ketik tersebut.

“Saya harus kumpulkan semua
pengusul dan minimal anggota panja bersama pemerintah untuk membuatkan berita
acara soal perbaikan tadi,” kata Supratman.

Politikus Partai Gerindra
ini menyebut kesalahan ketik di UU KPK ini hanya soal usia pimpinan KPK.
Selebihnya ia menduga tidak ada kesalahan lagi yang dilakukan DPR dalam
penyusunan UU lembaga antirasuah itu.

“Itu hanya soal menyangkut
soal konsistensi saja, konsistensi penulisan. nanti akan saya berikan. Tetapi,
yang paling penting adalah soal umur,” pungkasnya.

Diketahui, salah pengetikan
di UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu ada pada Pasal 29 huruf
e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK.

Baca Juga :  Prabowo Minta Demonstran Hentikan Aksinya

Di situ tertulis syarat
huruf e, berusia paling rendah 50 tahun. Namun keterangan di dalam kurung yang
ditulis dengan huruf tertulis ’empat puluh’ tahun.

Sebelumnya, Menteri
Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut UU KPK sudah dikirim DPR ke
Istana. Namun, UU itu belum ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena
masih ada kesalahan penulisan atau typo.

“Sudah dikirim, tetapi
masih ada typo, yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses
mengirim katanya, sudah di Baleg,” kata Pratikno.(jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru