28.2 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Doni: Tak Ada Kelonggaran Untuk Mudik, Titik!

JAKARTA – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni
Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan
Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Melalui surat edaran itu, Gugus
Tugas sekaligus menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai
penyebaran Covid-19 dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan
tersebut terkait mudik.

”Beberapa waktu terakhir, kami
mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu
atau adanya kelonggaran. Saya Tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang
mudik. Artinya Mudik Dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik
dilarang, Titik!,” tegas Doni dalam keterangan resmi di Media Center Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (6/5).

Adapun latar belakang dalam
pelaksanaan larangan mudik tersebut mengingat bahwa Presiden RI Joko Widodo
sebelumnya telah mengeluarkan maklumat tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) yang di dalamnya mengatur pelarangan mudik.

Aturan tersebut pun menata
pengendalian transportasi selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah,
dalam rangka pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

Selain itu yang menjadi dasar
penerbitan Surat Edaran tersebut juga mengingat adanya beberapa persoalan yang
tidak diinginkan meliputi terhambatnya pelayanan percepatan penanganan Covid-19
dan juga pelayanan kesehatan, seperti halnya adanya pengiriman alat kesehatan
yang sulit menjangkau seluruh wilayah.

Baca Juga :  LIPI Peringatkan Limbah Medis Corona Bisa Jadi Sumber Penularan

Terbatasnya mobilitas tenaga
medis dan pengiriman spesimen dari pemeriksaan masyarakat melalui metode swab
test Polymerase Chain Reaction (PCR).

Kemudian adanya keterbatasan
transportasi pengiriman personel untuk mendukung Gugus Tugas Daerah. Persoalan
pemulangan atau repatriasi ABK dan pekerja migran ke tanah air, dan
terhambatnya pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum.

”Seperti seorang pejabat TNI
tidak diperkenankan istrinya ikut ke lokasi penugasan. Tentunya kehadiran istri
penting karena menyangkut serah terima jabatan di lingkungan TNI, ini pun juga
terganggu,” jelas Doni.

Selain itu, beberapa pelayanan
kebutuhan dasar juga mengalami hambatan seperti rantai pasokan makanan terutama
hasil pertanian, peternakan juga perikanan. Pemerintah juga tidak ingin
kemudian mobilitas pekerja harian lepas seperti petani dan peternak juga
terhambat.

Kebutuhan dasar masyarakat harus
dapat terpenuhi dengan mudah sehingga masyarakat juga terjamin dalam pemenuhan
gizi untuk menjaga imunitas tubuh.

”Hal ini tentunya tidak kita
harapkan. Kita ingin seluruh kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi dengan
mudah. Demikian juga, masyarakat harus dijamin kebutuhan untuk mendapatkan gizi
yang berkualitas dalam rangka meningkatkan imunitas tubuh, agar bisa lekas
sembuh dari Covid-19, termasuk juga bisa menghindari, supaya tidak terpapar
Covid-19,” papar Doni.

Lebih lanjut, pelayanan fungsi
ekonomi penting, seperti halnya bahan dasar APD, yang perlu didatangkan dari
luar negeri. Kemudian, reagen untuk PCR Test. Kemudian juga, masker N95, serta
alat-alat kesehatan lainnya, seperti halnya mesin PCR.

Baca Juga :  Pengembangan Food Estate di Kalteng Sebagai Model Bisnis Pertanian yan

Dalam hal ini, Gugus Tugas
memberikan pengecualian untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan
penanganan Covid-19 di antaranya; Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri,
Pegawai BUMN, Lembaga Usaha, NGO yang semuanya berhubungan dengan oenanganan
Covid-19.

Termasuk, bagi masyarakat yang
mengalami musibah dan kemalangan serta repatriasi WNI yang kembali ke tanah
air. ”Siapa yang dikecualikan? Antara lain aparatur sipil negara, TNI/Polri,
pegawai BUMN, lembaga usaha, dan lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan
dengan percepatan penanganan Covid-19. Selain itu, pengecualian kepada masyarat
yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dunia dan sakit keras,”
tutur Doni.

Ada pun sejumlah syarat yang
harus dipenuhi kepada mereka yang dikecualikan dari larangan bepergian adalah
memiliki izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor. Bagi wirausaha
yang usahanya berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19 tetapi tidak
memiliki instansi, maka harus ada surat pernyataan di atas materai yang diketahui
kepala desa atau lurah.

Selain itu, mereka juga harus
memiliki surat keterangan sehat baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh
dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian
pemeriksaan termasuk tes cepat dan tes usap tenggorokan.

”Kegiatan yang dilakukan harus
tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, meliputi menjaga jarak,
menggunakan masker, mencuci tangan, dan tidak menyentuh bagian wajah,”
pungkasnya.

JAKARTA – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni
Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan
Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Melalui surat edaran itu, Gugus
Tugas sekaligus menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai
penyebaran Covid-19 dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan
tersebut terkait mudik.

”Beberapa waktu terakhir, kami
mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu
atau adanya kelonggaran. Saya Tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang
mudik. Artinya Mudik Dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik
dilarang, Titik!,” tegas Doni dalam keterangan resmi di Media Center Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (6/5).

Adapun latar belakang dalam
pelaksanaan larangan mudik tersebut mengingat bahwa Presiden RI Joko Widodo
sebelumnya telah mengeluarkan maklumat tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) yang di dalamnya mengatur pelarangan mudik.

Aturan tersebut pun menata
pengendalian transportasi selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah,
dalam rangka pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

Selain itu yang menjadi dasar
penerbitan Surat Edaran tersebut juga mengingat adanya beberapa persoalan yang
tidak diinginkan meliputi terhambatnya pelayanan percepatan penanganan Covid-19
dan juga pelayanan kesehatan, seperti halnya adanya pengiriman alat kesehatan
yang sulit menjangkau seluruh wilayah.

Baca Juga :  LIPI Peringatkan Limbah Medis Corona Bisa Jadi Sumber Penularan

Terbatasnya mobilitas tenaga
medis dan pengiriman spesimen dari pemeriksaan masyarakat melalui metode swab
test Polymerase Chain Reaction (PCR).

Kemudian adanya keterbatasan
transportasi pengiriman personel untuk mendukung Gugus Tugas Daerah. Persoalan
pemulangan atau repatriasi ABK dan pekerja migran ke tanah air, dan
terhambatnya pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum.

”Seperti seorang pejabat TNI
tidak diperkenankan istrinya ikut ke lokasi penugasan. Tentunya kehadiran istri
penting karena menyangkut serah terima jabatan di lingkungan TNI, ini pun juga
terganggu,” jelas Doni.

Selain itu, beberapa pelayanan
kebutuhan dasar juga mengalami hambatan seperti rantai pasokan makanan terutama
hasil pertanian, peternakan juga perikanan. Pemerintah juga tidak ingin
kemudian mobilitas pekerja harian lepas seperti petani dan peternak juga
terhambat.

Kebutuhan dasar masyarakat harus
dapat terpenuhi dengan mudah sehingga masyarakat juga terjamin dalam pemenuhan
gizi untuk menjaga imunitas tubuh.

”Hal ini tentunya tidak kita
harapkan. Kita ingin seluruh kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi dengan
mudah. Demikian juga, masyarakat harus dijamin kebutuhan untuk mendapatkan gizi
yang berkualitas dalam rangka meningkatkan imunitas tubuh, agar bisa lekas
sembuh dari Covid-19, termasuk juga bisa menghindari, supaya tidak terpapar
Covid-19,” papar Doni.

Lebih lanjut, pelayanan fungsi
ekonomi penting, seperti halnya bahan dasar APD, yang perlu didatangkan dari
luar negeri. Kemudian, reagen untuk PCR Test. Kemudian juga, masker N95, serta
alat-alat kesehatan lainnya, seperti halnya mesin PCR.

Baca Juga :  Pengembangan Food Estate di Kalteng Sebagai Model Bisnis Pertanian yan

Dalam hal ini, Gugus Tugas
memberikan pengecualian untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan
penanganan Covid-19 di antaranya; Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri,
Pegawai BUMN, Lembaga Usaha, NGO yang semuanya berhubungan dengan oenanganan
Covid-19.

Termasuk, bagi masyarakat yang
mengalami musibah dan kemalangan serta repatriasi WNI yang kembali ke tanah
air. ”Siapa yang dikecualikan? Antara lain aparatur sipil negara, TNI/Polri,
pegawai BUMN, lembaga usaha, dan lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan
dengan percepatan penanganan Covid-19. Selain itu, pengecualian kepada masyarat
yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dunia dan sakit keras,”
tutur Doni.

Ada pun sejumlah syarat yang
harus dipenuhi kepada mereka yang dikecualikan dari larangan bepergian adalah
memiliki izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor. Bagi wirausaha
yang usahanya berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19 tetapi tidak
memiliki instansi, maka harus ada surat pernyataan di atas materai yang diketahui
kepala desa atau lurah.

Selain itu, mereka juga harus
memiliki surat keterangan sehat baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh
dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian
pemeriksaan termasuk tes cepat dan tes usap tenggorokan.

”Kegiatan yang dilakukan harus
tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, meliputi menjaga jarak,
menggunakan masker, mencuci tangan, dan tidak menyentuh bagian wajah,”
pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru