25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Koruptor Besar 4 Tahun Bui, Penyebar Video Gisel Terancam 12 Tahun

PROKALTENG.CO-Koruptor kelas kakap,
Djoko Tjandra dituntut 4 tahun bui dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan
penjara. Djoko Tjandra diyakini jaksa memberi suap ke dua jenderal polisi
berkaitan dengan red notice serta menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait
fatwa Mahkamah Agung (MA).

“Kami menuntut supaya majelis hakim mengadili, menyatakan
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor,” ujar
jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat,
Kamis (4/3). “Menghukum terdakwa pidana penjara 4 tahun, menghukum terdakwa
membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” lanjut jaksa.

Jaksa mengatakan Djoko Tjandra terbukti memberi suap ke jaksa
Pinangki Sirna Malasari berkaitan dengan red notice dan dua jenderal, yakni
mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS
Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Tak Pernah Hadir, JK: Jokowi Dicari di Sidang PBB

Pindah ke kasus skandal video syur Gisel. Penyebar video syur
artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu atau Nobu, MN dan PP,
sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. MN
dan PP didakwa melanggar UU Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE).

Pasal dakwaannya Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1)
Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI
Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata pengacara
PP, Roberto Sihotang, Kamis (4/3).

Sebagai informasi, berikut ini isi Pasal 29 UU Pornografi:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan
dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan
paling banyak Rp 6 miliar.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo Mudahkan Bayar Pajak Lewat Samsat Budiman

Sementara itu, berikut isi Pasal 45 ayat (1) UU ITE: Setiap Orang yang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 1 miliar.

PROKALTENG.CO-Koruptor kelas kakap,
Djoko Tjandra dituntut 4 tahun bui dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan
penjara. Djoko Tjandra diyakini jaksa memberi suap ke dua jenderal polisi
berkaitan dengan red notice serta menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait
fatwa Mahkamah Agung (MA).

“Kami menuntut supaya majelis hakim mengadili, menyatakan
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor,” ujar
jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat,
Kamis (4/3). “Menghukum terdakwa pidana penjara 4 tahun, menghukum terdakwa
membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” lanjut jaksa.

Jaksa mengatakan Djoko Tjandra terbukti memberi suap ke jaksa
Pinangki Sirna Malasari berkaitan dengan red notice dan dua jenderal, yakni
mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS
Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Tak Pernah Hadir, JK: Jokowi Dicari di Sidang PBB

Pindah ke kasus skandal video syur Gisel. Penyebar video syur
artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu atau Nobu, MN dan PP,
sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. MN
dan PP didakwa melanggar UU Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE).

Pasal dakwaannya Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1)
Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI
Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata pengacara
PP, Roberto Sihotang, Kamis (4/3).

Sebagai informasi, berikut ini isi Pasal 29 UU Pornografi:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan
dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan
paling banyak Rp 6 miliar.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo Mudahkan Bayar Pajak Lewat Samsat Budiman

Sementara itu, berikut isi Pasal 45 ayat (1) UU ITE: Setiap Orang yang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 1 miliar.

Terpopuler

Artikel Terbaru