30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Langgar Perda, Satpol PP Kembali Tertibkan PKL di Palangka Raya

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO – Makin menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Palangka
Raya, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya kembali
melaksanakan penertiban. Khususnya terhadap para PKL yang menggelar jualannya
di trotoar dan bahu jalan, Minggu (27/9) kemarin.

Ya, dua hari
terakhir, petugas terus melakukan penertiban dengan sasaran di Jalan Yos
Sudarso, Jalan Ahmad Yani, Jalan P. Diponegoro, dan Jalan G. Obos.

Kasatpol PP Kota
Palangka Raya Yohn Benhur Gohan Pangaribuan mengatakan, selama hari libur Sabtu
(26/9) dan Minggu (28/9), personel Pol PP berupaya menegakkan beberapa
Peraturan Daerah. Peraturan itu mengikat para pedagang kaki lima, pedagang
kreatif lapangan dan penanganan gelandangan, pengemis, tunawisma dan anak
jalanan.

Baca Juga :  Komitmen Transparansi Publlik, Budi : Pengaduan Bansos Silakan Hubungi




“Kami
melakukan penertiban dengan cara memberikan teguran kepada PKL agar tidak
berjualan di jalur hijau, seperti di atas bahu jalan, trotoar dan di atas
drainase. Selain itu penertiban pengemis dan pengamen yang beroperasi di lampu
merah juga dilakukan,” kata Benhur.

 

Usai dilakukan
penindakan, lanjut Benhur, anggotanya mencatat identitas dan data diri PKL yang
sudah melanggar Perda.

Selain melakukan
penertiban, petugas juga menyosialisasikan kepada PKL dan masyarakat agar
selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota
Palangka Raya sesuai edaran Perwali Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin,
penegakan hukum protokol kesehatan dan pemulihan perekonomian. 

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO – Makin menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Palangka
Raya, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya kembali
melaksanakan penertiban. Khususnya terhadap para PKL yang menggelar jualannya
di trotoar dan bahu jalan, Minggu (27/9) kemarin.

Ya, dua hari
terakhir, petugas terus melakukan penertiban dengan sasaran di Jalan Yos
Sudarso, Jalan Ahmad Yani, Jalan P. Diponegoro, dan Jalan G. Obos.

Kasatpol PP Kota
Palangka Raya Yohn Benhur Gohan Pangaribuan mengatakan, selama hari libur Sabtu
(26/9) dan Minggu (28/9), personel Pol PP berupaya menegakkan beberapa
Peraturan Daerah. Peraturan itu mengikat para pedagang kaki lima, pedagang
kreatif lapangan dan penanganan gelandangan, pengemis, tunawisma dan anak
jalanan.

Baca Juga :  Komitmen Transparansi Publlik, Budi : Pengaduan Bansos Silakan Hubungi




“Kami
melakukan penertiban dengan cara memberikan teguran kepada PKL agar tidak
berjualan di jalur hijau, seperti di atas bahu jalan, trotoar dan di atas
drainase. Selain itu penertiban pengemis dan pengamen yang beroperasi di lampu
merah juga dilakukan,” kata Benhur.

 

Usai dilakukan
penindakan, lanjut Benhur, anggotanya mencatat identitas dan data diri PKL yang
sudah melanggar Perda.

Selain melakukan
penertiban, petugas juga menyosialisasikan kepada PKL dan masyarakat agar
selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota
Palangka Raya sesuai edaran Perwali Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin,
penegakan hukum protokol kesehatan dan pemulihan perekonomian. 

Terpopuler

Artikel Terbaru