25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

KPU: Silakan Nobar Putusan MK, Asal Sesuai Konteks Hukum

Komisi Pemilihan Umum RI
(KPU) mempersilakan masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya sidang Mahkamah
Konstitusi (MK) hingga putusan yang rencananya akan dibacakan pada Kamis
(27/6). Komisioner KPU Viryan Aziz pun berpesan kepada masyarakat untuk tertib
dalam mengawal proses ini.

“Yang ingin
nonton bareng (nobar), ya silakan. Tetapi nobar yang sesuai dalam konteks hukum
ya,” katanya, Rabu (26/6).

Viryan
menjelaskan, majelis hakim MK akan membacakan putusan sengketa pilpres secara
detil. Seluruh poin baik argumen maupun jawaban dari pihak berperkara akan
dibacakan.

Ia pun
meminta masyarakat untuk tidak berprasangka buruk terhadap jalannya sidang.
Masyarakat dipersilakan melihat tayangan ulang sidang-sidang sebelumnya untuk
memastikan berita yang simpang siur.

Baca Juga :  Di Debat ke-3, Edy Pratowo Ajak Ujang Iskandar Sadar Tupoksi dan Tidak

“Apabila
ingin mengetahui hal yang sebenarnya, dari informasi ternyata si A begini, si B
begini. Nah, itu kan bisa dicek pakai rekaman sidang itu. Agar tidak penuh
dengan prasangka,‎” ujarnya.

Terpisah,
Komisioner KPU Wahyu Setiawan berharap seluruh gugatan yang diajukan
Prabowo-Sandi bisa ditolak oleh MK. “Harapan kami, seluruh permohonan pemohon
ya ditolak. Kenapa begitu? Ya kan kami harus membela keputusan KPU sendiri,”
ujar Wahyu.‎

Dia berharap
semua pihak bisa menerima putusan MK. Pasalnya, putusan lembaga penguji
undang-undang ini bersifat final dan mengikat.

“Kepada semua
pihak, kita harus mematuhi hukum. Dan, kita harus menerima apapun keputusan MK
nanti‎,” pungkasnya.(jpc)

Komisi Pemilihan Umum RI
(KPU) mempersilakan masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya sidang Mahkamah
Konstitusi (MK) hingga putusan yang rencananya akan dibacakan pada Kamis
(27/6). Komisioner KPU Viryan Aziz pun berpesan kepada masyarakat untuk tertib
dalam mengawal proses ini.

“Yang ingin
nonton bareng (nobar), ya silakan. Tetapi nobar yang sesuai dalam konteks hukum
ya,” katanya, Rabu (26/6).

Viryan
menjelaskan, majelis hakim MK akan membacakan putusan sengketa pilpres secara
detil. Seluruh poin baik argumen maupun jawaban dari pihak berperkara akan
dibacakan.

Ia pun
meminta masyarakat untuk tidak berprasangka buruk terhadap jalannya sidang.
Masyarakat dipersilakan melihat tayangan ulang sidang-sidang sebelumnya untuk
memastikan berita yang simpang siur.

Baca Juga :  Di Debat ke-3, Edy Pratowo Ajak Ujang Iskandar Sadar Tupoksi dan Tidak

“Apabila
ingin mengetahui hal yang sebenarnya, dari informasi ternyata si A begini, si B
begini. Nah, itu kan bisa dicek pakai rekaman sidang itu. Agar tidak penuh
dengan prasangka,‎” ujarnya.

Terpisah,
Komisioner KPU Wahyu Setiawan berharap seluruh gugatan yang diajukan
Prabowo-Sandi bisa ditolak oleh MK. “Harapan kami, seluruh permohonan pemohon
ya ditolak. Kenapa begitu? Ya kan kami harus membela keputusan KPU sendiri,”
ujar Wahyu.‎

Dia berharap
semua pihak bisa menerima putusan MK. Pasalnya, putusan lembaga penguji
undang-undang ini bersifat final dan mengikat.

“Kepada semua
pihak, kita harus mematuhi hukum. Dan, kita harus menerima apapun keputusan MK
nanti‎,” pungkasnya.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru