30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Khawatir Disunat Pemda, Mulai Tahun Ini Dana BOS Akan Langsung Ditrans

JAKARTA – Pemerintah pusat mulai tahun ini akan menyalurkan program
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara langsung ke sekolah. Langkah ini
dinilai lebih efektif karena dana akan langsung sampai kepada pihak yang
berkepentingan.

Menteri Dalam Negeri, Tito
Karnavian mengatakan, kebijakan transfer dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
langsung ke sekolah-sekolah penerima akan segera diputuskan.

“Belum diputuskan final. Nanti
kita duduk bersama dengan Kemendibud dan Kemenkeu ditambah Kemenag. Intinya,
opsi itu dilakukan untuk mencegah keterlambatan pencairan dana BOS dari
kabupaten/kota,” kata Tito, Kamis (6/2)

Menurut Tito, keterlambatan dan
BOS dapat mengganggu operasional sekolah, oleh karenanya Kemenkeu dan
Kemendikbud, berencana mentransfer dana BOS langsung ke rekening sekolah.

“Tetapi ada pesan dari Wapres,
bahwa pengelolaan dan pengawasan dana BOS harus dipastikan transparan dan
akuntabel. Pak Wapres juga tidak ingin kepala sekolah sibuk mengurus dana BOS
dan masalah substansial pendidikan terbengkalai,” tuturnya.

Tito menjelaskan, selama ini dana
BOS disalurkan tidak langsung ke sekolah-sekolah. Skemanya untuk tingkat
Sekolah Menengah Atas, dana ditransfer oleh dinas pendidikan pemerintah
provinsi kemudian untuk Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Dasar, dana diberikan
oleh dinas kabupaten/kota.

“Oleh karena itu, penyaluran dana
BOS langsung ke sekolah dianggap dapat memotong regulasi. Selama ini, didapati
bahwa banyak dana BOS tidak cair selama berbulan-bulan,” terangnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Doakan Mendiang Istri Menkumham

Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ainun Naim menambahkan, dalam hal ini
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkordinasi dengan Kemenkeu untuk
memberikan data setiap sekolah guna menentukan jumlah dana yang dibutuhkan.

Sedangkan pemerintah daerah yang
sebelumnya turut menyalurkan dana BOS, kata Naim, saat ini akan bertugas
memonitor kinerja sekolah.

“Adapun dalam pengelolaan dana
BOS ke depannya, akan ada perangkat-perangkat yang bertugas untuk mengawasi. Di
Kementerian tentu ada guideline, kemudian ada Inspektorat di daerah-daerah juga
ada inspektorat daerah untuk mengawasi nanti,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati mengungkap modus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) oleh oknum pemerintah daerah (pemda) dan kepala sekolah (kepsek).
Menrutnya, modus ini masih terjadi meski pemerintah pusat sudah berusaha
menciptakan sistem agar penyaluran tepat sasaran.

Bendahara negara mengatakan celah
korupsi dana BOS mulanya terjadi karena penyaluran dilakukan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke pemerintah daerah. Setelah masuk,
pemerintah daerah kemudian meneruskannya ke sekolah-sekolah yang sudah terdata
menjadi penerima bantuan dana BOS.

Data sekolah penerima biasanya
diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, menyadari celah
korupsi itu, pemerintah kemudian mengubah skema penyaluran anggaran tersebut.

Baca Juga :  Dua Caketum PAN Ogah Pamer Dukungan, Utamakan Program

“Saat ini, penyaluran dana BOS
dilakukan pemerintah pusat langsung ke sekolah penerima. Skema yang digunakan
bahkan sudah sangat rinci, yaitu by name, by address, dan by school account,
itu lebih dari Rp53 triliun secara lansgung. Tapi government issue itu kreativitasnya
tinggi,” jelasnya.

Menurut mantan direktur pelaksana
Bank Dunia itu, dana yang sudah diberikan langsung ke sekolah penerima rupanya
masih bisa diakali oknum pemda dengan mengancam kepsek. Alhasil, dana BOS pun
bisa kembali disunat dengan alasan yang dibuat sedemikian rupa, misalnya untuk
perbaikan fasilitas sekolah dan lainnya.

“Saat kami direct transfer kan
tidak bisa dipotong, tapi kepala sekolahnya dipanggil (oleh pemda), ‘Lo kalau
mau jadi kepsek harus setor ke gue’, setelah itu ditransfer jadi diambil juga,”
ungkapnya.

Pemerintah mengalokasikan
anggaran pendidikan sebesar Rp505,8 triliun pada APBN 2020. Alokasi itu setara
20 persen dari total belanja negara mencapai Rp2.528,8 triliun pada tahun ini.

Dari anggaran pendidikan,
pemerintah mengalokasikan Rp54,31 triliun untuk dana BOS. Alokasi tersebut
meningkat sekitar 8,96 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp49,84 triliun. (der/fin/kpc)

JAKARTA – Pemerintah pusat mulai tahun ini akan menyalurkan program
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara langsung ke sekolah. Langkah ini
dinilai lebih efektif karena dana akan langsung sampai kepada pihak yang
berkepentingan.

Menteri Dalam Negeri, Tito
Karnavian mengatakan, kebijakan transfer dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
langsung ke sekolah-sekolah penerima akan segera diputuskan.

“Belum diputuskan final. Nanti
kita duduk bersama dengan Kemendibud dan Kemenkeu ditambah Kemenag. Intinya,
opsi itu dilakukan untuk mencegah keterlambatan pencairan dana BOS dari
kabupaten/kota,” kata Tito, Kamis (6/2)

Menurut Tito, keterlambatan dan
BOS dapat mengganggu operasional sekolah, oleh karenanya Kemenkeu dan
Kemendikbud, berencana mentransfer dana BOS langsung ke rekening sekolah.

“Tetapi ada pesan dari Wapres,
bahwa pengelolaan dan pengawasan dana BOS harus dipastikan transparan dan
akuntabel. Pak Wapres juga tidak ingin kepala sekolah sibuk mengurus dana BOS
dan masalah substansial pendidikan terbengkalai,” tuturnya.

Tito menjelaskan, selama ini dana
BOS disalurkan tidak langsung ke sekolah-sekolah. Skemanya untuk tingkat
Sekolah Menengah Atas, dana ditransfer oleh dinas pendidikan pemerintah
provinsi kemudian untuk Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Dasar, dana diberikan
oleh dinas kabupaten/kota.

“Oleh karena itu, penyaluran dana
BOS langsung ke sekolah dianggap dapat memotong regulasi. Selama ini, didapati
bahwa banyak dana BOS tidak cair selama berbulan-bulan,” terangnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Doakan Mendiang Istri Menkumham

Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ainun Naim menambahkan, dalam hal ini
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkordinasi dengan Kemenkeu untuk
memberikan data setiap sekolah guna menentukan jumlah dana yang dibutuhkan.

Sedangkan pemerintah daerah yang
sebelumnya turut menyalurkan dana BOS, kata Naim, saat ini akan bertugas
memonitor kinerja sekolah.

“Adapun dalam pengelolaan dana
BOS ke depannya, akan ada perangkat-perangkat yang bertugas untuk mengawasi. Di
Kementerian tentu ada guideline, kemudian ada Inspektorat di daerah-daerah juga
ada inspektorat daerah untuk mengawasi nanti,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati mengungkap modus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) oleh oknum pemerintah daerah (pemda) dan kepala sekolah (kepsek).
Menrutnya, modus ini masih terjadi meski pemerintah pusat sudah berusaha
menciptakan sistem agar penyaluran tepat sasaran.

Bendahara negara mengatakan celah
korupsi dana BOS mulanya terjadi karena penyaluran dilakukan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke pemerintah daerah. Setelah masuk,
pemerintah daerah kemudian meneruskannya ke sekolah-sekolah yang sudah terdata
menjadi penerima bantuan dana BOS.

Data sekolah penerima biasanya
diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, menyadari celah
korupsi itu, pemerintah kemudian mengubah skema penyaluran anggaran tersebut.

Baca Juga :  Dua Caketum PAN Ogah Pamer Dukungan, Utamakan Program

“Saat ini, penyaluran dana BOS
dilakukan pemerintah pusat langsung ke sekolah penerima. Skema yang digunakan
bahkan sudah sangat rinci, yaitu by name, by address, dan by school account,
itu lebih dari Rp53 triliun secara lansgung. Tapi government issue itu kreativitasnya
tinggi,” jelasnya.

Menurut mantan direktur pelaksana
Bank Dunia itu, dana yang sudah diberikan langsung ke sekolah penerima rupanya
masih bisa diakali oknum pemda dengan mengancam kepsek. Alhasil, dana BOS pun
bisa kembali disunat dengan alasan yang dibuat sedemikian rupa, misalnya untuk
perbaikan fasilitas sekolah dan lainnya.

“Saat kami direct transfer kan
tidak bisa dipotong, tapi kepala sekolahnya dipanggil (oleh pemda), ‘Lo kalau
mau jadi kepsek harus setor ke gue’, setelah itu ditransfer jadi diambil juga,”
ungkapnya.

Pemerintah mengalokasikan
anggaran pendidikan sebesar Rp505,8 triliun pada APBN 2020. Alokasi itu setara
20 persen dari total belanja negara mencapai Rp2.528,8 triliun pada tahun ini.

Dari anggaran pendidikan,
pemerintah mengalokasikan Rp54,31 triliun untuk dana BOS. Alokasi tersebut
meningkat sekitar 8,96 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp49,84 triliun. (der/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru