30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ngaku Terpengaruh Hawa Setan, Kakek Cabuli Cucunya Hingga Tewas

PROKALTENG.CO-Perbuatan kakek usia 54 tahun ini memang sangat keterlaluan. Kakek ini tega mencabuli cucunya yang baru berusia 7 tahun hingga tewas. Bocah malang ini sempat seminggu dirawat di RS. Kakek bejat ini sudah 8 kali mencabuli cucunya saat ada kesempatan memandikan. Kakek ini mengaku terpengaruh hawa setan.

Kejadian memilukan ini terjadi di Pademangan, Jakarta Utara, Jakarta. Tersangka adalah kakek sambung bocah malang usia 7 tahun ini. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari pihak rumah sakit yang menangani korban. Pihak rumah sakit menemukan adanya kejanggalan dalam kematian korban.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan menjelaskan bahwa korban meninggal dunia pada 30 Maret 2021. Korban sempat dirawat selama sepekan lebih akibat kekerasan seksual yang dialaminya itu.

“Kemudian pada tanggal 30 Maret tersebut pihak Rumah Sakit Persahabatan menghubungi piket Reskrim, karena ditemukan ada dugaan perbuatan pidana atas diri korban,” ungkap Kombes Guruh Arif Darmawan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (5/4/2021).

Baca Juga :  Guru Non-PNS Dipastikan Bakal Dapat Subsidi Gaji, Cek Syarat dan Caran

“Karena sebenarnya pihak rumah sakit ini sudah diminta mengeluarkan jenazah korban, tetapi tidak diizinkan karena ada dugaan terjadi tindak pidana,” jelasnya.

Tim Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian menyelidiki laporan pihak rumah sakit. Di hari yang sama polisi menerima laporan, pelaku ditangkap di Pelabuhan Sunda Kelapa pada malam harinya.

“Dalam pemeriksaan pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 8 kali. Pelaku ini kakek tirinya korban,” katanya.

Kombes Guruh mengungkap bahwa korban sudah sering dicabuli oleh pelaku. Pelaku kerap mengancam korban seusai melakukan perbuatan bejatnya itu.

“Pada saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengancam jangan sampai melaporkan. Kalau misalkan melaporkan kepada ibunya maupun pada neneknya nanti akan dibunuh mereka,” katanya.

Puncaknya, korban mengalami sakit. Hingga akhirnya korban kemudian mengadu kepada ibundanya. Pengaduan korban kepada ibu kandungnya ini pada Senin, 22 Maret 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Cek Pompa Air di Waduk Pluit

“Korban merasa kesakitan dan bercerita kepada ibu kandung korban bahwa kemaluannya sakit,” jelasnya.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh ibunya. Berselang seminggu dirawat di RS, korban meninggal dunia pada 30 Maret 2021. Dalam kesempatan jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, tersangka TS dihadirkan polisi. Tersangka TS ditanya alasan mencabuli cucunya.

“Ya namanya khilaf. Hawa setan Pak,” ujar tersangka TS menjawab pertanyaan polisi di Polres Metro Jakut, Senin (5/4/2021).

Tersangka TS mengaku tidak hanya sekali mencabuli cucunya. Tersangka TS melakukan perbuatan bejatnya itu ketika memiliki kesempatan memandikan korban. Dia sudah 8 kali mencabuli cucunya ini saat dimandikan.

“(Alasannya) mau bersihin kemaluannya,” kata tersangka TS.

Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan juga dikenakan Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

PROKALTENG.CO-Perbuatan kakek usia 54 tahun ini memang sangat keterlaluan. Kakek ini tega mencabuli cucunya yang baru berusia 7 tahun hingga tewas. Bocah malang ini sempat seminggu dirawat di RS. Kakek bejat ini sudah 8 kali mencabuli cucunya saat ada kesempatan memandikan. Kakek ini mengaku terpengaruh hawa setan.

Kejadian memilukan ini terjadi di Pademangan, Jakarta Utara, Jakarta. Tersangka adalah kakek sambung bocah malang usia 7 tahun ini. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari pihak rumah sakit yang menangani korban. Pihak rumah sakit menemukan adanya kejanggalan dalam kematian korban.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan menjelaskan bahwa korban meninggal dunia pada 30 Maret 2021. Korban sempat dirawat selama sepekan lebih akibat kekerasan seksual yang dialaminya itu.

“Kemudian pada tanggal 30 Maret tersebut pihak Rumah Sakit Persahabatan menghubungi piket Reskrim, karena ditemukan ada dugaan perbuatan pidana atas diri korban,” ungkap Kombes Guruh Arif Darmawan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (5/4/2021).

Baca Juga :  Guru Non-PNS Dipastikan Bakal Dapat Subsidi Gaji, Cek Syarat dan Caran

“Karena sebenarnya pihak rumah sakit ini sudah diminta mengeluarkan jenazah korban, tetapi tidak diizinkan karena ada dugaan terjadi tindak pidana,” jelasnya.

Tim Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian menyelidiki laporan pihak rumah sakit. Di hari yang sama polisi menerima laporan, pelaku ditangkap di Pelabuhan Sunda Kelapa pada malam harinya.

“Dalam pemeriksaan pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 8 kali. Pelaku ini kakek tirinya korban,” katanya.

Kombes Guruh mengungkap bahwa korban sudah sering dicabuli oleh pelaku. Pelaku kerap mengancam korban seusai melakukan perbuatan bejatnya itu.

“Pada saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengancam jangan sampai melaporkan. Kalau misalkan melaporkan kepada ibunya maupun pada neneknya nanti akan dibunuh mereka,” katanya.

Puncaknya, korban mengalami sakit. Hingga akhirnya korban kemudian mengadu kepada ibundanya. Pengaduan korban kepada ibu kandungnya ini pada Senin, 22 Maret 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Cek Pompa Air di Waduk Pluit

“Korban merasa kesakitan dan bercerita kepada ibu kandung korban bahwa kemaluannya sakit,” jelasnya.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh ibunya. Berselang seminggu dirawat di RS, korban meninggal dunia pada 30 Maret 2021. Dalam kesempatan jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, tersangka TS dihadirkan polisi. Tersangka TS ditanya alasan mencabuli cucunya.

“Ya namanya khilaf. Hawa setan Pak,” ujar tersangka TS menjawab pertanyaan polisi di Polres Metro Jakut, Senin (5/4/2021).

Tersangka TS mengaku tidak hanya sekali mencabuli cucunya. Tersangka TS melakukan perbuatan bejatnya itu ketika memiliki kesempatan memandikan korban. Dia sudah 8 kali mencabuli cucunya ini saat dimandikan.

“(Alasannya) mau bersihin kemaluannya,” kata tersangka TS.

Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan juga dikenakan Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Terpopuler

Artikel Terbaru