26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

One Map Policy momentum Kalteng Perbaiki Perda RTRWP

PALANGKA RAYA – One Map Policy atau Kebijakan Satu Peta Nasional dinilai sebagai momentum bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dalam perbaikan atau revisi Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2015 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng. Itu disampaikan langsung oleh Ketua Komite 1 DPD RI Agustin Teras Narang yang menyarankan kepada Pemprov dan DPRD Kalteng,  memanfaatkan momentum tersebut.

Dia mengatakan, perlunya merevisi perda itu karena adanya dorongan dari Presiden Joko Widodo agar Kebijakan Satu Peta Nasional segera dirampungkan paling tidak akhir tahun 2020. “Saya sarankan sebelum merevisi perda no5/2015, Pemprov Kalteng perlebih dahulu mendorong percepatan revisi RTRW di 13 Kabupaten dan 1 Kota sesuai data dan fakta yang ada di lapangan,” ucap Teras Narang.

Baca Juga :  Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Penembakan Laskar FPI

Menurut Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu, idealnya RTRWP merupakan kompilasi dari RTRW kabupaten/kota yang terbaru, sehingga lebih akurat dan tidak akan terjadi lagi perbedaan status lahan antara provinsi dan kabupaten/kota di wilayah setempat. Dan untuk kondisi di Provinsi Kalteng, perlu ada upaya  menyelesaikan penguasaan tanah maupun kawasan perkebunan yang didasarkan pada Peraturan Daerah terdahulu atau keterlanjuran dan sudah menjadi Hak Guna Usaha (HGU).

“Waktu sangat sempit, tindakan cepat perlu dilakukan. DPRD Provinsi Kalteng pun harus berinisiatif memanfaatkan momentum Kebijakan Satu Peta Nasional tersebut. Apalagi Pemerintah Desa juga diberikan peran dan biaya untuk membantu proses penyusunan program Kebijakan Satu Peta Nasional,” ujarnya.

Ketua Komite 1 DPD RI itu mengaku sangat mendukung langkah Presiden Jokowi yang mendorong Kebijakan Satu Peta Nasional segera dirampungkan. Mengingat selama ini persengketaan tentang tanah atupun lahan banyak terjadi di sejumlah daerah, disebabkan kadanya perbedaan peta yang dimiliki pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah.

Baca Juga :  Ingat! Sore Ini Registrasi Akun LTMPT Ditutup Sore Ini, Syarat Mendaft

Dia mengatakan perbedaan ini terjadi juga antara kementerian, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria & Tata Ruang, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, dan lainnya.

“Saat ini, menurut data pemerintah, terdapat 77,3 juta hektare (ha) atau sekitar 40,6% dari luas wilayah Indonesia yang masih dalam status tumpang tindih. Jadi, saya berharap dengan adanya kebijakan Satu Peta Nasional ini, berbagai permasalahan tumpah tindih lahan bisa terselesaikan,” tandasnya. (arj)

PALANGKA RAYA – One Map Policy atau Kebijakan Satu Peta Nasional dinilai sebagai momentum bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dalam perbaikan atau revisi Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2015 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng. Itu disampaikan langsung oleh Ketua Komite 1 DPD RI Agustin Teras Narang yang menyarankan kepada Pemprov dan DPRD Kalteng,  memanfaatkan momentum tersebut.

Dia mengatakan, perlunya merevisi perda itu karena adanya dorongan dari Presiden Joko Widodo agar Kebijakan Satu Peta Nasional segera dirampungkan paling tidak akhir tahun 2020. “Saya sarankan sebelum merevisi perda no5/2015, Pemprov Kalteng perlebih dahulu mendorong percepatan revisi RTRW di 13 Kabupaten dan 1 Kota sesuai data dan fakta yang ada di lapangan,” ucap Teras Narang.

Baca Juga :  Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Penembakan Laskar FPI

Menurut Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu, idealnya RTRWP merupakan kompilasi dari RTRW kabupaten/kota yang terbaru, sehingga lebih akurat dan tidak akan terjadi lagi perbedaan status lahan antara provinsi dan kabupaten/kota di wilayah setempat. Dan untuk kondisi di Provinsi Kalteng, perlu ada upaya  menyelesaikan penguasaan tanah maupun kawasan perkebunan yang didasarkan pada Peraturan Daerah terdahulu atau keterlanjuran dan sudah menjadi Hak Guna Usaha (HGU).

“Waktu sangat sempit, tindakan cepat perlu dilakukan. DPRD Provinsi Kalteng pun harus berinisiatif memanfaatkan momentum Kebijakan Satu Peta Nasional tersebut. Apalagi Pemerintah Desa juga diberikan peran dan biaya untuk membantu proses penyusunan program Kebijakan Satu Peta Nasional,” ujarnya.

Ketua Komite 1 DPD RI itu mengaku sangat mendukung langkah Presiden Jokowi yang mendorong Kebijakan Satu Peta Nasional segera dirampungkan. Mengingat selama ini persengketaan tentang tanah atupun lahan banyak terjadi di sejumlah daerah, disebabkan kadanya perbedaan peta yang dimiliki pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah.

Baca Juga :  Ingat! Sore Ini Registrasi Akun LTMPT Ditutup Sore Ini, Syarat Mendaft

Dia mengatakan perbedaan ini terjadi juga antara kementerian, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria & Tata Ruang, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, dan lainnya.

“Saat ini, menurut data pemerintah, terdapat 77,3 juta hektare (ha) atau sekitar 40,6% dari luas wilayah Indonesia yang masih dalam status tumpang tindih. Jadi, saya berharap dengan adanya kebijakan Satu Peta Nasional ini, berbagai permasalahan tumpah tindih lahan bisa terselesaikan,” tandasnya. (arj)

Terpopuler

Artikel Terbaru