33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Mekanisme Penyaluran Dana BOS Berubah, Hal-hal Ini yang Harus Diperhat

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan melakukan perubahan dalam
mekanisme penyaluran dana BOS untuk satuan pendidikan negeri dan swasta.

Berdasarkan yang diatur pada
Permendikbud nomor 8 tahun 2020, salah satu pokok kebijakannya adalah proses
penyaluran dana BOS reguler tahun 2020 langsung ke rekening sekolah.

Beberapa poin penting dalam surat
edaran tersebut adalah disampaikannya hal-hal yang harus dilakukan sekolah,
dinas pendidikan dan LPMP sebagai persiapan untuk penyaluran dana BOS Tahun
2020, yakni melakukan verifikasi data rekening yang digunakan untuk BOS serta
verifikasi jumlah siswa dari setiap satuan pendidikan.

Ade Erlangga Masdiana, Plt Biro
Kerja Sama dan Humas Kemendikbud mengatakan, perubahan mekanisme ini dilakukan
karena selama ini sekolah sering terlambat menerima penyaluran dana BOS
sehingga mengganggu proses belajar mengajar.

“Jadi dana itu tidak lagi mampir
di pemerintah daerah tapi dari Kementerian Keuangan langsung transfer ke
rekening sekolah. Untuk mempercepat. Karena banyak kepala sekolah yang hutang
untuk bayar ini bayar itu. Jika dana itu mampir lagi di pemerintah, kita rasa
terlalu lama, kasihan pihak sekolah,” jelas Ade Erlangga ditemui di Makassar,
Sabtu (7/3/2020).

Baca Juga :  Impor Beras Bertentangan dengan UU Ciptaker

Ada pun penggunaan dana tersebut
diberi kebebasan kepada sekolah, namun ada hal yang perlu diperhatikan yakni
akuntabilitas dan transparansinya. Laporan pertanggung jawabannya harus
diupload melalui laman boskemendikbud.go.id.

“Jika tahap 1 sampai tahap 2
belum juga melaporkan pertanggung jawaban, maka tahap ke 3 tidak akan dikasih
lagi dana tersebut. Walaupun penggunaannya diberikan kebebasan kepada sekolah,
bukan berarti bisa seenaknya. Tapi harus akuntable dan transparan,” tegas
Erlangga.

Lebih lanjut dia menegaskan,
seperti yang diatur dalam Pasal 12, dana ini tidak boleh dipakai untuk membeli
saham, untuk iuran, beli seragam, rehabilitasi bangunan sekolah berat dan
sedang karena sudah ada dana DAK Fisik.

“Di sekolah juga harus dibuat
papan pengumuman tentang penggunaan dana BOS,” sambungnya, lugas.

Baca Juga :  Kemenag dan DPR Sepakati Jika Haji 2020 Batal, Uang Jamaah Dikembalika

Erlangga kemudian mengimbau
kepada sekolah-sekolah yang belum menerima dana BOS tahap pertama, agar
melakukan revisi atau verifikasi data yang disetorkan.

Perlu diketahui, hingga hari ini
yang sudah mendapat dana BOS tahap pertama sebanyak 136 ribu sekolah, dari 250
ribu sekolah seluruh Indonesia. Jadi, sisanya belum dapat.

“Alasannya macam-macam, bisa saja
rekeningnya dobel, data dapodiknya belum valid. Sudah saatnya membereskan data
ini agar ke depan tidak ada lagi dananya tersendat. Jadi, harus benar-benar
valid datanya sesuai realita. Karena jika sekolah akal-akalan, pasti akan
ketahuan,” pungkasnya. (endra/nursam/fajar/kpc)

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan melakukan perubahan dalam
mekanisme penyaluran dana BOS untuk satuan pendidikan negeri dan swasta.

Berdasarkan yang diatur pada
Permendikbud nomor 8 tahun 2020, salah satu pokok kebijakannya adalah proses
penyaluran dana BOS reguler tahun 2020 langsung ke rekening sekolah.

Beberapa poin penting dalam surat
edaran tersebut adalah disampaikannya hal-hal yang harus dilakukan sekolah,
dinas pendidikan dan LPMP sebagai persiapan untuk penyaluran dana BOS Tahun
2020, yakni melakukan verifikasi data rekening yang digunakan untuk BOS serta
verifikasi jumlah siswa dari setiap satuan pendidikan.

Ade Erlangga Masdiana, Plt Biro
Kerja Sama dan Humas Kemendikbud mengatakan, perubahan mekanisme ini dilakukan
karena selama ini sekolah sering terlambat menerima penyaluran dana BOS
sehingga mengganggu proses belajar mengajar.

“Jadi dana itu tidak lagi mampir
di pemerintah daerah tapi dari Kementerian Keuangan langsung transfer ke
rekening sekolah. Untuk mempercepat. Karena banyak kepala sekolah yang hutang
untuk bayar ini bayar itu. Jika dana itu mampir lagi di pemerintah, kita rasa
terlalu lama, kasihan pihak sekolah,” jelas Ade Erlangga ditemui di Makassar,
Sabtu (7/3/2020).

Baca Juga :  Impor Beras Bertentangan dengan UU Ciptaker

Ada pun penggunaan dana tersebut
diberi kebebasan kepada sekolah, namun ada hal yang perlu diperhatikan yakni
akuntabilitas dan transparansinya. Laporan pertanggung jawabannya harus
diupload melalui laman boskemendikbud.go.id.

“Jika tahap 1 sampai tahap 2
belum juga melaporkan pertanggung jawaban, maka tahap ke 3 tidak akan dikasih
lagi dana tersebut. Walaupun penggunaannya diberikan kebebasan kepada sekolah,
bukan berarti bisa seenaknya. Tapi harus akuntable dan transparan,” tegas
Erlangga.

Lebih lanjut dia menegaskan,
seperti yang diatur dalam Pasal 12, dana ini tidak boleh dipakai untuk membeli
saham, untuk iuran, beli seragam, rehabilitasi bangunan sekolah berat dan
sedang karena sudah ada dana DAK Fisik.

“Di sekolah juga harus dibuat
papan pengumuman tentang penggunaan dana BOS,” sambungnya, lugas.

Baca Juga :  Kemenag dan DPR Sepakati Jika Haji 2020 Batal, Uang Jamaah Dikembalika

Erlangga kemudian mengimbau
kepada sekolah-sekolah yang belum menerima dana BOS tahap pertama, agar
melakukan revisi atau verifikasi data yang disetorkan.

Perlu diketahui, hingga hari ini
yang sudah mendapat dana BOS tahap pertama sebanyak 136 ribu sekolah, dari 250
ribu sekolah seluruh Indonesia. Jadi, sisanya belum dapat.

“Alasannya macam-macam, bisa saja
rekeningnya dobel, data dapodiknya belum valid. Sudah saatnya membereskan data
ini agar ke depan tidak ada lagi dananya tersendat. Jadi, harus benar-benar
valid datanya sesuai realita. Karena jika sekolah akal-akalan, pasti akan
ketahuan,” pungkasnya. (endra/nursam/fajar/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru