28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Meski Kecewa, Prabowo Tegaskan Patuhi Putusan MK

JAKARTA – Prabowo Subianto merespons putusan Mahkamah Konstitusi
yang menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Badan Pemenangan
Nasional (BPN). Menurut dia, keputusan MK sangat mengecewakan bagi dirinya dan
pendukung.

“Baru saja kita mendengarkan
putusan MK tentang gugatan paslon 02 terhadap hasil KPU mengenai Pilpres 2019.
Walaupun kami mengerti bahwa keputusan itu sangat mengecewakan bagi kami dan
pendukung, tetapi sesuai kesepakatan kami patuh dan ikuti jalur konstitusi
yaitu UUD 1945 dan sistem undang-undang yang berlaku. Maka dengan ini kami
nyatakan bahwa kami hormati hasil keputusan MK,” kata Prabowo ketika menggelar
konferensi pers di kediamannya, Kamis (27/6) malam.

Dalam waktu dekat, Prabowo juga
akan mengundang seluruh pemimpin partai koalisi yang selama ini sudah
mendukungnya bersama Sandiaga Uno. “Kami akan tentukan langkah ke depan,”
sambung dia.

Baca Juga :  Sosialisasikan Pilkada, KPU Kalteng Gunakan Mobil Pintar Pemilu

Tak lupa, Prabowo mengucapkan
terima kasih kepada sekuruh anggota partai koalisi atas kepercayaan dukungan
kerja keras dan loyalitas. “Tentunya kami juga akan undang semua relawan yang
juga sangat keras berjuang bersama kami,” tandas Prabowo.

Mahkamah Konstitusi dalam putusan
akhirnya resmi menolak semua gugatan Prabowo-Sandi terkait gugatan sengketa
Pilpres 20019.

Putusan itu dibacakan langsung
Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

“Mengadili, menyatakan dalam
eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan,” ucap
Usman Anwar membacakan amar kesimpulan putusan.

“Dalam pokok permohonan, majelis
menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” lanjutnya.

MK menilai dalil yang diajukan
tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil
permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara.

Baca Juga :  Bagaimana Swab Test dan Rontgen, Serta Gejala Awal Pasien Covid-19 ? B

“Karenanya, eksepsi termohon dan
eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” katanya. (jpnn/pojoksatu/kpc)

JAKARTA – Prabowo Subianto merespons putusan Mahkamah Konstitusi
yang menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Badan Pemenangan
Nasional (BPN). Menurut dia, keputusan MK sangat mengecewakan bagi dirinya dan
pendukung.

“Baru saja kita mendengarkan
putusan MK tentang gugatan paslon 02 terhadap hasil KPU mengenai Pilpres 2019.
Walaupun kami mengerti bahwa keputusan itu sangat mengecewakan bagi kami dan
pendukung, tetapi sesuai kesepakatan kami patuh dan ikuti jalur konstitusi
yaitu UUD 1945 dan sistem undang-undang yang berlaku. Maka dengan ini kami
nyatakan bahwa kami hormati hasil keputusan MK,” kata Prabowo ketika menggelar
konferensi pers di kediamannya, Kamis (27/6) malam.

Dalam waktu dekat, Prabowo juga
akan mengundang seluruh pemimpin partai koalisi yang selama ini sudah
mendukungnya bersama Sandiaga Uno. “Kami akan tentukan langkah ke depan,”
sambung dia.

Baca Juga :  Sosialisasikan Pilkada, KPU Kalteng Gunakan Mobil Pintar Pemilu

Tak lupa, Prabowo mengucapkan
terima kasih kepada sekuruh anggota partai koalisi atas kepercayaan dukungan
kerja keras dan loyalitas. “Tentunya kami juga akan undang semua relawan yang
juga sangat keras berjuang bersama kami,” tandas Prabowo.

Mahkamah Konstitusi dalam putusan
akhirnya resmi menolak semua gugatan Prabowo-Sandi terkait gugatan sengketa
Pilpres 20019.

Putusan itu dibacakan langsung
Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

“Mengadili, menyatakan dalam
eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan,” ucap
Usman Anwar membacakan amar kesimpulan putusan.

“Dalam pokok permohonan, majelis
menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” lanjutnya.

MK menilai dalil yang diajukan
tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil
permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara.

Baca Juga :  Bagaimana Swab Test dan Rontgen, Serta Gejala Awal Pasien Covid-19 ? B

“Karenanya, eksepsi termohon dan
eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” katanya. (jpnn/pojoksatu/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru