26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Muhammadiyah Tolak PMA yang Mengatur Majelis Taklim

KETUA Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir meminta
pemerintah untuk tidak terlalu jauh mengatur kegiatan keagamaan umat Islam.
Salah satunya seperti mengatur majelis taklim melalui Peraturan Menteri Agama
(PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

“Kalau serba diatur pemerintah
secara detail atau berlebihan nanti aktivitas sosial lainnya diatur juga. Tidak
boleh ada diskriminasi khusus pada kegiatan keagamaan di lingkungan umat Islam
seperti majelis taklim,” kata Haedar Nashir melalui keterangan tertulis, Minggu
(1/12).

Haedar menuturkan, kegiatan
keagamaan di ranah umat seperti majelis taklim justru dapat menghidupkan spirit
keislaman yang tinggi dan sangat positif untuk menanamkan, memahamkan, dan
mengamalkan Islam dengan baik dan benar.

Baca Juga :  Anak Stunting di Indonesia Terbanyak Ketiga di ASEAN

“Soal perbedaan paham dan
pandangan sejak dulu sering terjadi, yang paling penting kembangkan dialog agar
masing-masing tidak ekstrem (ghuluw) dalam beragama dan tidak menimbulkan
konflik keagamaan sesama umat beragama,” ucap Haedar.

Jika sampai ada aktivitas yang
menyimpang, kata Haedar, dapat dilakukan dengan pendekatan hukum dan ketertiban
sosial yang berlaku, tidak perlu dengan aturan yang terlalu jauh dan bersifat
generalisasi.

Haedar khawatir, Peraturan
Menteri Agama soal Majelis Taklim bisa menjadi alat mengatur dan melarang
majelis-majelis taklim yang tidak sepaham dengan aparat atau pejabat
Kementerian Agama dalam hal ini KUA setempat, sehingga menjadi instrumen untuk
kepentingan golongan atau mazhab agama yang menyatu atau dominan dalam instansi
pemerintah tersebut.

Baca Juga :  Kompolnas: Irjen Nana Sangat Kompeten di Bidang Intelijen

“Jika hal itu terjadi
dimungkinkan akan memunculkan konflik kepentingan dan gesekan paham keagamaan
yang melibatkan otoritas negara atau institusi pemerintah. Untuk itu semuanya
perlu keseksamaan dan kearifan,” pungkas Haedar. (JPC/KPC)

KETUA Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir meminta
pemerintah untuk tidak terlalu jauh mengatur kegiatan keagamaan umat Islam.
Salah satunya seperti mengatur majelis taklim melalui Peraturan Menteri Agama
(PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

“Kalau serba diatur pemerintah
secara detail atau berlebihan nanti aktivitas sosial lainnya diatur juga. Tidak
boleh ada diskriminasi khusus pada kegiatan keagamaan di lingkungan umat Islam
seperti majelis taklim,” kata Haedar Nashir melalui keterangan tertulis, Minggu
(1/12).

Haedar menuturkan, kegiatan
keagamaan di ranah umat seperti majelis taklim justru dapat menghidupkan spirit
keislaman yang tinggi dan sangat positif untuk menanamkan, memahamkan, dan
mengamalkan Islam dengan baik dan benar.

Baca Juga :  Anak Stunting di Indonesia Terbanyak Ketiga di ASEAN

“Soal perbedaan paham dan
pandangan sejak dulu sering terjadi, yang paling penting kembangkan dialog agar
masing-masing tidak ekstrem (ghuluw) dalam beragama dan tidak menimbulkan
konflik keagamaan sesama umat beragama,” ucap Haedar.

Jika sampai ada aktivitas yang
menyimpang, kata Haedar, dapat dilakukan dengan pendekatan hukum dan ketertiban
sosial yang berlaku, tidak perlu dengan aturan yang terlalu jauh dan bersifat
generalisasi.

Haedar khawatir, Peraturan
Menteri Agama soal Majelis Taklim bisa menjadi alat mengatur dan melarang
majelis-majelis taklim yang tidak sepaham dengan aparat atau pejabat
Kementerian Agama dalam hal ini KUA setempat, sehingga menjadi instrumen untuk
kepentingan golongan atau mazhab agama yang menyatu atau dominan dalam instansi
pemerintah tersebut.

Baca Juga :  Kompolnas: Irjen Nana Sangat Kompeten di Bidang Intelijen

“Jika hal itu terjadi
dimungkinkan akan memunculkan konflik kepentingan dan gesekan paham keagamaan
yang melibatkan otoritas negara atau institusi pemerintah. Untuk itu semuanya
perlu keseksamaan dan kearifan,” pungkas Haedar. (JPC/KPC)

Terpopuler

Artikel Terbaru