27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Putri Jusuf Kalla Laporkan Ferdinand Hutahean ke Bareskrim

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Putri kedua Jusuf Kalla, Muswirah Jusuf
Kalla (Ira) melaporkan bekas kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean serta
pemerhati sosial dan politik Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri. Ferdinand dan
Rudi dilaporkan karena tulisannya di media sosial yabg dinilai oleh keluarga JK
menyinggung Jusuf Kalla.

Meskipun menggunakan kata ganti
Chaplin dalam tulisannya namun publik akan menafsirkan chaplin merujuk kepada
JK karena memiliki kemiripan kumis serta asosiasi organisasinya merujuk kepada
JK.

Ira yang ditemani dua saudarinya,
Muhlisa Jusuf kalla (Lisa) dan Ade Chairani Jusuf Kalla (Ade) beserta tim
pengacara keluarga tiba di Bareskrim Mabes Polri sekira pukul 13.00 Wib, Rabu (2/12/2020).

Baca Juga :  Perokok Dianggap Penyebab Defisit BPJS Kesehatan

Pengaduan putri JK atas dugaan
pencemaran nama baik ayahnya tersebut diterima oleh tim Bareskrim Polri dan
diproses selama kurang lebih 2 jam dan diberi nomor ST/407/XII/Bareskrim
tertanggal 2 Desember 2020.

Dalam laporannya itu, ia
melampirkan bukti berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand dan Rudi di Twitter,
YouTube, dan Facebook. Berdasarkan lampiran barang bukti yang diperlihatkan
kepada media, cuitan Ferdinand yang dilaporkan adalah, ‘Hebat juga si caplin,
bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022
menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat
disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus
edan’

Kepada media, Ira mengungkapkan
ia menggunakan haknya sebagai warna negara untuk mendapatkan perlindungan hukum
pencemaran nama baik ayahnya akibat pencemaran nama baik tersebut ia dan
keluarga merasa sangat terganggu.

Baca Juga :  Pasien Gejala Ringan dan OTG Diisolasi di Hotel Bintang Tiga

“Kami menggunakan hak kami
sebagai warga negara untuk mendapat perlindungan hukum atas dugaan pencemaran
nama baik kepada ayah kami, karena itu sangat mengganggu keluarga kami ” ujar
ira.

Ferdinand dan Rudi dilaporkan
dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU
11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310
KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Putri kedua Jusuf Kalla, Muswirah Jusuf
Kalla (Ira) melaporkan bekas kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean serta
pemerhati sosial dan politik Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri. Ferdinand dan
Rudi dilaporkan karena tulisannya di media sosial yabg dinilai oleh keluarga JK
menyinggung Jusuf Kalla.

Meskipun menggunakan kata ganti
Chaplin dalam tulisannya namun publik akan menafsirkan chaplin merujuk kepada
JK karena memiliki kemiripan kumis serta asosiasi organisasinya merujuk kepada
JK.

Ira yang ditemani dua saudarinya,
Muhlisa Jusuf kalla (Lisa) dan Ade Chairani Jusuf Kalla (Ade) beserta tim
pengacara keluarga tiba di Bareskrim Mabes Polri sekira pukul 13.00 Wib, Rabu (2/12/2020).

Baca Juga :  Perokok Dianggap Penyebab Defisit BPJS Kesehatan

Pengaduan putri JK atas dugaan
pencemaran nama baik ayahnya tersebut diterima oleh tim Bareskrim Polri dan
diproses selama kurang lebih 2 jam dan diberi nomor ST/407/XII/Bareskrim
tertanggal 2 Desember 2020.

Dalam laporannya itu, ia
melampirkan bukti berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand dan Rudi di Twitter,
YouTube, dan Facebook. Berdasarkan lampiran barang bukti yang diperlihatkan
kepada media, cuitan Ferdinand yang dilaporkan adalah, ‘Hebat juga si caplin,
bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022
menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat
disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus
edan’

Kepada media, Ira mengungkapkan
ia menggunakan haknya sebagai warna negara untuk mendapatkan perlindungan hukum
pencemaran nama baik ayahnya akibat pencemaran nama baik tersebut ia dan
keluarga merasa sangat terganggu.

Baca Juga :  Pasien Gejala Ringan dan OTG Diisolasi di Hotel Bintang Tiga

“Kami menggunakan hak kami
sebagai warga negara untuk mendapat perlindungan hukum atas dugaan pencemaran
nama baik kepada ayah kami, karena itu sangat mengganggu keluarga kami ” ujar
ira.

Ferdinand dan Rudi dilaporkan
dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU
11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310
KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Terpopuler

Artikel Terbaru