26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

PPKM Diperpanjang Lagi, Hingga 13 September

PROKALTENG.CO – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang. Sama seperti sebelumnya: 7 hari. Tepatnya mulai 7 hingga 13 September 2021 mendatang. Ada beberapa penyesuaian baru. Salah satunya makan di tempat (dine in) bisa sampai satu jam.

“Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7 sampai 13 September nanti,” kata Koordinator PPKM Jawa-Bali yang juga Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, melalui kanal YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI di Jakarta, Senin (6/9).

Menurutnya, dine in di mal kini bisa sampai satu jam. “Yang pertama, penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit. Untuk kapasitas 50 persen,” imbuh Luhut.

Baca Juga :  Jokowi Tolak Terbitkan Perppu KPK

Selain itu, uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan Level 3 akan dilakukan. Semuanya wajib menerapkan protokol kesehatan ketat plus implementasi aplikasi PeduliLindungi.

“Kabupaten/Kota Level 2 juga akan diwajibkan menggunakan peduli lindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka,” pungkas Luhut.

PROKALTENG.CO – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang. Sama seperti sebelumnya: 7 hari. Tepatnya mulai 7 hingga 13 September 2021 mendatang. Ada beberapa penyesuaian baru. Salah satunya makan di tempat (dine in) bisa sampai satu jam.

“Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7 sampai 13 September nanti,” kata Koordinator PPKM Jawa-Bali yang juga Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, melalui kanal YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI di Jakarta, Senin (6/9).

Menurutnya, dine in di mal kini bisa sampai satu jam. “Yang pertama, penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit. Untuk kapasitas 50 persen,” imbuh Luhut.

Baca Juga :  Jokowi Tolak Terbitkan Perppu KPK

Selain itu, uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan Level 3 akan dilakukan. Semuanya wajib menerapkan protokol kesehatan ketat plus implementasi aplikasi PeduliLindungi.

“Kabupaten/Kota Level 2 juga akan diwajibkan menggunakan peduli lindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka,” pungkas Luhut.

Terpopuler

Artikel Terbaru