30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Mensos Juliari Serahkan Diri ke KPK

Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara
mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Minggu (6/12) pagi. Dia
datang usai diimbau oleh KPK untuk menyerahkan diri, pasca ditetapkan sebagai
tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19.

Juliari datang sekitar pukul 02.52 WIB dengan
mengenakan jaket hitam, masker serta topi. Tak ada kata yang diucapkan oleh
orang nomor satu di Kemensos tersebut, saat dicecar beragam pertanyaan oleh
awak media. Dia hanya melambaikan tangan sembari masuk ke ruang pemeriksaan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang
sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter
Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) selaku
pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dan seorang berinisial AW. Selain
itu sebagai pemberi suap KPK menetapkan, Aardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke
(HS) selaku pihak swasta.

Baca Juga :  130.383 Narapidana Dapat Remisi Kemerdekaan Indonesia

Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12
huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal
12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga :  KPK Pastikan Tuntut Hukuman Mati Koruptor Dana Penanganan Covid-19

Pihak pemberi
disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b
atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara
mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Minggu (6/12) pagi. Dia
datang usai diimbau oleh KPK untuk menyerahkan diri, pasca ditetapkan sebagai
tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19.

Juliari datang sekitar pukul 02.52 WIB dengan
mengenakan jaket hitam, masker serta topi. Tak ada kata yang diucapkan oleh
orang nomor satu di Kemensos tersebut, saat dicecar beragam pertanyaan oleh
awak media. Dia hanya melambaikan tangan sembari masuk ke ruang pemeriksaan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang
sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter
Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) selaku
pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dan seorang berinisial AW. Selain
itu sebagai pemberi suap KPK menetapkan, Aardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke
(HS) selaku pihak swasta.

Baca Juga :  130.383 Narapidana Dapat Remisi Kemerdekaan Indonesia

Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12
huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal
12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga :  KPK Pastikan Tuntut Hukuman Mati Koruptor Dana Penanganan Covid-19

Pihak pemberi
disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b
atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terpopuler

Artikel Terbaru