26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Berlaku untuk ASN, Dilarang Keluar Daerah Mulai 1-4 April

APARATUR
sipil
negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerahnya selama Hari
Peringatan Wafat Isa Al Masih 2021. Larangan tersebut tercantum dalam Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(MenPAN-RB) Nomor 7/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah
bagi Pegawai ASN Selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih dalam Masa Pandemi
Covid-19.

Larangan yang berlangsung selama empat hari
ini berlaku untuk para ASN dan keluarganya. SE ini juga sudah ditandatangani
oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan
keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik
sejak tanggal 1-4 April 2021,” demikian bunyi SE yang dikutip JawaPos.com,
Kamis (1/4).

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah
bagi ASN selama hari libur nasional tersebut dilakukan untuk mengantisipasi
potensi lonjakan kasus positif Covid-19. Pengecualian larangan bepergian
berlaku bagi ASN yang memiliki alasan khusus.

Baca Juga :  Klarifikasi Kemenkes Soal 6 Orang Suspect Virus Korona Masuk Batam

Pertama, ASN yang sedang melaksanakan
perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh
setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja. Kedua, ASN
yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih
dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di
instansinya masing-masing.

Namun, perlu diingat bahwa ASN yang telah
memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah juga harus selalu memperhatikan
empat hal, yaitu peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan
Tugas Penanganan Covid-19; peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal
dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang;
kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian
Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan protokol kesehatan yang
telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga :  Diadang Gelombang Enam Meter, Kapal Pelni Tujuan Anambas Putar Balik

Para ASN diwajibkan melakukan upaya preventif
demi menekan penyebaran Covid-19 sekaligus menjadi contoh bagi keluarga dan
masyarakat sekitar. “Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan
sehat (PHBS) serta menerapkan 5M+3T,” jelas SE tersebut.

PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah
daerah diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang
melanggar ketentuan dalam SE tersebut. ASN yang melanggar ketentuan, akan
diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja.

Penegakan disiplin juga dilakukan melalui
pemantauan dari PPK serta portal pelaporan. PPK diminta melaporkan hasil
pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB.

APARATUR
sipil
negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerahnya selama Hari
Peringatan Wafat Isa Al Masih 2021. Larangan tersebut tercantum dalam Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(MenPAN-RB) Nomor 7/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah
bagi Pegawai ASN Selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih dalam Masa Pandemi
Covid-19.

Larangan yang berlangsung selama empat hari
ini berlaku untuk para ASN dan keluarganya. SE ini juga sudah ditandatangani
oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan
keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik
sejak tanggal 1-4 April 2021,” demikian bunyi SE yang dikutip JawaPos.com,
Kamis (1/4).

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah
bagi ASN selama hari libur nasional tersebut dilakukan untuk mengantisipasi
potensi lonjakan kasus positif Covid-19. Pengecualian larangan bepergian
berlaku bagi ASN yang memiliki alasan khusus.

Baca Juga :  Klarifikasi Kemenkes Soal 6 Orang Suspect Virus Korona Masuk Batam

Pertama, ASN yang sedang melaksanakan
perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh
setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja. Kedua, ASN
yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih
dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di
instansinya masing-masing.

Namun, perlu diingat bahwa ASN yang telah
memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah juga harus selalu memperhatikan
empat hal, yaitu peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan
Tugas Penanganan Covid-19; peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal
dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang;
kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian
Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan protokol kesehatan yang
telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga :  Diadang Gelombang Enam Meter, Kapal Pelni Tujuan Anambas Putar Balik

Para ASN diwajibkan melakukan upaya preventif
demi menekan penyebaran Covid-19 sekaligus menjadi contoh bagi keluarga dan
masyarakat sekitar. “Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan
sehat (PHBS) serta menerapkan 5M+3T,” jelas SE tersebut.

PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah
daerah diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang
melanggar ketentuan dalam SE tersebut. ASN yang melanggar ketentuan, akan
diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja.

Penegakan disiplin juga dilakukan melalui
pemantauan dari PPK serta portal pelaporan. PPK diminta melaporkan hasil
pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB.

Terpopuler

Artikel Terbaru