31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Belum Ada Derek, Dishub Lakukan Pengempesan Ban Dahulu

PALANGKA RAYA – Sosialisasi dan penindakan,
para pengguna motor dan mobil yang tidak taat peraturan gencar dilakukan. Namun
masih saja ada yang belum memahami dan tetap memarkirkan kendaraannya di sisi
jalan yang sudah dilarang oleh Dinas Perhubungan.

Alhasil, kendaraan yang terciduk akhirnya
dikenai hukuman pengempesan ban oleh pihak Dishub kota Palangka Raya. Hal
tersebut memang gencar dilakukan Dishub untuk menertibkan parkir liar yang ada
di Bumi Tambun Bungai.

Pengempesan ban mobil atau motor yang
melanggar menjadi solusi, lantaran belum adanya mobil derek yang bisa
dimanfaatkan untuk melakukan tindakan tegas bagi para pelanggar.

Kepala Dinas Perhubungan kota Palangka Raya
Alman P. Pakpahan melalui petugas Dishub menuturkan penindakan akan terus
dilakukan sembari memantau titik dilarang parkir.

Baca Juga :  Tetap Solid, Inilah Bukti Kebersamaan Polri-TNI di Kalteng

“Ada informasi pagi hari ini ada mobil
yang parkir di Jalan Kinbalu yang tidak membaca peraturan dispanduk yang
terpasang.

Kita berikan tindakan tegas sesuai
peraturan,” kata Frengki petugas Dishub yang melakukan tindakan saat itu.
Senin (20/1/2020).

Untuk kasus parkir sembarangan ini, pihak
dishub mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadarannya.

“Tindakan akan kita tegaskan lagi.
Karena saat ini masib belum ada derek, kita lakukan pengempesan ban
dahulu,” tambahnya. (ard/OL)

PALANGKA RAYA – Sosialisasi dan penindakan,
para pengguna motor dan mobil yang tidak taat peraturan gencar dilakukan. Namun
masih saja ada yang belum memahami dan tetap memarkirkan kendaraannya di sisi
jalan yang sudah dilarang oleh Dinas Perhubungan.

Alhasil, kendaraan yang terciduk akhirnya
dikenai hukuman pengempesan ban oleh pihak Dishub kota Palangka Raya. Hal
tersebut memang gencar dilakukan Dishub untuk menertibkan parkir liar yang ada
di Bumi Tambun Bungai.

Pengempesan ban mobil atau motor yang
melanggar menjadi solusi, lantaran belum adanya mobil derek yang bisa
dimanfaatkan untuk melakukan tindakan tegas bagi para pelanggar.

Kepala Dinas Perhubungan kota Palangka Raya
Alman P. Pakpahan melalui petugas Dishub menuturkan penindakan akan terus
dilakukan sembari memantau titik dilarang parkir.

Baca Juga :  Tetap Solid, Inilah Bukti Kebersamaan Polri-TNI di Kalteng

“Ada informasi pagi hari ini ada mobil
yang parkir di Jalan Kinbalu yang tidak membaca peraturan dispanduk yang
terpasang.

Kita berikan tindakan tegas sesuai
peraturan,” kata Frengki petugas Dishub yang melakukan tindakan saat itu.
Senin (20/1/2020).

Untuk kasus parkir sembarangan ini, pihak
dishub mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadarannya.

“Tindakan akan kita tegaskan lagi.
Karena saat ini masib belum ada derek, kita lakukan pengempesan ban
dahulu,” tambahnya. (ard/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru