27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Nekat Pulang dari India, WN Australia Bisa Dipenjara dan Denda

PROKALTENG.CO – Pemerintah Australia tak main-main dengan bahaya
tsunami Covid India. Mulai Senin (3/5) besok, Australia akan menutup pintu
terhadap siapa saja yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam 14 hari
terakhir.

Aturan ini ditegakkan tak pandang
bulu. Termasuk, terhadap warga Australia sendiri. Pelanggar aturan tersebut,
terancam hukuman 5 tahun penjara plus denda 66 ribu dolar Australia dan atau
setara Rp 736 juta. Kebijakan ini akan ditinjau pada 15 Mei mendatang.

Media Australia berpendapat, ini
akan menjadi pertama kalinya warga Australia dikriminalisasi karena kembali ke
Tanah Air mereka.

Kepada ABC, seorang dokter
menilai, kebijakan tersebut tidak proporsional dengan ancaman yang ditimbulkan
oleh mereka yang kembali dari India.

Baca Juga :  Singapura Punya UU Antihoaks

“Keluarga kami benar-benar
sekarat di India, di luar negeri …Tak ada cara untuk mengeluarkan mereka,”
keluh dr. Vyom Sharmer.

Namun Menteri Kesehatan Australia
Greg Hunt mengatakan, kebijakan tersebut dibuat dengan penuh pertimbangan.
Berdasarkan proporsi orang di fasilitas karantina, yang tertular infeksi
Covid-19 di India.

“Kami fokus pada integritas
kesehatan publik dan sistem karantina Australia, yang sangat penting
dilindungi. Jumlah kasus Covid-19 di fasilitas karantina, harus bisa dikurangi
ke tingkat yang dapat dikelola,” kata Menteri Kesehatan Australia Greg
Hunt dalam pernyataanya, seperti dikutip BBC, Sabtu (1/5).

Awal pekan ini, Australia telah
memblokir seluruh penerbangan dari India. Diperkirakan, ada 9.000 warga
Australia yang masih berada di Tanah Bollywood. Sebanyak 600 orang di antaranya
rentan terpapar Covid.

Baca Juga :  Partai Demokrat Dapat Lampu Hijau Lakukan Pemakzulan

PROKALTENG.CO – Pemerintah Australia tak main-main dengan bahaya
tsunami Covid India. Mulai Senin (3/5) besok, Australia akan menutup pintu
terhadap siapa saja yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam 14 hari
terakhir.

Aturan ini ditegakkan tak pandang
bulu. Termasuk, terhadap warga Australia sendiri. Pelanggar aturan tersebut,
terancam hukuman 5 tahun penjara plus denda 66 ribu dolar Australia dan atau
setara Rp 736 juta. Kebijakan ini akan ditinjau pada 15 Mei mendatang.

Media Australia berpendapat, ini
akan menjadi pertama kalinya warga Australia dikriminalisasi karena kembali ke
Tanah Air mereka.

Kepada ABC, seorang dokter
menilai, kebijakan tersebut tidak proporsional dengan ancaman yang ditimbulkan
oleh mereka yang kembali dari India.

Baca Juga :  Singapura Punya UU Antihoaks

“Keluarga kami benar-benar
sekarat di India, di luar negeri …Tak ada cara untuk mengeluarkan mereka,”
keluh dr. Vyom Sharmer.

Namun Menteri Kesehatan Australia
Greg Hunt mengatakan, kebijakan tersebut dibuat dengan penuh pertimbangan.
Berdasarkan proporsi orang di fasilitas karantina, yang tertular infeksi
Covid-19 di India.

“Kami fokus pada integritas
kesehatan publik dan sistem karantina Australia, yang sangat penting
dilindungi. Jumlah kasus Covid-19 di fasilitas karantina, harus bisa dikurangi
ke tingkat yang dapat dikelola,” kata Menteri Kesehatan Australia Greg
Hunt dalam pernyataanya, seperti dikutip BBC, Sabtu (1/5).

Awal pekan ini, Australia telah
memblokir seluruh penerbangan dari India. Diperkirakan, ada 9.000 warga
Australia yang masih berada di Tanah Bollywood. Sebanyak 600 orang di antaranya
rentan terpapar Covid.

Baca Juga :  Partai Demokrat Dapat Lampu Hijau Lakukan Pemakzulan

Terpopuler

Artikel Terbaru