25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sore Ini, BPN Ajukan Gugatan ke MK

BADAN Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengajukan gugatan
adanya dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/5/2019).

“Rencananya hari ini agak
sore ajukan gugatan ke MK,” kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi
Dasco Ahmad di Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Sebelumnya, capres nomor urut 02
Prabowo Subianto mengatakan pihaknya akan menempuh jalur konstitusional untuk
menyelesaikan dugaan pelanggaran dan kecurangan di Pilpres 2019.

Koordinator juru bicara Badan
Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan
pihaknya sudah menyiapkan file gugatan Pilpres dan akan disampaikan ke MK pada
Kamis (23/5/2019).

Dia mengatakan, untuk mengajukan
gugatan tersebut, BPN Prabowo-Sandi telah menyiapkan tim hukum yang dipimpin
Rikrik Rizkian.

Baca Juga :  Sejumlah Sopir Bapok Sudah Bekali Diri dengan Surat Bebas Covid-19

Tim hukum tersebut terdiri dari
Rikrik Rizkian, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin, dan Denny Indrayana. (indopos/kpc)

BADAN Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengajukan gugatan
adanya dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/5/2019).

“Rencananya hari ini agak
sore ajukan gugatan ke MK,” kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi
Dasco Ahmad di Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Sebelumnya, capres nomor urut 02
Prabowo Subianto mengatakan pihaknya akan menempuh jalur konstitusional untuk
menyelesaikan dugaan pelanggaran dan kecurangan di Pilpres 2019.

Koordinator juru bicara Badan
Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan
pihaknya sudah menyiapkan file gugatan Pilpres dan akan disampaikan ke MK pada
Kamis (23/5/2019).

Dia mengatakan, untuk mengajukan
gugatan tersebut, BPN Prabowo-Sandi telah menyiapkan tim hukum yang dipimpin
Rikrik Rizkian.

Baca Juga :  Sejumlah Sopir Bapok Sudah Bekali Diri dengan Surat Bebas Covid-19

Tim hukum tersebut terdiri dari
Rikrik Rizkian, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin, dan Denny Indrayana. (indopos/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru