31.5 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Sjamsul Nursalim dan Istrinya Ijtih Nursalim Masuk Daftar Buronan

KPKKomisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) memasukan tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
(BLBI) Sjamsul Nursalim (SJN) dan istrinya Itjih Nursalim (ITN) dalam status
Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Sjamsul
dan istrinya tidak kooperatif memenuhi panggilan KPK.

“KPK mengirimkan surat pada Kapolri dan Kabareskrim Polri
perihal DPO tersebut. KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian
tersangka SJN dan ITN,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK,
Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/9).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah mencoba
memanggil pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu untuk
diperiksa sebagai tersangka pada 28 Juni 2019 dan 19 Juli 2019. Namun keduanya
tak memenuhi panggilan.

Selain itu, kata Febri, surat panggilan untuk panggilan
tersangka telah dikirimkan ke lima alamat baik di Indonesia dan Singapura.
Diketahui, keduanya saat ini berada di Singapura.

Baca Juga :  Syarief Hasan Minta Pemerintah Hati-Hati Soal Cetak Uang

Untuk di Indonesia, surat panggilan dikirim ke rumah para
tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Selanjutnya di
Singapura, surat panggilan dikirim ke 20 Cluny Road, Giti Tire Plt. Ltd. (Head
Office) 150 Beach Road, Gateway West, 9 Oxley Rise, The Oaxley, dan 18C
Chatsworth Rd.

Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, KPK
juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mengumumkannya di papan
pengumuman kantor KBRI Singapura. “KPK juga meminta bantuan Corrupt Practices
Investigation Bureau (CPIB), Singapura,” jelas Febri.

Sejak 10 Juni 2019, KPK telah memeriksa 30 saksi dalam
penyidikan ini, yaitu dengan unsur saksi mantan Menteri Koordinator Bidang
Ekonomi, Keuangan dan Industri, Direktur Hukum Lembaga Penjamin Simpanan, Guru
Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, mantan Ketua BPPN.

Baca Juga :  TNI Lepas Satgas ke Pulau Sebaru Untuk Obervasi WNI dari World Dream

Kemudian, pensiunan Menteri BUMN, mantan Menteri Keuangan dan
Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), ekonom, advokat, dan swasta.
Selain itu, lanjut Febri, secara paralel KPK juga sedang menjadi pihak ketiga
dalam gugatan perdata tersangka Sjamsul terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
di Pengadilan Negeri Tangerang.

“KPK menyatakan memiliki kepentingan untuk mempertahankan
laporan hasil pemeriksaan BPK yang menunjukkan adanya kerugian negara senilai
Rp4,58 triliun dalam kasus BLBI,” tegasnya.

Sementara itu, pada 24 September 2019, KPK meminta Sjamsul
dihadirkan dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun,
permintaan ini tak terpenuhi karena kuasa hukum Sjamsul Nursalim tak bisa
menghadirkan sehingga mediasi dinyatakan gagal.

“KPK akan terus berupaya menjalankan tugas sebaik-baiknya,
termasuk dalam penanganan kasus korupsi yang menjadi perhatian publik dengan
nilai kerugian keuangan negara cukup besar ini,” tukasnya.(jpg)

KPKKomisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) memasukan tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
(BLBI) Sjamsul Nursalim (SJN) dan istrinya Itjih Nursalim (ITN) dalam status
Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Sjamsul
dan istrinya tidak kooperatif memenuhi panggilan KPK.

“KPK mengirimkan surat pada Kapolri dan Kabareskrim Polri
perihal DPO tersebut. KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian
tersangka SJN dan ITN,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK,
Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/9).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah mencoba
memanggil pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu untuk
diperiksa sebagai tersangka pada 28 Juni 2019 dan 19 Juli 2019. Namun keduanya
tak memenuhi panggilan.

Selain itu, kata Febri, surat panggilan untuk panggilan
tersangka telah dikirimkan ke lima alamat baik di Indonesia dan Singapura.
Diketahui, keduanya saat ini berada di Singapura.

Baca Juga :  Syarief Hasan Minta Pemerintah Hati-Hati Soal Cetak Uang

Untuk di Indonesia, surat panggilan dikirim ke rumah para
tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Selanjutnya di
Singapura, surat panggilan dikirim ke 20 Cluny Road, Giti Tire Plt. Ltd. (Head
Office) 150 Beach Road, Gateway West, 9 Oxley Rise, The Oaxley, dan 18C
Chatsworth Rd.

Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, KPK
juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mengumumkannya di papan
pengumuman kantor KBRI Singapura. “KPK juga meminta bantuan Corrupt Practices
Investigation Bureau (CPIB), Singapura,” jelas Febri.

Sejak 10 Juni 2019, KPK telah memeriksa 30 saksi dalam
penyidikan ini, yaitu dengan unsur saksi mantan Menteri Koordinator Bidang
Ekonomi, Keuangan dan Industri, Direktur Hukum Lembaga Penjamin Simpanan, Guru
Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, mantan Ketua BPPN.

Baca Juga :  TNI Lepas Satgas ke Pulau Sebaru Untuk Obervasi WNI dari World Dream

Kemudian, pensiunan Menteri BUMN, mantan Menteri Keuangan dan
Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), ekonom, advokat, dan swasta.
Selain itu, lanjut Febri, secara paralel KPK juga sedang menjadi pihak ketiga
dalam gugatan perdata tersangka Sjamsul terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
di Pengadilan Negeri Tangerang.

“KPK menyatakan memiliki kepentingan untuk mempertahankan
laporan hasil pemeriksaan BPK yang menunjukkan adanya kerugian negara senilai
Rp4,58 triliun dalam kasus BLBI,” tegasnya.

Sementara itu, pada 24 September 2019, KPK meminta Sjamsul
dihadirkan dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun,
permintaan ini tak terpenuhi karena kuasa hukum Sjamsul Nursalim tak bisa
menghadirkan sehingga mediasi dinyatakan gagal.

“KPK akan terus berupaya menjalankan tugas sebaik-baiknya,
termasuk dalam penanganan kasus korupsi yang menjadi perhatian publik dengan
nilai kerugian keuangan negara cukup besar ini,” tukasnya.(jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru