25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tanah 3.800 Hektare Diharapkan Bisa Dijadikan Aset Pemko

PALANGKA
RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah mengatakan, pemko
mengajukan permohonan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk
memfasilitasi pengelolaan lahan pemko seluas 3.800 hektare. Pasalnya dari 26.000
hektare lahan pemko, hanya 22.200 hektare yang berhasil direalisasikan.

“Jadi
sekitar ada 3.800 hektare yang tidak difasilitasi oleh Pemprov Kalteng dengan
alasan tidak memenuhi syarat, dikarenakan dinilai bukan termasuk kawasan hutan
produktif,” ucap Umi, saat menghadiri rapat koordinasi (rakor) gugus tugas
reforma agraria Provinsi Kalteng, secara daring di rumah jabatan (rujab), Rabu
(29/7).

Padahal,
lanjut Umi, saat ini Kota Cantik kekurangan cadangan tempat pemakaman umum
(TPU), tempat pemprosesan akhir (TPA) sampah, tempat untuk ketahanan pangan dan
tempat-tempat lainnya yang diperlukan. Pemko pun berencana melakukan permohonan
kepada Pemprov Kalteng untuk bisa mengelola lahan seluas 3.800 hektare untuk
pembangunan tersebut.

Baca Juga :  Jangan Ganggu Pekerja, Lakukan Aksi Secara Damai

Selain
itu, kata Umi, tanah seluas 3.800 hektare tersebut diharapkan bisa dijadikan
aset pemko. “Terkait permohonan tersebut, kami masih menunggu regulasi dan
mekanismenya seperti apa dari Pemprov Kalteng namun kami berharap permohonan
yang kami ajukan tersebut bisa disetujui oleh pemprov,” tutup umi. 

PALANGKA
RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah mengatakan, pemko
mengajukan permohonan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk
memfasilitasi pengelolaan lahan pemko seluas 3.800 hektare. Pasalnya dari 26.000
hektare lahan pemko, hanya 22.200 hektare yang berhasil direalisasikan.

“Jadi
sekitar ada 3.800 hektare yang tidak difasilitasi oleh Pemprov Kalteng dengan
alasan tidak memenuhi syarat, dikarenakan dinilai bukan termasuk kawasan hutan
produktif,” ucap Umi, saat menghadiri rapat koordinasi (rakor) gugus tugas
reforma agraria Provinsi Kalteng, secara daring di rumah jabatan (rujab), Rabu
(29/7).

Padahal,
lanjut Umi, saat ini Kota Cantik kekurangan cadangan tempat pemakaman umum
(TPU), tempat pemprosesan akhir (TPA) sampah, tempat untuk ketahanan pangan dan
tempat-tempat lainnya yang diperlukan. Pemko pun berencana melakukan permohonan
kepada Pemprov Kalteng untuk bisa mengelola lahan seluas 3.800 hektare untuk
pembangunan tersebut.

Baca Juga :  Jangan Ganggu Pekerja, Lakukan Aksi Secara Damai

Selain
itu, kata Umi, tanah seluas 3.800 hektare tersebut diharapkan bisa dijadikan
aset pemko. “Terkait permohonan tersebut, kami masih menunggu regulasi dan
mekanismenya seperti apa dari Pemprov Kalteng namun kami berharap permohonan
yang kami ajukan tersebut bisa disetujui oleh pemprov,” tutup umi. 

Terpopuler

Artikel Terbaru