30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Simak! Ada Kabar Gembira dari Kemenkeu untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

PROKALTENG.CO-Ada kabar gembira dari Kementerian Keuangan yang pasti akan membuat guru sertifikasi dan non sertifikasi ikut semringah. Baru-baru ini pihak pemerintah telah resmi mengumumkan dan menetapkan dua hal penting yang berlaku pada bulan Maret mendatang.

Dua hal itu tentang kenaikan gaji PNS dan PPPK seperti yang telah dijanjikan oleh presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, dan terkait uang makan PNS di tahun 2024 ini.

Tidak sedikit para PNS juga mulai mempertanyakan tentang apakah uang makan mereka juga akan ikutan naik seiring dengan kenaikan gaji PNS 8%?

Untuk lebih lengkapnya simak penjelasannya di bawah ini. Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan terkait dengan besaran gaji baru PNS, PPPK, TNI dan Polri akan berlaku pada bulan Maret 2024 mendatang.

Adapun untuk besaran kenaikan gaji bulan Januari dan Februari ini akan dibayarkan dalam bentuk rapelan di bulan Maret.

Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK akan dibayarkan jika satuan kerja bisa mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru.

“Termasuk kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai dari tanggal 1 Februari 2024,” ujar Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, Kamis 1 Februari 2024.

Baca Juga :  PGRI Kawal New Normal di Dunia Pendidikan Pasca Wabah Covid-19

Tidak hanya itu, Astera Primanto Bhakti juga mengungkapkan dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, serta tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan.

Dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu sudah menerbitkan surat kepada pihak PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dalam hal melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dilaksanakan mulai 1 Februari 2024.

Sementara pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, serta tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan gaji dua bulan terakhir.

Yakni kenaikan 12 persen pada bulan Januari dan Februari 2024, dibayarkan lewat PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mulai 1 Februari 2024.

“Kami di sini sangat berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini tidak hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan dan kinerja ASN dan penerima pensiun, akan tetapi juga memberikan multiplier effect untuk roda perekonomian”, ujar Astera.

Pihak pemerintah sudah melakukan penyesuaian gaji serta pensiun pokok PNS, TNI/Polri.

Baca Juga :  Soal RDG, Disdik Seruyan Bakal Kumpulkan Kepala Sekolah

Termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pensiunan, penerima pensiun, penerima Tunjangan Kehormatan, dan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan terhitung mulai 1 Januari 2024.

Pada dasarnya, besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji PNS Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen serta kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.

Penyesuaian gaji juga pensiun pokok tersebut adalah bentuk penyesuaian yang dilaksanakan setelah lewat evaluasi berkala oleh pihak Pemerintah.

“Penyesuaian gaji serta pensiun pokok diharapkan bisa untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun juga demi menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, bahkan jug berintegritas”, ucapnya

Kenaikan uang makan 2024

Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut adanya kenaikan Tunjangan Uang Makan dan Uang Lembur untuk PNS 2024, rapelan kenaikan gaji dibayar pada bulan Maret.

Sri Mulyani sudah menetapkan berapa besaran tunjangan uang makan dan uang lembur untuk pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2024.

Kabar bahagia ini tentunya juga akan dinikmati para guru sertifikasi dan non sertifikasi yang berstatus PNS dan PPPK. (pojoksatu/jpg)

PROKALTENG.CO-Ada kabar gembira dari Kementerian Keuangan yang pasti akan membuat guru sertifikasi dan non sertifikasi ikut semringah. Baru-baru ini pihak pemerintah telah resmi mengumumkan dan menetapkan dua hal penting yang berlaku pada bulan Maret mendatang.

Dua hal itu tentang kenaikan gaji PNS dan PPPK seperti yang telah dijanjikan oleh presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, dan terkait uang makan PNS di tahun 2024 ini.

Tidak sedikit para PNS juga mulai mempertanyakan tentang apakah uang makan mereka juga akan ikutan naik seiring dengan kenaikan gaji PNS 8%?

Untuk lebih lengkapnya simak penjelasannya di bawah ini. Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan terkait dengan besaran gaji baru PNS, PPPK, TNI dan Polri akan berlaku pada bulan Maret 2024 mendatang.

Adapun untuk besaran kenaikan gaji bulan Januari dan Februari ini akan dibayarkan dalam bentuk rapelan di bulan Maret.

Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK akan dibayarkan jika satuan kerja bisa mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru.

“Termasuk kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai dari tanggal 1 Februari 2024,” ujar Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, Kamis 1 Februari 2024.

Baca Juga :  PGRI Kawal New Normal di Dunia Pendidikan Pasca Wabah Covid-19

Tidak hanya itu, Astera Primanto Bhakti juga mengungkapkan dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, serta tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan.

Dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu sudah menerbitkan surat kepada pihak PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dalam hal melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dilaksanakan mulai 1 Februari 2024.

Sementara pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, serta tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan gaji dua bulan terakhir.

Yakni kenaikan 12 persen pada bulan Januari dan Februari 2024, dibayarkan lewat PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mulai 1 Februari 2024.

“Kami di sini sangat berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini tidak hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan dan kinerja ASN dan penerima pensiun, akan tetapi juga memberikan multiplier effect untuk roda perekonomian”, ujar Astera.

Pihak pemerintah sudah melakukan penyesuaian gaji serta pensiun pokok PNS, TNI/Polri.

Baca Juga :  Soal RDG, Disdik Seruyan Bakal Kumpulkan Kepala Sekolah

Termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pensiunan, penerima pensiun, penerima Tunjangan Kehormatan, dan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan terhitung mulai 1 Januari 2024.

Pada dasarnya, besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji PNS Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen serta kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.

Penyesuaian gaji juga pensiun pokok tersebut adalah bentuk penyesuaian yang dilaksanakan setelah lewat evaluasi berkala oleh pihak Pemerintah.

“Penyesuaian gaji serta pensiun pokok diharapkan bisa untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun juga demi menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, bahkan jug berintegritas”, ucapnya

Kenaikan uang makan 2024

Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut adanya kenaikan Tunjangan Uang Makan dan Uang Lembur untuk PNS 2024, rapelan kenaikan gaji dibayar pada bulan Maret.

Sri Mulyani sudah menetapkan berapa besaran tunjangan uang makan dan uang lembur untuk pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2024.

Kabar bahagia ini tentunya juga akan dinikmati para guru sertifikasi dan non sertifikasi yang berstatus PNS dan PPPK. (pojoksatu/jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru