28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kehebohan Menag Fachrul Razi: Dari Celana Cingkrang Hingga Cadar

Baru sepekan menjabat,
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi sudah bikin heboh. Gara-garanya, dia
melontarkan wacana untuk membatasi penggunaan niqab (cadar) dan celana
cingkrang di instansi pemerintah, sipil maupun militer.

Menurut Menag, wacana
itu merupakan upaya untuk menangkal radikalisme dalam beragama. Rencana
tersebut sontak mendapat protes dari DPR dan ormas-ormas keagamaan. Kamis depan
(7/11) DPR memanggil Menag untuk mengklarifikasi masalah tersebut.

Wacana untuk mengkaji
larangan penggunaan cadar disampaikan kali pertama oleh Menag saat menjadi
pembicara di sebuah acara Rabu (30/10). Menurut Menag, tidak ada landasan yang
menyatakan bahwa penggunaan cadar menunjukkan kadar keimanan seseorang.

Kemarin, dalam rapat
koordinasi menteri dan kepala badan/lembaga di bawah Kemenko Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menag kembali menyentil cadar dan celana
cingkrang di kalangan PNS dan pegawai badan usaha milik negara (BUMN). Menag memulai paparannya dengan cerita
tentang pejabat BUMN yang enggan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dia melihat
sang pejabat hanya mondar-mandir ketika lagu kebangsaan dikumandangkan. Nyanyi
pun tidak. Menag lalu iseng bertanya. Apakah yang bersangkutan sedang sakit.
Dijawab tidak.

”Kalau kamu tidak
sakit, pasti kamu hormat kepada Indonesia Raya karena kamu pegawai negeri dan
kamu adalah abdi negara. Kalau kamu tidak hormat, keluar kamu!” ujar dia
menirukan ucapannya sendiri kala itu.

Setelah menceritakan
hal tersebut, dia menyinggung PNS yang memakai celana cingkrang, di atas mata
kaki. Menurut dia, hal tersebut tak sesuai aturan seragam di lingkungan
instansi pemerintah. Dia mengakui, urusan itu memang tidak bisa dilarang dari
aspek agama. Sebab, agama tidak melarang. Namun, jika dilihat dari aturan
pegawai negeri, bisa. Misalnya, memberikan teguran. ”Celana kok tinggi begitu?
Kamu enggak lihat aturan negara gimana? Kalau enggak bisa ikuti, keluar kamu,”
lanjut mantan wakil panglima TNI tersebut.

Dalam kesempatan
tersebut, dia meminta semua kementerian satu suara dalam melarang gerakan
radikal di instansi masing-masing. ”Sikap kita mesti sama. Kalau ada yang
bersifat mendukung khilafah-khilafah itu kan mendukung negara lain, kamu
dibayar Indonesia, kamu harus hormat Indonesia. Kamu bisa berubah enggak? Kalau
enggak bisa, keluar Indonesia! Keluar dari wilayah ini!” tegasnya.

Ditemui setelah
acara, Menag menjelaskan isu larangan cadar saat
masuk ke instansi pemerintahan. Dia menolak dikatakan melarang. Dia hanya
mengatakan bahwa penggunaan cadar tidak ada di Alquran maupun hadis. ”Saya
hanya sebut niqab itu tidak ada ayatnya, tidak ada hadisnya,” paparnya.

Baca Juga :  2 September, Kemenhub Terapkan Tarif Ojol Baru di Seluruh Indonesia

Dia menegaskan,
pelarangan cadar bukan urusannya. Namun, hal itu perlu menjadi catatan bahwa
instansi pemerintah memiliki aturan bahwa PNS harus berpakaian dengan
menampakkan muka sejelas-jelasnya. Dia tetap merekomendasikan agar mereka yang
wajahnya tak terlihat tidak boleh masuk instansi pemerintah. ”Kan bahaya, orang
masuk nggak tahu itu mukanya siapa,” sambungnya.

Apa bahayanya? Menag
tak memberikan jawaban konkret. Dia hanya mencontohkan kasus penusukan mantan
Menko Polhukam Wiranto. ”Lihat Pak Wiranto nggak? Udahlah, nggak usah banyak
tanya, kalian tahu tapi pura-pura nggak tahu aja,” jawabnya. Pernyataan
tersebut kembali diulang ketika Menag menyambangi istana sore kemarin.

Dia membantah akan
melarang penggunaan cadar oleh pegawai pemerintah. Dia menyebut hanya
memberikan rekomendasi. Sebab, pihaknya tidak memiliki kewenangan mengatur cara
berpakaian pegawai.

”Saya enggak berhak
dong, masak menteri agama mengeluarkan larangan. Paling-paling hanya
merekomendasi,” ujarnya. Namun, untuk eksekusinya, Menag menyerahkan ke
instansi masing-masing. ”Kalau ada beberapa instansi melarang dengan alasan
keamanan, ya urusan instansi itu,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo
Kumolo menanggapi santai rencana Menag melarang cadar masuk ke pemerintahan.
Menurut dia, itu hak Menag. ”Setiap pimpinan lembaga kementerian maupun swasta
pasti punya aturan berpakaian, beretika. Saya kira sah-sah saja kalau Pak
Menteri Agama mengeluarkan larangan,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan
Jakarta kemarin (31/10).

Tjahjo enggan menilai
setuju atau tidak setuju. Dia menyerahkan kembali pada kebijakan masing-masing.
Lantas, apakah internal Kemen PAN-RB akan mengikuti langkah tersebut? ”Kita
lihat sikon dulu. Selama ini di Kemen PAN semua ikuti aturan. Orang boleh pakai
jilbab, ikuti aturan yang sah,” imbuhnya.

Kepala Biro Humas
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menuturkan, BKN tidak mengatur
soal seragam ASN di Indonesia. Dia menuturkan, ketentuan soal seragam ASN
diatur instansi masing-masing. ”Aturan seragam BKN ya untuk ASN di BKN,”
katanya. Ridwan lantas mengirim aturan seragam kerja di lingkungan BKN yang
tertuang dalam Peraturan Kepala BKN 25/2016 tentang Pakaian Seragam Kerja. Di
dalam ketentuan tersebut hanya diatur soal jenis atau warna seragam. Tidak ada
ketentuan soal larangan penggunaan celana cingkrang di dalam aturan tersebut.

Baca Juga :  96 Lembaga Negara Kemungkinan Akan Dibubarkan

Sikap Parlemen

Wacana soal larangan
cadar dan celana cingkrang memantik reaksi keras dari para anggota DPR. Mereka
mempertanyakan kebijakan Menag tersebut. Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto
mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan kebijakan tersebut dalam rapat kerja
(raker) bersama Menag Kamis depan (7/11). ”Kita akan konfirmasi dasar kebijakan
itu apa. Menurut saya, hal-hal seperti ini justru kurang produktif,” kata
Yandri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Menurut dia,
pernyataan Fachrul Razi yang menghubungkan penggunaan cadar dengan radikalisme
terlalu dangkal. Menurut dia, cara berpakaian seseorang tidak bisa dijadikan
dasar untuk menyebut radikal. Termasuk penggunaan celana cingkrang. ”Ini
menyakitkan orang-orang dengan pakaian seperti itu. Padahal, mereka juga bagian
dari NKRI,” tegas Yandri.

Dia khawatir
pernyataan tersebut memicu jurang pemisah dan konflik di tengah masyarakat.
Daripada membuat gaduh, kata dia, sebaiknya Menag mengeluarkan pernyataan yang
menghadirkan rasa nyaman, damai, dan harmonis. Sikap Menag dinilai kontras
dengan upaya pemerintah yang getol membangun keharmonisan di tengah masyarakat.
”Jangan bikin gaduh seperti ini,” imbuh politikus PAN itu.

Politikus PKS Mardani
Ali Sera mengungkapkan, Menag seharusnya tidak mengatur hal-hal yang melampaui
kewenangannya. Menurut dia, pemakaian cadar atau celana cingkrang oleh sebagian
umat Islam adalah bentuk keyakinan beribadah. ”Apakah penggunaan cadar
benar-benar mengganggu ruang publik sehingga harus dilarang,” tegasnya. Menurut
dia, pemakaian cadar adalah wilayah privat seseorang. ”Harus hati-hati masuk ke
ruang privat,” tambahnya.

Jika bertujuan melawan
radikalisme, pemerintah keliru dalam membuat regulasi dengan mengatur cara
berpakaian warga. Menurut dia, cara paling ampuh melawan radikalisme adalah
melalui dialog, menggiatkan literasi, dan menegakkan hukum. Dia khawatir, cara
Kemenag melawan radikalisme justru memperlebar perlawanan dan konfrontasi.
”Ruang privat itu jangan terlalu diintervensi negara. Akan lebih produktif
kalau negara fokus pada peningkatan ekonomi dan hajat hidup orang banyak secara
langsung,” tegas ketua DPP PKS itu.(jpc)

 

Baru sepekan menjabat,
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi sudah bikin heboh. Gara-garanya, dia
melontarkan wacana untuk membatasi penggunaan niqab (cadar) dan celana
cingkrang di instansi pemerintah, sipil maupun militer.

Menurut Menag, wacana
itu merupakan upaya untuk menangkal radikalisme dalam beragama. Rencana
tersebut sontak mendapat protes dari DPR dan ormas-ormas keagamaan. Kamis depan
(7/11) DPR memanggil Menag untuk mengklarifikasi masalah tersebut.

Wacana untuk mengkaji
larangan penggunaan cadar disampaikan kali pertama oleh Menag saat menjadi
pembicara di sebuah acara Rabu (30/10). Menurut Menag, tidak ada landasan yang
menyatakan bahwa penggunaan cadar menunjukkan kadar keimanan seseorang.

Kemarin, dalam rapat
koordinasi menteri dan kepala badan/lembaga di bawah Kemenko Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menag kembali menyentil cadar dan celana
cingkrang di kalangan PNS dan pegawai badan usaha milik negara (BUMN). Menag memulai paparannya dengan cerita
tentang pejabat BUMN yang enggan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dia melihat
sang pejabat hanya mondar-mandir ketika lagu kebangsaan dikumandangkan. Nyanyi
pun tidak. Menag lalu iseng bertanya. Apakah yang bersangkutan sedang sakit.
Dijawab tidak.

”Kalau kamu tidak
sakit, pasti kamu hormat kepada Indonesia Raya karena kamu pegawai negeri dan
kamu adalah abdi negara. Kalau kamu tidak hormat, keluar kamu!” ujar dia
menirukan ucapannya sendiri kala itu.

Setelah menceritakan
hal tersebut, dia menyinggung PNS yang memakai celana cingkrang, di atas mata
kaki. Menurut dia, hal tersebut tak sesuai aturan seragam di lingkungan
instansi pemerintah. Dia mengakui, urusan itu memang tidak bisa dilarang dari
aspek agama. Sebab, agama tidak melarang. Namun, jika dilihat dari aturan
pegawai negeri, bisa. Misalnya, memberikan teguran. ”Celana kok tinggi begitu?
Kamu enggak lihat aturan negara gimana? Kalau enggak bisa ikuti, keluar kamu,”
lanjut mantan wakil panglima TNI tersebut.

Dalam kesempatan
tersebut, dia meminta semua kementerian satu suara dalam melarang gerakan
radikal di instansi masing-masing. ”Sikap kita mesti sama. Kalau ada yang
bersifat mendukung khilafah-khilafah itu kan mendukung negara lain, kamu
dibayar Indonesia, kamu harus hormat Indonesia. Kamu bisa berubah enggak? Kalau
enggak bisa, keluar Indonesia! Keluar dari wilayah ini!” tegasnya.

Ditemui setelah
acara, Menag menjelaskan isu larangan cadar saat
masuk ke instansi pemerintahan. Dia menolak dikatakan melarang. Dia hanya
mengatakan bahwa penggunaan cadar tidak ada di Alquran maupun hadis. ”Saya
hanya sebut niqab itu tidak ada ayatnya, tidak ada hadisnya,” paparnya.

Baca Juga :  2 September, Kemenhub Terapkan Tarif Ojol Baru di Seluruh Indonesia

Dia menegaskan,
pelarangan cadar bukan urusannya. Namun, hal itu perlu menjadi catatan bahwa
instansi pemerintah memiliki aturan bahwa PNS harus berpakaian dengan
menampakkan muka sejelas-jelasnya. Dia tetap merekomendasikan agar mereka yang
wajahnya tak terlihat tidak boleh masuk instansi pemerintah. ”Kan bahaya, orang
masuk nggak tahu itu mukanya siapa,” sambungnya.

Apa bahayanya? Menag
tak memberikan jawaban konkret. Dia hanya mencontohkan kasus penusukan mantan
Menko Polhukam Wiranto. ”Lihat Pak Wiranto nggak? Udahlah, nggak usah banyak
tanya, kalian tahu tapi pura-pura nggak tahu aja,” jawabnya. Pernyataan
tersebut kembali diulang ketika Menag menyambangi istana sore kemarin.

Dia membantah akan
melarang penggunaan cadar oleh pegawai pemerintah. Dia menyebut hanya
memberikan rekomendasi. Sebab, pihaknya tidak memiliki kewenangan mengatur cara
berpakaian pegawai.

”Saya enggak berhak
dong, masak menteri agama mengeluarkan larangan. Paling-paling hanya
merekomendasi,” ujarnya. Namun, untuk eksekusinya, Menag menyerahkan ke
instansi masing-masing. ”Kalau ada beberapa instansi melarang dengan alasan
keamanan, ya urusan instansi itu,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo
Kumolo menanggapi santai rencana Menag melarang cadar masuk ke pemerintahan.
Menurut dia, itu hak Menag. ”Setiap pimpinan lembaga kementerian maupun swasta
pasti punya aturan berpakaian, beretika. Saya kira sah-sah saja kalau Pak
Menteri Agama mengeluarkan larangan,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan
Jakarta kemarin (31/10).

Tjahjo enggan menilai
setuju atau tidak setuju. Dia menyerahkan kembali pada kebijakan masing-masing.
Lantas, apakah internal Kemen PAN-RB akan mengikuti langkah tersebut? ”Kita
lihat sikon dulu. Selama ini di Kemen PAN semua ikuti aturan. Orang boleh pakai
jilbab, ikuti aturan yang sah,” imbuhnya.

Kepala Biro Humas
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menuturkan, BKN tidak mengatur
soal seragam ASN di Indonesia. Dia menuturkan, ketentuan soal seragam ASN
diatur instansi masing-masing. ”Aturan seragam BKN ya untuk ASN di BKN,”
katanya. Ridwan lantas mengirim aturan seragam kerja di lingkungan BKN yang
tertuang dalam Peraturan Kepala BKN 25/2016 tentang Pakaian Seragam Kerja. Di
dalam ketentuan tersebut hanya diatur soal jenis atau warna seragam. Tidak ada
ketentuan soal larangan penggunaan celana cingkrang di dalam aturan tersebut.

Baca Juga :  96 Lembaga Negara Kemungkinan Akan Dibubarkan

Sikap Parlemen

Wacana soal larangan
cadar dan celana cingkrang memantik reaksi keras dari para anggota DPR. Mereka
mempertanyakan kebijakan Menag tersebut. Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto
mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan kebijakan tersebut dalam rapat kerja
(raker) bersama Menag Kamis depan (7/11). ”Kita akan konfirmasi dasar kebijakan
itu apa. Menurut saya, hal-hal seperti ini justru kurang produktif,” kata
Yandri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Menurut dia,
pernyataan Fachrul Razi yang menghubungkan penggunaan cadar dengan radikalisme
terlalu dangkal. Menurut dia, cara berpakaian seseorang tidak bisa dijadikan
dasar untuk menyebut radikal. Termasuk penggunaan celana cingkrang. ”Ini
menyakitkan orang-orang dengan pakaian seperti itu. Padahal, mereka juga bagian
dari NKRI,” tegas Yandri.

Dia khawatir
pernyataan tersebut memicu jurang pemisah dan konflik di tengah masyarakat.
Daripada membuat gaduh, kata dia, sebaiknya Menag mengeluarkan pernyataan yang
menghadirkan rasa nyaman, damai, dan harmonis. Sikap Menag dinilai kontras
dengan upaya pemerintah yang getol membangun keharmonisan di tengah masyarakat.
”Jangan bikin gaduh seperti ini,” imbuh politikus PAN itu.

Politikus PKS Mardani
Ali Sera mengungkapkan, Menag seharusnya tidak mengatur hal-hal yang melampaui
kewenangannya. Menurut dia, pemakaian cadar atau celana cingkrang oleh sebagian
umat Islam adalah bentuk keyakinan beribadah. ”Apakah penggunaan cadar
benar-benar mengganggu ruang publik sehingga harus dilarang,” tegasnya. Menurut
dia, pemakaian cadar adalah wilayah privat seseorang. ”Harus hati-hati masuk ke
ruang privat,” tambahnya.

Jika bertujuan melawan
radikalisme, pemerintah keliru dalam membuat regulasi dengan mengatur cara
berpakaian warga. Menurut dia, cara paling ampuh melawan radikalisme adalah
melalui dialog, menggiatkan literasi, dan menegakkan hukum. Dia khawatir, cara
Kemenag melawan radikalisme justru memperlebar perlawanan dan konfrontasi.
”Ruang privat itu jangan terlalu diintervensi negara. Akan lebih produktif
kalau negara fokus pada peningkatan ekonomi dan hajat hidup orang banyak secara
langsung,” tegas ketua DPP PKS itu.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru