26.7 C
Jakarta
Tuesday, September 17, 2024

TEGAS! Jangan Coba-Coba Pergi Haji Tanpa Visa, Bila Melanggar Ini Sanksinya

Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B. Ambary, mengimbau masyarakat di Indonesia untuk mematuhi aturan perhajian yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Untuk berhaji sudah tegas harus menggunakan visa haji atau tasreh.

Yusron mengungkapkan, bila ada pihak-pihak yang melanggar, maka pemerintah Arab Saudi akan serius memberikan hukuman. Dia berharap warga bisa mentaati aturan ini, daripada harus bermasalah dengan hukum.

“Jangan coba-coba pergi haji tanpa tasreh. Sekali lagi saya berpesan, memohon kepada warga negara Indonesia yang masih berpikiran untuk berangkat haji tanpa tasreh harap membatalkan,” kata Yusron, Senin (3/6).

“Karena hukumannya sangat serius, pelaku akan terkena hukuman 10 ribu SAR dan juga deportasi, serta dibanned 10 tahun tidak boleh masuk Arab Saudi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Daftar Tunggu Haji di Kalteng 26 Tahun

Sementara bagi penyelenggara atau organizer yang mengajak jamaah tanpa visa haji hukumannya denda senilai 50 ribu SAR, ditambah kurungan selama enam bulan, deportasi serta dibanned.

“Dan bagi pelaku yang melakukan secara berulang, dia akan mendapat hukuman double, lipat ganda,” ungkap Yusron.

Terbaru, Yusron menginformasikan bahwa aparat keamaan (Apkam) Saudi telah menahan 37 Warga Negara Indonesia (WNI) di Madinah, karena kedapatan akan pergi haji dengan visa ziarah. Mereka juga kedapatan mengenakan tanda pengenal serta gelang haji palsu.

“37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar. Jadi jangan coba-coba. Mari kita taati ketentuan Saudi, mari kita bijak dan pandai dalam menyikapi keinginan kita dalam melaksanakan ibadah haji. Jangan sampai uang sudah hilang, kesempatan berhaji pun melayang,” tutupnya.

Baca Juga :  Menlu Retno Marsudi: Kita Bisa Berdiri Tegak dan Bermartabat

Para pelanggar ini pun diberikan sanksi tegas. Yakni denda sesuai aturan yang berlaku termasuk dilarang masuk Arab selama 10 tahun. Bagi agen yang membawa bahkan hukuman ditambah dengan proses hukum.(jpc)

Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B. Ambary, mengimbau masyarakat di Indonesia untuk mematuhi aturan perhajian yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Untuk berhaji sudah tegas harus menggunakan visa haji atau tasreh.

Yusron mengungkapkan, bila ada pihak-pihak yang melanggar, maka pemerintah Arab Saudi akan serius memberikan hukuman. Dia berharap warga bisa mentaati aturan ini, daripada harus bermasalah dengan hukum.

“Jangan coba-coba pergi haji tanpa tasreh. Sekali lagi saya berpesan, memohon kepada warga negara Indonesia yang masih berpikiran untuk berangkat haji tanpa tasreh harap membatalkan,” kata Yusron, Senin (3/6).

“Karena hukumannya sangat serius, pelaku akan terkena hukuman 10 ribu SAR dan juga deportasi, serta dibanned 10 tahun tidak boleh masuk Arab Saudi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Daftar Tunggu Haji di Kalteng 26 Tahun

Sementara bagi penyelenggara atau organizer yang mengajak jamaah tanpa visa haji hukumannya denda senilai 50 ribu SAR, ditambah kurungan selama enam bulan, deportasi serta dibanned.

“Dan bagi pelaku yang melakukan secara berulang, dia akan mendapat hukuman double, lipat ganda,” ungkap Yusron.

Terbaru, Yusron menginformasikan bahwa aparat keamaan (Apkam) Saudi telah menahan 37 Warga Negara Indonesia (WNI) di Madinah, karena kedapatan akan pergi haji dengan visa ziarah. Mereka juga kedapatan mengenakan tanda pengenal serta gelang haji palsu.

“37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar. Jadi jangan coba-coba. Mari kita taati ketentuan Saudi, mari kita bijak dan pandai dalam menyikapi keinginan kita dalam melaksanakan ibadah haji. Jangan sampai uang sudah hilang, kesempatan berhaji pun melayang,” tutupnya.

Baca Juga :  Menlu Retno Marsudi: Kita Bisa Berdiri Tegak dan Bermartabat

Para pelanggar ini pun diberikan sanksi tegas. Yakni denda sesuai aturan yang berlaku termasuk dilarang masuk Arab selama 10 tahun. Bagi agen yang membawa bahkan hukuman ditambah dengan proses hukum.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru