26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Presiden Bakal Segera Keluarkan Perppu KPK

JAKARTA – Desakan sejumlah penggiat antikorupsi di Tanah Air tak
pernah bosan menyuarakan agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sepertinya bakal terealisasi. Hanya
waktu saja dan momentum yang pas untuk meluncurkan regulasi baru itu.

Siyal ini disampaikan Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Ia mengisyaratkan
Perppu tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terbuka.

“Sejak kapan ada statmen
pemerintah yang menutup diri tidak menerbitkan Perppu. Lho, Presiden kan tidak
mengatakan itu (tidak mengeluarkan Perppu KPK). Presiden mengatakan belum
memutuskan untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan perppu karena
undang-undangnya masih diuji di Mahkamah Konstitusi,” ujar Mahfud di Gedung
KPK, Jakarta, Senin (2/12).

Kedatangan Mahfud MD ke KPK
sebenarnya bukan lantaran Perppu. Mantan Ketua Mahkamah Agung itu menyampaikan
Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) terbarunya yang disampaikan ke Komisi
Pemberantasan Korupsi. “Ini saya sampaikan laporan terakhir jadi pejabat itu
tahun 2013, tentu ada penambahan, karena sudah enam tahun,” terangnya.

Namun ia tidak merinci terkait
penambahan harta kekayaan yang dimaksud. Mahfud mengaku dirinya termasuk
pejabat yang tertib dalam melaporkan LHKPN. Saat dirinya telah menjadi pejabat
sejak 2002, Mahfud mengaku tidak pernah lalai dalam menyampaikan LHKPN,
sehingga proses pelaporan pun berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Baca Juga :  Lagi, Polri Tangkap Terduga Teroris Saiful Basri, Perannya Merakit Bom

“Sejak tahun 2002 saya laporan
itu dua tahun sekali, jadi pejabat, dua tahun saya lapor, dua tahun saya lapor,
sehingga hanya menyambung saja yang berubah yang mana, yang baru yang mana.
cuma begitu saja,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2019.

Mahfud MD tiba di Gedung KPK
untuk menyampaikan LHKPN sekitar pukul 13.00 WIB. Dia masuk melalui pintu
belakang untuk menghindari kerumunan wartawan yang telah menunggu di depan lobi
Gedung KPK.

Terkait Perppu, sebelumnya, Juru
Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu beberapa
menteri maupun wakil menteri Kabinet Indonesia Maju yang belum menyampaikan
LHKPN.

“Ada sekitar lima atau enam
menteri termasuk juga wakil menteri terutama mereka yang baru menjabat sebagai
penyelenggara negara karena sebelumnya di swasta,” ucap Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di gedung KPK, Jakarta, (22/11) lalu.

Namun, Febri tidak menjelaskan
lebih rinci berapa menteri maupun wakil menteri yang belum menyampaikan LHKPN
tersebut. Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan bahwa
Presiden Jokowi tidak akan mengeluarkan Perppu KPK. “Tidak ada (Perppu KPK)
dong, kan Perppu tidak diperlukan lagi, sudah ada Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019, tidak diperlukan lagi Perppu,” kata Fadjroel.

Mahfud mengatakan sepanjang
informasi yang diketahuinya, Presiden hingga saat ini masih menunggu proses uji
materi tentang UU KPK selesai di MK, sebelum kemudian memutuskan apakah akan
mengeluarkan Perppu KPK atau tidak. “Presiden juga tidak ingin nanti Mahkamah
Konstitusi sebenarnya memutus hal yang sama, sehingga untuk apa lagi Perppu,
kan begitu,” ucap Mahfud.

Baca Juga :  Hari Ini Rekor Kedatangan Jamaah di Makkah

Sebelumnya, KPK telah menanggapi
pernyataan yang disampaikan oleh Fadjroel. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif
mengatakan pihaknya masih berharap Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan
Perppu KPK. “Kami masih berharap kepada kebijaksanaan dari Presiden RI untuk mengeluarkan
Perppu. Kita masih sangat berharap karena UU KPK baru memiliki 26 poin yang
melemahkan KPK sebagai lembaga antikorupsi yang independen,” kata Laode di
Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (29/11).

Tiga orang pimpinan KPK, yaitu
Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang juga sudah mengajukan uji
materi UU No. 19/2019 tentang Perubahan atas UU KPK bersama dengan 13 orang
pegiat antikorupsi ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 November 2019.

“Proses revisi UU KPK itu tidak
sesuai dengan syarat-syarat yang ada di dalam UU pembentukan peraturan
perundangan di Indonesia, jadi baik dari segi formil maupun substansi
bertentangan dengan janji Presiden memperkuat KPK sedangkan kenyataannya dalam
materi UU itu melemahkan KPK,” kata Laode. Atas pertimbangan hal tersebut,
Laode tetap berharap agar Presiden mengeluarkan Perppu KPK. (riz/fin/ful/kpc)

JAKARTA – Desakan sejumlah penggiat antikorupsi di Tanah Air tak
pernah bosan menyuarakan agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sepertinya bakal terealisasi. Hanya
waktu saja dan momentum yang pas untuk meluncurkan regulasi baru itu.

Siyal ini disampaikan Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Ia mengisyaratkan
Perppu tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terbuka.

“Sejak kapan ada statmen
pemerintah yang menutup diri tidak menerbitkan Perppu. Lho, Presiden kan tidak
mengatakan itu (tidak mengeluarkan Perppu KPK). Presiden mengatakan belum
memutuskan untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan perppu karena
undang-undangnya masih diuji di Mahkamah Konstitusi,” ujar Mahfud di Gedung
KPK, Jakarta, Senin (2/12).

Kedatangan Mahfud MD ke KPK
sebenarnya bukan lantaran Perppu. Mantan Ketua Mahkamah Agung itu menyampaikan
Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) terbarunya yang disampaikan ke Komisi
Pemberantasan Korupsi. “Ini saya sampaikan laporan terakhir jadi pejabat itu
tahun 2013, tentu ada penambahan, karena sudah enam tahun,” terangnya.

Namun ia tidak merinci terkait
penambahan harta kekayaan yang dimaksud. Mahfud mengaku dirinya termasuk
pejabat yang tertib dalam melaporkan LHKPN. Saat dirinya telah menjadi pejabat
sejak 2002, Mahfud mengaku tidak pernah lalai dalam menyampaikan LHKPN,
sehingga proses pelaporan pun berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Baca Juga :  Lagi, Polri Tangkap Terduga Teroris Saiful Basri, Perannya Merakit Bom

“Sejak tahun 2002 saya laporan
itu dua tahun sekali, jadi pejabat, dua tahun saya lapor, dua tahun saya lapor,
sehingga hanya menyambung saja yang berubah yang mana, yang baru yang mana.
cuma begitu saja,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2019.

Mahfud MD tiba di Gedung KPK
untuk menyampaikan LHKPN sekitar pukul 13.00 WIB. Dia masuk melalui pintu
belakang untuk menghindari kerumunan wartawan yang telah menunggu di depan lobi
Gedung KPK.

Terkait Perppu, sebelumnya, Juru
Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu beberapa
menteri maupun wakil menteri Kabinet Indonesia Maju yang belum menyampaikan
LHKPN.

“Ada sekitar lima atau enam
menteri termasuk juga wakil menteri terutama mereka yang baru menjabat sebagai
penyelenggara negara karena sebelumnya di swasta,” ucap Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di gedung KPK, Jakarta, (22/11) lalu.

Namun, Febri tidak menjelaskan
lebih rinci berapa menteri maupun wakil menteri yang belum menyampaikan LHKPN
tersebut. Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan bahwa
Presiden Jokowi tidak akan mengeluarkan Perppu KPK. “Tidak ada (Perppu KPK)
dong, kan Perppu tidak diperlukan lagi, sudah ada Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019, tidak diperlukan lagi Perppu,” kata Fadjroel.

Mahfud mengatakan sepanjang
informasi yang diketahuinya, Presiden hingga saat ini masih menunggu proses uji
materi tentang UU KPK selesai di MK, sebelum kemudian memutuskan apakah akan
mengeluarkan Perppu KPK atau tidak. “Presiden juga tidak ingin nanti Mahkamah
Konstitusi sebenarnya memutus hal yang sama, sehingga untuk apa lagi Perppu,
kan begitu,” ucap Mahfud.

Baca Juga :  Hari Ini Rekor Kedatangan Jamaah di Makkah

Sebelumnya, KPK telah menanggapi
pernyataan yang disampaikan oleh Fadjroel. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif
mengatakan pihaknya masih berharap Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan
Perppu KPK. “Kami masih berharap kepada kebijaksanaan dari Presiden RI untuk mengeluarkan
Perppu. Kita masih sangat berharap karena UU KPK baru memiliki 26 poin yang
melemahkan KPK sebagai lembaga antikorupsi yang independen,” kata Laode di
Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (29/11).

Tiga orang pimpinan KPK, yaitu
Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang juga sudah mengajukan uji
materi UU No. 19/2019 tentang Perubahan atas UU KPK bersama dengan 13 orang
pegiat antikorupsi ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 November 2019.

“Proses revisi UU KPK itu tidak
sesuai dengan syarat-syarat yang ada di dalam UU pembentukan peraturan
perundangan di Indonesia, jadi baik dari segi formil maupun substansi
bertentangan dengan janji Presiden memperkuat KPK sedangkan kenyataannya dalam
materi UU itu melemahkan KPK,” kata Laode. Atas pertimbangan hal tersebut,
Laode tetap berharap agar Presiden mengeluarkan Perppu KPK. (riz/fin/ful/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru