25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bawaslu Proses Dua ASN Terduga Tak Netral dalam Pilkada

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO
–  Bawaslu Kota Palangka Raya kini memproses
dua ASN yang diduga nakal lantaran memberikan dukungan kepada salah satu
pasangan calon Pilgub pada Pilkada 2020.

Netralitas Aparatur Sipil Negara
(ASN) di Kota Palangka Raya menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu). Karena, potensi mobilisasi abdi negara di pilkada bisa dinilai
sangat tinggi.

Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya
Endrawati, Rabu (30/9), mengatakan, dugaan pelanggaran oleh kedua oknum ASN tersebut
didapati ketika Bawaslu melakukan pengawasan secara tidak langsung melalui
media sosial.

Keduanya telah dilakukan
pemanggilan dan klarifikasi atas dukungannya melalui medsos yang ditemukan
Bawaslu.

“Sudah kita proses sesuai dengan
kewenangan dan tupoksi Bawaslu. Surat rekomendasi telah kami sampaikan ke KASN
di Jakarta,” katanya.

Baca Juga :  Rosihanoor Jabat Komisaris Utama Bank Kalteng

Menurutnya, terkait netralitas
ASN, TNI dan Polri merupakan kewenangan dari Bawaslu. Namun untuk pemberian
sanksi hanya bisa dilakukan oleh instansi terkait yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN).

Kedua ASN tersebut, diduga
melanggar peraturan lainnya. Yaitu masuk dalam melanggar pada sumpah jani kode
etik mereka sebagai ASN.  Jadi bukan
melanggar peraturan pemilihan.

 

Untuk itu, ia meminta kepada ASN
agar berhati-hati dalam bermain medsos. Jangan berfoto bersama paslon, memberi
komentar dan masuk dalam tim kampanye.

“ASN memang berhak memilih, namun
tidak bisa menyampaikan secara terbuka. Dukungan dapat diberikan saat berada di
bilik suara,” tuturnya. 

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO
–  Bawaslu Kota Palangka Raya kini memproses
dua ASN yang diduga nakal lantaran memberikan dukungan kepada salah satu
pasangan calon Pilgub pada Pilkada 2020.

Netralitas Aparatur Sipil Negara
(ASN) di Kota Palangka Raya menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu). Karena, potensi mobilisasi abdi negara di pilkada bisa dinilai
sangat tinggi.

Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya
Endrawati, Rabu (30/9), mengatakan, dugaan pelanggaran oleh kedua oknum ASN tersebut
didapati ketika Bawaslu melakukan pengawasan secara tidak langsung melalui
media sosial.

Keduanya telah dilakukan
pemanggilan dan klarifikasi atas dukungannya melalui medsos yang ditemukan
Bawaslu.

“Sudah kita proses sesuai dengan
kewenangan dan tupoksi Bawaslu. Surat rekomendasi telah kami sampaikan ke KASN
di Jakarta,” katanya.

Baca Juga :  Rosihanoor Jabat Komisaris Utama Bank Kalteng

Menurutnya, terkait netralitas
ASN, TNI dan Polri merupakan kewenangan dari Bawaslu. Namun untuk pemberian
sanksi hanya bisa dilakukan oleh instansi terkait yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN).

Kedua ASN tersebut, diduga
melanggar peraturan lainnya. Yaitu masuk dalam melanggar pada sumpah jani kode
etik mereka sebagai ASN.  Jadi bukan
melanggar peraturan pemilihan.

 

Untuk itu, ia meminta kepada ASN
agar berhati-hati dalam bermain medsos. Jangan berfoto bersama paslon, memberi
komentar dan masuk dalam tim kampanye.

“ASN memang berhak memilih, namun
tidak bisa menyampaikan secara terbuka. Dukungan dapat diberikan saat berada di
bilik suara,” tuturnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru