34 C
Jakarta
Saturday, May 18, 2024
spot_img

Ancaman Penyelidikan SYL Kembali Terbuka

PROKALTENG.CO– KPK bisa menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tuduhan merugikan keuangan negara.

Peluang itu muncul ketika terungkap dugaan penggunaan anggaran Kementerian Pertanian oleh SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Ali Fikri dari KPK menyatakan akan menyelidiki apakah ada penggunaan dana APBN untuk kepentingan pribadi atau keluarga.

Hal ini dapat terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal 2 UU Tipikor mengatur tentang tindakan memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor menangani penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain.

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka, Kantor dan Rumah Kades Dadahup Digeledah

KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka dalam kasus suap dan pemerasan terhadap bawahannya, serta menerima suap senilai Rp 44,5 miliar.

Selain itu, SYL juga menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ali menegaskan bahwa jika bukti yang cukup terungkap dalam persidangan, KPK berpotensi untuk menjerat SYL dengan tuduhan merugikan keuangan negara.

Ali juga menekankan perbedaan antara tuduhan pemerasan yang terkait dengan jual-beli jabatan dan promosi dengan penggunaan anggaran negara untuk kepentingan pribadi.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadinya.

Mereka menyebutkan bahwa SYL menggunakan anggaran tersebut untuk berbagai kebutuhan pribadi. (jpg)

PROKALTENG.CO– KPK bisa menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tuduhan merugikan keuangan negara.

Peluang itu muncul ketika terungkap dugaan penggunaan anggaran Kementerian Pertanian oleh SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Ali Fikri dari KPK menyatakan akan menyelidiki apakah ada penggunaan dana APBN untuk kepentingan pribadi atau keluarga.

Hal ini dapat terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal 2 UU Tipikor mengatur tentang tindakan memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor menangani penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain.

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka, Kantor dan Rumah Kades Dadahup Digeledah

KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka dalam kasus suap dan pemerasan terhadap bawahannya, serta menerima suap senilai Rp 44,5 miliar.

Selain itu, SYL juga menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ali menegaskan bahwa jika bukti yang cukup terungkap dalam persidangan, KPK berpotensi untuk menjerat SYL dengan tuduhan merugikan keuangan negara.

Ali juga menekankan perbedaan antara tuduhan pemerasan yang terkait dengan jual-beli jabatan dan promosi dengan penggunaan anggaran negara untuk kepentingan pribadi.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadinya.

Mereka menyebutkan bahwa SYL menggunakan anggaran tersebut untuk berbagai kebutuhan pribadi. (jpg)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru