26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kemenpan Percepat Pemangkasan Jabatan Struktural

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Pemerintah sudah memangkas 39 ribu jabatan
setingkat eselon III dan IV atau sekitar 90 persen hingga Februari 2021.
Pemangkasan jabatan struktural tersebut digulirkan saat Joko Widodo dilantik
sebagai Presiden Periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019.

Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pemangkasan
dilakukan sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi. Hingga Februari 2021,
pemerintah telah memangkas 39 ribu jabatan setingkat eselon III dan IV atau
sekitar 90 persen.

“Jabatan administrasi itu
dialihkan ke jabatan fungsional sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi,” kata
Tjahjo dalam laporannya kepada Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Kamis (4/3).

Dia menjelaskan, sesuai arahan
Presiden Joko Widodo terkait penyederhanaan organisasi, yakni menyederhanakan
birokrasi pemerintahan menjadi dua level dan mengoptimalkan peran jabatan
fungsional.

“Tujuannya memangkas rangkaian
hirarki pengambilan keputusan yang terlalu panjang, sehingga menghambat proses
pelayanan publik. Penyederhanaan itu, akan berdampak pada peningkatan kinerja
birokrasi, termasuk upaya untuk membuat birokrasi menjadi lebih gesit, dinamis,
dan mudah melakukan penyesuaian,” terangnya.

Baca Juga :  Publik Inginkan Dahlan Iskan dan Susi Pudjiastuti Kembali Jadi Menteri

Tjahjo menyatakan proses
penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui proses penyederhanaan struktur
organisasi. Ditegaskannya, dalam memindahkan kewenangan jabatan struktural ke
fungsional tidak dengan serta merta. Namun dengan pertimbangan yang matang.

“Menjaga agar di satu pihak ASN
yang dialihkan tidak dirugikan, tetapi di lain pihak ASN yang dialihkan juga harus
memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang berlaku dalam jabatan fungsional,”
ujarnya.

Sementara itu, Wakil Presiden
Ma’ruf Amin meminta semua kementerian, lembaga dan pemerintah daerah segera
menuntaskan penyederhanaan birokrasi sebelum akhir Juni 2021.

“Saya minta agar semua
kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang belum melaksanakan atau belum
selesai agar segera menuntaskan proses penyederhanaan birokrasi sesuai arahan
Presiden sebelum akhir Juni tahun ini,” katanya.

Baca Juga :  Penyintas Covid Diimbau Donorkan Plasma Konvalesen

Penyederhanaan birokrasi
merupakan kebijakan yang memerlukan percepatan realisasinya serta dukungan yang
luas. Namun pelaksanaannya harus tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian,
kecermatan, objektivitas, keadilan, dan transparansi, sehingga tidak menimbulkan
disrupsi dalam pemberian layanan publik ataupun merugikan kesejahteraan dan
karir ASN.

“Saya juga mendapat laporan,
bahwa pengalihan jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah, belum dilakukan
secara optimal,” ungkapnya.

Sesuai arahan Presiden Joko
Widodo dalam rapat kabinet tanggal 5 November 2020, penyederhanaan birokrasi
agar diselesaikan paling lambat 30 Juni 2021 baik untuk pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah.

Berdasarkan laporan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), hingga
tanggal 26 Februari 2021, di tingkat Pusat telah dilakukan penyederhanaan
birokrasi pada 76 Kementerian dan Lembaga, serta 39.291 penyederhanaan struktur
jabatan administrasi, ditunjang 42 jabatan fungsional baru.

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Pemerintah sudah memangkas 39 ribu jabatan
setingkat eselon III dan IV atau sekitar 90 persen hingga Februari 2021.
Pemangkasan jabatan struktural tersebut digulirkan saat Joko Widodo dilantik
sebagai Presiden Periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019.

Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pemangkasan
dilakukan sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi. Hingga Februari 2021,
pemerintah telah memangkas 39 ribu jabatan setingkat eselon III dan IV atau
sekitar 90 persen.

“Jabatan administrasi itu
dialihkan ke jabatan fungsional sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi,” kata
Tjahjo dalam laporannya kepada Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Kamis (4/3).

Dia menjelaskan, sesuai arahan
Presiden Joko Widodo terkait penyederhanaan organisasi, yakni menyederhanakan
birokrasi pemerintahan menjadi dua level dan mengoptimalkan peran jabatan
fungsional.

“Tujuannya memangkas rangkaian
hirarki pengambilan keputusan yang terlalu panjang, sehingga menghambat proses
pelayanan publik. Penyederhanaan itu, akan berdampak pada peningkatan kinerja
birokrasi, termasuk upaya untuk membuat birokrasi menjadi lebih gesit, dinamis,
dan mudah melakukan penyesuaian,” terangnya.

Baca Juga :  Publik Inginkan Dahlan Iskan dan Susi Pudjiastuti Kembali Jadi Menteri

Tjahjo menyatakan proses
penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui proses penyederhanaan struktur
organisasi. Ditegaskannya, dalam memindahkan kewenangan jabatan struktural ke
fungsional tidak dengan serta merta. Namun dengan pertimbangan yang matang.

“Menjaga agar di satu pihak ASN
yang dialihkan tidak dirugikan, tetapi di lain pihak ASN yang dialihkan juga harus
memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang berlaku dalam jabatan fungsional,”
ujarnya.

Sementara itu, Wakil Presiden
Ma’ruf Amin meminta semua kementerian, lembaga dan pemerintah daerah segera
menuntaskan penyederhanaan birokrasi sebelum akhir Juni 2021.

“Saya minta agar semua
kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang belum melaksanakan atau belum
selesai agar segera menuntaskan proses penyederhanaan birokrasi sesuai arahan
Presiden sebelum akhir Juni tahun ini,” katanya.

Baca Juga :  Penyintas Covid Diimbau Donorkan Plasma Konvalesen

Penyederhanaan birokrasi
merupakan kebijakan yang memerlukan percepatan realisasinya serta dukungan yang
luas. Namun pelaksanaannya harus tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian,
kecermatan, objektivitas, keadilan, dan transparansi, sehingga tidak menimbulkan
disrupsi dalam pemberian layanan publik ataupun merugikan kesejahteraan dan
karir ASN.

“Saya juga mendapat laporan,
bahwa pengalihan jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah, belum dilakukan
secara optimal,” ungkapnya.

Sesuai arahan Presiden Joko
Widodo dalam rapat kabinet tanggal 5 November 2020, penyederhanaan birokrasi
agar diselesaikan paling lambat 30 Juni 2021 baik untuk pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah.

Berdasarkan laporan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), hingga
tanggal 26 Februari 2021, di tingkat Pusat telah dilakukan penyederhanaan
birokrasi pada 76 Kementerian dan Lembaga, serta 39.291 penyederhanaan struktur
jabatan administrasi, ditunjang 42 jabatan fungsional baru.

Terpopuler

Artikel Terbaru