26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Daerah Diberi Kewenangan Lebih Besar Urus Zonasi PPDB

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan,
bahwa pemerintah daerah bakal diberikan wewenang lebih besar terkait penerimaan
peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi.

Kepala Biro Komunikasi dan
Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud Ade Erlangga mengatakan, wewenang yang
diberikan kepada pemerintah daerah khususnya pada PPDB 2020 lebih besar,
mengingat perubahan kuota pada jalur prestasi dan zonasi.

“Nanti untuk pengaturan wilayah
zonasinya diserahkan kepada pemerintah daerah atau dinas pendidikan,” kata Ade,
Jumat(31/1).

Berdasarkan peraturan zonasi yang
baru, sekolah dapat menerima siswa berdasarkan zona minimal 50 persen.
Sementara itu, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal
lima persen. Jumlah maksimal untuk jalur prestasi ditingkatkan menjadi 0 hingga
30 persen.

“Prinsip-prinsip dan komposisinya
telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Pada intinya, Kemendikbud
ingin membuat kebijakan yang bisa memeratakan namun juga mengakomodir perbedaan
sesuai dengan kondisi yang ada di masing-masing di daerah-daerah.” jelasnya.

Baca Juga :  Pendaftar PPDB 2019 Jalur Prestasi Harus Berasal dari Luar Zonasi

Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia
(IGI), Muhamamd Ramli mengatakan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan
pengurangan kuota zonasi. Menurutnya, dengan penambahan kuota prestasi menjadi
maksimal 30 persen adalah kemunduran. Sebab, hal itu menjauhkan dari cita-cita
pemerataan sekolah.

“Persentase tersebut berpeluan
kembali menimbulkan kasta-kasta sekolah favorit dan tidak favorit. Inginnya
kami, jalur prestasi dihapuskan,” kata Ramli.

Terkait zonasi, kata Ramli,
pemerintah daerah sudah memiliki wewenang cukup besar. Menurutnya, yang perlu
dilakukan daerah saat ini adalah menggunakan kewenangan tersebut dengan
sebaik-baiknya.

“Kewenangan zonasi kan ada di
pemda, penetapan zona ada di pemda, penetapan kupta masing-masing jalur dari
range yang ditentukan juga ada di pemda,” tuturnya.

Baca Juga :  Tetapkan Iduladha 31 Juli, Ini Imbauan PP Muhammadiyah

Sementara itu, Ketua Umum
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi meminta,
pemerintah tidak menyamaratakan kebijakan tentang sistem zonasi.

“Kami minta zonasi tidak
disamaratakan dengan kebijakan pemerintah. Karena banyak sekali faktor
geografis dan pendorong prestasi anak, penyebaran sekolah, dan lain
sebagainya,” katanya.

Menurut Unifah, diberikannya
daerah kewenangan zonas lebih banyak adalah langkah yang benar. Sebab, daerah
lah yang mengetahui betul tentang pemerataan dan kualitas sekolah di daerah.

“Daerah memanag harus diberikan
lebih banyak kewenangan untuk bisa mengatur persamaan, pemerataan dan kualitas
itu bisa didorong bersama,” terangnya. (der/fin/kpc)

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan,
bahwa pemerintah daerah bakal diberikan wewenang lebih besar terkait penerimaan
peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi.

Kepala Biro Komunikasi dan
Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud Ade Erlangga mengatakan, wewenang yang
diberikan kepada pemerintah daerah khususnya pada PPDB 2020 lebih besar,
mengingat perubahan kuota pada jalur prestasi dan zonasi.

“Nanti untuk pengaturan wilayah
zonasinya diserahkan kepada pemerintah daerah atau dinas pendidikan,” kata Ade,
Jumat(31/1).

Berdasarkan peraturan zonasi yang
baru, sekolah dapat menerima siswa berdasarkan zona minimal 50 persen.
Sementara itu, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal
lima persen. Jumlah maksimal untuk jalur prestasi ditingkatkan menjadi 0 hingga
30 persen.

“Prinsip-prinsip dan komposisinya
telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Pada intinya, Kemendikbud
ingin membuat kebijakan yang bisa memeratakan namun juga mengakomodir perbedaan
sesuai dengan kondisi yang ada di masing-masing di daerah-daerah.” jelasnya.

Baca Juga :  Pendaftar PPDB 2019 Jalur Prestasi Harus Berasal dari Luar Zonasi

Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia
(IGI), Muhamamd Ramli mengatakan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan
pengurangan kuota zonasi. Menurutnya, dengan penambahan kuota prestasi menjadi
maksimal 30 persen adalah kemunduran. Sebab, hal itu menjauhkan dari cita-cita
pemerataan sekolah.

“Persentase tersebut berpeluan
kembali menimbulkan kasta-kasta sekolah favorit dan tidak favorit. Inginnya
kami, jalur prestasi dihapuskan,” kata Ramli.

Terkait zonasi, kata Ramli,
pemerintah daerah sudah memiliki wewenang cukup besar. Menurutnya, yang perlu
dilakukan daerah saat ini adalah menggunakan kewenangan tersebut dengan
sebaik-baiknya.

“Kewenangan zonasi kan ada di
pemda, penetapan zona ada di pemda, penetapan kupta masing-masing jalur dari
range yang ditentukan juga ada di pemda,” tuturnya.

Baca Juga :  Tetapkan Iduladha 31 Juli, Ini Imbauan PP Muhammadiyah

Sementara itu, Ketua Umum
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi meminta,
pemerintah tidak menyamaratakan kebijakan tentang sistem zonasi.

“Kami minta zonasi tidak
disamaratakan dengan kebijakan pemerintah. Karena banyak sekali faktor
geografis dan pendorong prestasi anak, penyebaran sekolah, dan lain
sebagainya,” katanya.

Menurut Unifah, diberikannya
daerah kewenangan zonas lebih banyak adalah langkah yang benar. Sebab, daerah
lah yang mengetahui betul tentang pemerataan dan kualitas sekolah di daerah.

“Daerah memanag harus diberikan
lebih banyak kewenangan untuk bisa mengatur persamaan, pemerataan dan kualitas
itu bisa didorong bersama,” terangnya. (der/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru