32 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Kemenag dan DPR Sepakati Jika Haji 2020 Batal, Uang Jamaah Dikembalika

JAKARTA – Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR sepakat,
apabila penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 batal, dana setoran lunas calon
jemaah haji reguler akan dikembalikan kepada yang telah melunasi biaya
perjalanan ibadah haji (Bipih).

Hal sama berlaku juga bagi calon
Jemaah Haji Khusus. Mereka bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui
PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) tempatnya mendaftar.

Hal ini disepakati dalam rapat
dengar pendapat Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR pada Rabu (15/4/2020),
membahas skenario penyelenggaraan haji di tengah pandemi Covid-19. Ada tiga
skema yang muncul, haji terus berjalan sebagaimana biasa, berjalan dengan
pembatasan kuota, dan batal.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan
Umrah, Nizar menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan skenario pengembalian
dana pelunasan jemaah jika haji 1441H dibatalkan.

“Terhadap jemaah yang menarik
kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas
pada tahun berikutnya,” kata Nizar, seperti kutipan salah satu butir simpulan
rapatnya, Jumat (17/4).

Nizar menjelaskan, bahwa yang
dikembalikan hanyalah biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya. Kecuali
kalau jemaah yang bersangkutan berniat membatalkan rencananya beribadah haji.

Terkait haji reguler, kata Nizar,
ada dua opsi yang disiapkan. Pertama, dana dikembalikan kepada jemaah yang
mengajukan. Caranya, jemaah datang ke Kankemenag Kab/Kota untuk mengajukan
pengembalian biaya pelunasan.

Kankemenag akan melakukan input
data pengajuan ke Siskohat. Selanjutnya, Subdit Pendaftaran verifikasi
pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan.

Baca Juga :  Mobil Milik Anggota Polsek Tabrak 3 Orang Hingga Tewas, Mapolsek Diser

Dirjen PHU lalu mengajukan ke
BPKH daftar jemaah yang meminta pengembalian. BPKH melakukan pengembalian dana
ke rekening jemaah.

“Status di Siskohat bagi jemaah
yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali
melunasi setelah Bipih ditetapkan,” jelasnya.

“Bagi jemaah yang tidak menarik
biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Tahun
depan, jika Bipih nya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. Jika Bipih
tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya,” sambungnya.

Kedua, lanjut Nizar, biaya
pelunasan dikembalikan kepada semua jemaah, baik mengajukan ataupun tidak.
Prosesnya, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua
jemaah ke BPKH, dan mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.

“Berdasarkan pengajuan Ditjen
PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jemaah,” ujarnya.

Untuk haji khusus, kata Nizar,
Ditjen PHU cenderung pada opsi pertama, yaitu, adanya pengajuan pengembalian
dari jemaah. Prosesnya, jemaah yang akan meminta pengembalian Bipih pelunasan,
membuat surat ke PIHK dengan menyertakan nomor rekeningnya.

“PIHK lalu membuat surat
pengantar pengajuan pengembalian Bipih pelunasan ke Kemenag berikut nomor
rekening jemaah yang menjadi tujuan transfer. Lalu, Kemenag mengajukan surat
pengantar pengembalian Bipih pelunasan ke BPKH. BPKH kemudian yang mentransfer
ke rekening jemaah,” terangnya.

Sampai 16 April 2020, 79,31%
calon jemaah haji reguler dan 69,13% jemaah haji khusus yang sudah melunasi
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M.

Baca Juga :  Ikut Kontribusi Tangani Karhutla di Australia, Jokowi Dapat Apresiasi

Sementara itu, Kementerian Agama
juga memastikan, bahwa tidak ada dana jemaah haji Indonesia yang digunakan
untuk program penanganan virus Corona (Covid-19).

“Saya pastikan tidak ada dana
jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19,” kata Juru Bicara
Kementerian Agama Oman Fathurahman.

Oman menjelaskan, pasal 44 UU
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur,
bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan
ibadah haji (Bipih), APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain
yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“BPIH yang bersumber dari Bipih,
Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan
dari jemaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan
Haj (BPKH), sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada Jemaah haji,”
jelasnya.

Sedangkan BPIH, lanjut Oman, yang
bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani
jemaah haji. Menurutnya, dana yang bersumber dari APBN itu antara lain
digunakan untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji.

“Selain itu, dana APBN tersebut
juga digunakan untuk biaya transportasi darat petugas selama di Arab Saudi,
serta transportasi udara petugas haji dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya,”
pungkasnya.

JAKARTA – Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR sepakat,
apabila penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 batal, dana setoran lunas calon
jemaah haji reguler akan dikembalikan kepada yang telah melunasi biaya
perjalanan ibadah haji (Bipih).

Hal sama berlaku juga bagi calon
Jemaah Haji Khusus. Mereka bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui
PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) tempatnya mendaftar.

Hal ini disepakati dalam rapat
dengar pendapat Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR pada Rabu (15/4/2020),
membahas skenario penyelenggaraan haji di tengah pandemi Covid-19. Ada tiga
skema yang muncul, haji terus berjalan sebagaimana biasa, berjalan dengan
pembatasan kuota, dan batal.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan
Umrah, Nizar menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan skenario pengembalian
dana pelunasan jemaah jika haji 1441H dibatalkan.

“Terhadap jemaah yang menarik
kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas
pada tahun berikutnya,” kata Nizar, seperti kutipan salah satu butir simpulan
rapatnya, Jumat (17/4).

Nizar menjelaskan, bahwa yang
dikembalikan hanyalah biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya. Kecuali
kalau jemaah yang bersangkutan berniat membatalkan rencananya beribadah haji.

Terkait haji reguler, kata Nizar,
ada dua opsi yang disiapkan. Pertama, dana dikembalikan kepada jemaah yang
mengajukan. Caranya, jemaah datang ke Kankemenag Kab/Kota untuk mengajukan
pengembalian biaya pelunasan.

Kankemenag akan melakukan input
data pengajuan ke Siskohat. Selanjutnya, Subdit Pendaftaran verifikasi
pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan.

Baca Juga :  Mobil Milik Anggota Polsek Tabrak 3 Orang Hingga Tewas, Mapolsek Diser

Dirjen PHU lalu mengajukan ke
BPKH daftar jemaah yang meminta pengembalian. BPKH melakukan pengembalian dana
ke rekening jemaah.

“Status di Siskohat bagi jemaah
yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali
melunasi setelah Bipih ditetapkan,” jelasnya.

“Bagi jemaah yang tidak menarik
biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Tahun
depan, jika Bipih nya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. Jika Bipih
tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya,” sambungnya.

Kedua, lanjut Nizar, biaya
pelunasan dikembalikan kepada semua jemaah, baik mengajukan ataupun tidak.
Prosesnya, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua
jemaah ke BPKH, dan mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.

“Berdasarkan pengajuan Ditjen
PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jemaah,” ujarnya.

Untuk haji khusus, kata Nizar,
Ditjen PHU cenderung pada opsi pertama, yaitu, adanya pengajuan pengembalian
dari jemaah. Prosesnya, jemaah yang akan meminta pengembalian Bipih pelunasan,
membuat surat ke PIHK dengan menyertakan nomor rekeningnya.

“PIHK lalu membuat surat
pengantar pengajuan pengembalian Bipih pelunasan ke Kemenag berikut nomor
rekening jemaah yang menjadi tujuan transfer. Lalu, Kemenag mengajukan surat
pengantar pengembalian Bipih pelunasan ke BPKH. BPKH kemudian yang mentransfer
ke rekening jemaah,” terangnya.

Sampai 16 April 2020, 79,31%
calon jemaah haji reguler dan 69,13% jemaah haji khusus yang sudah melunasi
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M.

Baca Juga :  Ikut Kontribusi Tangani Karhutla di Australia, Jokowi Dapat Apresiasi

Sementara itu, Kementerian Agama
juga memastikan, bahwa tidak ada dana jemaah haji Indonesia yang digunakan
untuk program penanganan virus Corona (Covid-19).

“Saya pastikan tidak ada dana
jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19,” kata Juru Bicara
Kementerian Agama Oman Fathurahman.

Oman menjelaskan, pasal 44 UU
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur,
bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan
ibadah haji (Bipih), APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain
yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“BPIH yang bersumber dari Bipih,
Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan
dari jemaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan
Haj (BPKH), sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada Jemaah haji,”
jelasnya.

Sedangkan BPIH, lanjut Oman, yang
bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani
jemaah haji. Menurutnya, dana yang bersumber dari APBN itu antara lain
digunakan untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji.

“Selain itu, dana APBN tersebut
juga digunakan untuk biaya transportasi darat petugas selama di Arab Saudi,
serta transportasi udara petugas haji dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya,”
pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru