27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

BWI Kalteng Gelar Rakorwil Bahas Persoalan Tanah Wakaf

PALANGKA RAYA – Badan Wakaf
Indonesia (BWI) Provinsi Kalteng menggelar rapat koodinasi wilayah (Rakorwil)
BWI se Kalteng. Itu dilaksanakan dalam rangka mendata dan menvalidasi tanah
wakaf serta menginventaris permasalahan tanah wakaf yang ada di Kalteng dan
juga mencarikan solusinya.

“Melalui Rakorwil ini
kami ingin mendata dan menginventarisir tanah wakaf yang sudah disertifikasi,
tanah yang sedang berjalan atau masih dalam proses sertifikat, dan yang belum
bersertifikat. Kemudian menginventarisir permasalahan atau penyebabnya, dan
bagaimana solusinya,” kata Ketua BWI Perwakilan Kalteng KH Khairil Anwar.

Berdasarkan data BWI Kalteng
tahun 2018, tanah wakaf di Kalteng ini ada 2.885 persil dengan 643, 65 ha. Yang
sudah bersertfikat sebanyak 1.627 persil dengan luas 327, 15 ha, atau 50.82%.
Sementara yang belum bersertifikat 1.258 persil dengan luas 316.50 ha atau
49.18%.

Baca Juga :  Merencanakan Nasib

“Tanah yang paling banyak
sudah disertfikat berada di Kota Palangka Raya, dengan 98.07 ha (116 persil).
Dan tanah yang paling banyak belum bersertifikat ada di Kapuas, dengan luasnya
79.78 ha (316 persil),” ucapnya.

Namun demikian, meskipun di
kota Palangka Raya sudah banyak tanah bersertifikat dengan tanah wakaf, tapi
masih mengahadapi berbagai permasalahan. Pasalnya, ada pihak-pihak yang ingin
menguasai secara pribadi atau kelompok.

“Mungkin juga ada
kasus-kasus tanah wakaf di daerah lainnya. Itulah sebabnya kita ingin berusaha
menyelesaikannya dengan baik, mengundang dan 
menghadirkan pembicara dari BWI Pusat, BPN Provinsi Kalteng, BPN
Kota  Palangka Raya. Mudah-mudahan dengan
kehadiran dan materi dari beliau-beliau nanti bisa tercerahkan jalan
penyelesaiannya dan pengembangannya ke depan,” ujarnya.

Baca Juga :  3 Ribu APD dan 15 Ribu Masker Tiba Di Bandara Tjilik Riwut

Dia berharap, di masa-masa
yang akan datang tanah wakaf bisa disertifikasi semua. Itu dapat dilakukan
dengan diberdayakan dan diproduktifkan oleh para nazhir masing-masing, agar
tanah wakaf bermanfaat untuk umat dan masyarakat Kalteng khususnya dan di
Indonesia pada umumnya.

“Kami berharap kepada
para nazhir agar membuat semacam asosiasi nazhir di Kabupaten masing-masing,
untuk saling bersilaturrahim dan saling bertukarpikiran untuk mengembangkan
tanah wakaf di daerahnya masing-masing,” pungkasnya. (arj)

PALANGKA RAYA – Badan Wakaf
Indonesia (BWI) Provinsi Kalteng menggelar rapat koodinasi wilayah (Rakorwil)
BWI se Kalteng. Itu dilaksanakan dalam rangka mendata dan menvalidasi tanah
wakaf serta menginventaris permasalahan tanah wakaf yang ada di Kalteng dan
juga mencarikan solusinya.

“Melalui Rakorwil ini
kami ingin mendata dan menginventarisir tanah wakaf yang sudah disertifikasi,
tanah yang sedang berjalan atau masih dalam proses sertifikat, dan yang belum
bersertifikat. Kemudian menginventarisir permasalahan atau penyebabnya, dan
bagaimana solusinya,” kata Ketua BWI Perwakilan Kalteng KH Khairil Anwar.

Berdasarkan data BWI Kalteng
tahun 2018, tanah wakaf di Kalteng ini ada 2.885 persil dengan 643, 65 ha. Yang
sudah bersertfikat sebanyak 1.627 persil dengan luas 327, 15 ha, atau 50.82%.
Sementara yang belum bersertifikat 1.258 persil dengan luas 316.50 ha atau
49.18%.

Baca Juga :  Merencanakan Nasib

“Tanah yang paling banyak
sudah disertfikat berada di Kota Palangka Raya, dengan 98.07 ha (116 persil).
Dan tanah yang paling banyak belum bersertifikat ada di Kapuas, dengan luasnya
79.78 ha (316 persil),” ucapnya.

Namun demikian, meskipun di
kota Palangka Raya sudah banyak tanah bersertifikat dengan tanah wakaf, tapi
masih mengahadapi berbagai permasalahan. Pasalnya, ada pihak-pihak yang ingin
menguasai secara pribadi atau kelompok.

“Mungkin juga ada
kasus-kasus tanah wakaf di daerah lainnya. Itulah sebabnya kita ingin berusaha
menyelesaikannya dengan baik, mengundang dan 
menghadirkan pembicara dari BWI Pusat, BPN Provinsi Kalteng, BPN
Kota  Palangka Raya. Mudah-mudahan dengan
kehadiran dan materi dari beliau-beliau nanti bisa tercerahkan jalan
penyelesaiannya dan pengembangannya ke depan,” ujarnya.

Baca Juga :  3 Ribu APD dan 15 Ribu Masker Tiba Di Bandara Tjilik Riwut

Dia berharap, di masa-masa
yang akan datang tanah wakaf bisa disertifikasi semua. Itu dapat dilakukan
dengan diberdayakan dan diproduktifkan oleh para nazhir masing-masing, agar
tanah wakaf bermanfaat untuk umat dan masyarakat Kalteng khususnya dan di
Indonesia pada umumnya.

“Kami berharap kepada
para nazhir agar membuat semacam asosiasi nazhir di Kabupaten masing-masing,
untuk saling bersilaturrahim dan saling bertukarpikiran untuk mengembangkan
tanah wakaf di daerahnya masing-masing,” pungkasnya. (arj)

Terpopuler

Artikel Terbaru