28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Menpan RB Serahkan SK ke Bupati Solsel, drg Romi Dipastikan Jadi PNS

Menindaklanjuti
rekomendasi Kemendagri, pemda setempat akhirnya memutuskan untuk mengembalikan
hak drg Romi Syofpa Ismael sebagai calon yang lolos tes pegawai negeri sipil
(PNS) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Hal itu diungkapkan
dalam rapat koordinasi di Kantor Staf Presiden (KSP) kemarin (5/8).

Rapat dihadiri Wagub
Sumbar Nasrul Abit dan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria. Selain itu, ada
perwakilan lintas kementerian dan lembaga. “Kami semua bekerja dan merespons
masalah ini dengan cepat dan sepakat dokter Romi bisa menjadi PNS,” kata Deputi
V KSP Jaleswari Pramodhawardani yang memimpin rapat.

Kasus Romi, jelas
Jaleswari, terjadi karena Pemkab Solok Selatan salah menafsirkan definisi sehat
jasmani dan rohani sebagai syarat menjadi PNS. Dia mengharapkan masalah itu
menjadi pembelajaran bagi pemda lain. Dalam pertemuan tersebut ditekankan,
penyandang disabilitas punya hak dan kesempatan yang sama seperti PNS lain.
“Pemda, BUMD, dan BUMN wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling
sedikit 2 persen,” kata Jaleswari mengingatkan.

Baca Juga :  Selama PPKM Level 4 dan 3, Boleh Makan di Warung Maksimal 20 Menit

Bupati Solok Selatan
Muzni Zakaria mengakui kesalahan tafsir yang dia lakukan. Kini, setelah
melakukan konsultasi ke pemerintah pusat, pihaknya setuju dan memutuskan untuk
memulihkan hak Romi menjadi PNS di daerahnya.

Sebelum rapat itu,
Muzni menemui Menteri PAN-RB Syafruddin di kantornya. Dia mengantarkan berkas
Romi untuk pengangkatan menjadi PNS. Rencananya, Romi ditempatkan di RSUD Solok
Selatan. Mengisi satu formasi khusus bagi penyandang disabilitas. “Kami mau
mendaftarkan di RSUD. Karena berada di pusat kota dan ramai. Sehingga
memudahkan drg Romi untuk beraktivitas,” ujarnya.

Selaku pejabat pembina
kepegawaian (PPK), Muzni meminta maaf karena membuat keputusan kontroversial.
Yakni menganulir pengangkatan Romi setelah dia mengalami lemah tungkai kaki
(paraplegia) sesudah melahirkan pada 2016. Padahal Romi lulus tes CPNS dengan
nilai terbaik tahun lalu dan sudah empat tahun menjadi honorer di Puskesmas
Talunan, Solok Selatan.(jpg)

Baca Juga :  Kelompok PNS dan Pejabat Ini Tak Dapat Gaji ke-13

 

Menindaklanjuti
rekomendasi Kemendagri, pemda setempat akhirnya memutuskan untuk mengembalikan
hak drg Romi Syofpa Ismael sebagai calon yang lolos tes pegawai negeri sipil
(PNS) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Hal itu diungkapkan
dalam rapat koordinasi di Kantor Staf Presiden (KSP) kemarin (5/8).

Rapat dihadiri Wagub
Sumbar Nasrul Abit dan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria. Selain itu, ada
perwakilan lintas kementerian dan lembaga. “Kami semua bekerja dan merespons
masalah ini dengan cepat dan sepakat dokter Romi bisa menjadi PNS,” kata Deputi
V KSP Jaleswari Pramodhawardani yang memimpin rapat.

Kasus Romi, jelas
Jaleswari, terjadi karena Pemkab Solok Selatan salah menafsirkan definisi sehat
jasmani dan rohani sebagai syarat menjadi PNS. Dia mengharapkan masalah itu
menjadi pembelajaran bagi pemda lain. Dalam pertemuan tersebut ditekankan,
penyandang disabilitas punya hak dan kesempatan yang sama seperti PNS lain.
“Pemda, BUMD, dan BUMN wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling
sedikit 2 persen,” kata Jaleswari mengingatkan.

Baca Juga :  Selama PPKM Level 4 dan 3, Boleh Makan di Warung Maksimal 20 Menit

Bupati Solok Selatan
Muzni Zakaria mengakui kesalahan tafsir yang dia lakukan. Kini, setelah
melakukan konsultasi ke pemerintah pusat, pihaknya setuju dan memutuskan untuk
memulihkan hak Romi menjadi PNS di daerahnya.

Sebelum rapat itu,
Muzni menemui Menteri PAN-RB Syafruddin di kantornya. Dia mengantarkan berkas
Romi untuk pengangkatan menjadi PNS. Rencananya, Romi ditempatkan di RSUD Solok
Selatan. Mengisi satu formasi khusus bagi penyandang disabilitas. “Kami mau
mendaftarkan di RSUD. Karena berada di pusat kota dan ramai. Sehingga
memudahkan drg Romi untuk beraktivitas,” ujarnya.

Selaku pejabat pembina
kepegawaian (PPK), Muzni meminta maaf karena membuat keputusan kontroversial.
Yakni menganulir pengangkatan Romi setelah dia mengalami lemah tungkai kaki
(paraplegia) sesudah melahirkan pada 2016. Padahal Romi lulus tes CPNS dengan
nilai terbaik tahun lalu dan sudah empat tahun menjadi honorer di Puskesmas
Talunan, Solok Selatan.(jpg)

Baca Juga :  Kelompok PNS dan Pejabat Ini Tak Dapat Gaji ke-13

 

Terpopuler

Artikel Terbaru